Senin, 30 September 2013

Ini Alasan Lengkap Mengapa Nurfatha Batal Sekolah ke Jerman

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. PT Prime tidak bisa memberangkatkan Nurfatha untuk sekolah ke Jerman sesuai aturan yang ada.

"Nurfatha merupakan siswa yang bergabung menandatangani perjanjian kerjasama dengan kami pada 9 Juni 2010 untuk persiapan keberangkatan kuliah ke luar negeri dengan negara tujuan Jerman," kata Direktur PT PMI, Anwari, Rabu (25/9/2013). Penjelasan Anwari tersebut untuk mengklarifikasi berita detikcom yang berjudul 'MA Kabulkan Permohonan Kasasi PT PMI Soal Gugatan Nurfatha'.
Dalam perjalanannya, Nurfatha tidak dapat memenuhi persyaratan pembuatan visa pelajar yang ditetapkan pemerintah Jerman berupa uang jaminan sebesar 7.800 Euro yang harus dikirim ke rekening atas nama Nurfatha di Jerman atau dengan kurs saat itu senilai kurang lebih Rp 100 juta.

"Dengan semangat membantu, kami mencarikan solusi lain yaitu berpindah negara tujuan ke negara yang tidak mewajibkan adanya rekening jaminan dengan cara tersebut yaitu Austria, yang hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua siswa di Indonesia," lanjutnya.

Namun setelah nilai tes bahasa keluar, ternyata nilai Nurfatha tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria. Lagi-lagi dengan semangat ingin membantu, PT PMI menawarkan bantuan peminjaman uang jaminan ke Jerman dengan skema pengembalian dicicil tanpa bunga, hanya terkena biaya transfer pengiriman dana.

Namun tawaran bantuan tersebut ditolak dan pada Januari 2012 Nurfatha secara sepihak memutuskan perjanjian kerjasama dengan PT PMI dan menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Nurfatha juga menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan, yang sebenarnya aturan mengenai pengembalian uang pembayaran sudah ditentukan dalam surat perjanjian kerjasama no 004/SPJN/PM/JT/06/2010 yang dicatatatkan di notaris Suharni SH di Magelang dengan nomor 4119/W/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010.

"Sepanjang perjalanan kerjasama kami dengan Nurfatha, Nurfatha berkali-kali melanggar kesepakatan jadwal pembayaran, seharusnya sesuai pasal dalam surat perjanjian kerjasama dapat dihentikan. Namun kami tetap membantu semua proses persiapan keberangkatan walaupun Nurfatha tidak mematuhi skema pembayaran dalam surat perjanjian," lanjutnya.

Kemudian setelah diketahui nilai ujian bahasanya tidak memenuhi persyaratan mendaftar ke universitas di Austria PT PMI tetap memberi bantuan menyediakan kelas bahasa tambahan untuk mengejar syarat minimal kelulusan bahasa tanpa mengenakan biaya tambahan apapun
 "Sebagai perusahaan yang tunduk pada aturan hukum di Indonesia, kami menghormati dan mengikuti keseluruhan proses hukum yang berjalan sesuai peraturan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang kami serahkan, MA akhirnya membebaskan kami dari segala tuntutan termasuk membatalkan semua putusan BPSK dan putusan PN Jakarta Utara," terangnya.

Berikut bunyi lengkap putusan MA yang memenangkan PT PMI tersebut:

PUTUSAN
Nomor 10 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:

Tuan H. ANWARI. S.H., selaku Direktur Utama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA untuk dan atas nama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA, berkedudukan di Kantor Pusat Jalan Pandega Asih No. A5 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. DHIAN AMBARSARI, S.H.; 2. ROFIKOH KRISNASARI, S.H.; 3. FAJAR SETIA KUSUMAH, S.H.; 4. FEBRI KURNIAWAN, S.H. semuanya Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum semuanya beralamat di Low Office "Dhian and Partner", Jalan Tengiri VIII/42 Perumahan Minomartani
Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;

Melawan NURFATHA HARYANI (HUSNIH. S.Pd), bertempat tinggal di Papanggo Raya Gang 20 No. 119 A RT.013/RW.005, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:

A. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Propinsi DKI Jakarta melanggar Hukum Acara BPSK;
1. Bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tercantum di dalam putusan tersebut di atas, telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan konsumen dan menghukum Pelaku Usaha (Pemohon Keberatan) untuk mengembalikan uang konsumen yang sudah diterima Pelaku Usaha, yang mana putusan tersebut diambil secara verstek (tanpa kehadiran Pelaku Usaha). Putusan verstek tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 36 ayat (3) yang berbunyi: "Bilamana pada persidangan ke-II konsumen tidak hadir maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha";
Namun ternyata, BPSK Provinsi DKI Jakarta keliru didalam mengambil dasar pertimbangan untuk mengabulkan tuntutan konsumen secara verstek tersebut. Ketentuan Pasal 36 ayat (3) di atas tidak dapat dibaca secara tunggal, namun harus dilihat secara keseluruhan (utuh) bunyi Pasal 36 Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selengkapnya berbunyi sebagai berikut, kami kutip, Pasal 36 :
1. Apabila Pelaku Usaha atau konsumen tidak hadir pada hari persidangan I (pertama) Majelis memberikan kesempatan terakhir pada konsumen dan Pelaku Usaha untuk hadir padi persidangan ke-II (kedua) dengan membawa alat bukti yang diperlukan;
2. Persidangan ke-II (kedua) diselenggarakan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hari persidangan I (pertama) dan diberitahukan dengan surat panggilan kepada konsumen dan Pelaku Usaha oleh Sekretariat BPSK;
3. Bilamana pada persidangan ke-II (kedua) konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha;
Di dalam ketentuan Pasal 36 di atas, jelas diatur bahwa BPSK memberikan kesempatan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada para pihak untuk hadir di dalam persidangan. Jika pada pemanggilan I (pertama) ada pihak yang tidak hadir, maka diberi kesempatan terakhir melalui pemanggilan persidangan yang ke-II (kedua). Artinya, putusan verstek (diluar kehadiran salah satu pihak) hanya dapat dijatuhkan apabila ada pihak yang tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut pada persidangan pertama dan kedua setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, lalu Pemohon Keberatan diberi kesempatan pada sidang berikutnya untuk memberikan jawaban secara tertulis. Kehadiran Pemohon Keberatan pada sidang pertama dapat dilihat pada berita acara sidang BPSK tanggal 10 Mei 2012 dan tanggal 22 Mei 2012;
Jika pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012 Pemohon Keberatan tidak hadir, maka tidak mungkin sidang kedua diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2012. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) di atas, jika Pemohon Keberatan tidak hadir pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012, maka seharusnya sidang kedua diselenggarakan paling lambat 5 (lima) hari kemudian, yaitu tanggal 15 Mei 2012 pada kenyataannya, sidang kedua diselenggarakan 12 (dua belas) hari kemudian, yaitu tanggal 22 Mei 2012 untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Keberatan memberikan jawaban atas gugatan konsumen. Hal ini menunjukan bahwa Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama. Namun, pada persidangan berikutnya yaitu sidang kedua, Pemohon Keberatan tidak hadir dikarenakan wakil dari Pemohon Keberatan di dalam sidang tersebut mendadak sakit dan tidak sempat menunjuk pengganti. Sejak saat itu, Pemohon Keberatan tidak pernah lagi mendapat panggilan sidang dari BPSK Provinsi DKI Jakarta, hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secara resmi) bahwa perkara a quo telah diputus secara verstek;

2. Bahwa dari uraian di atas, jelahlah bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta telah keliru di dalam menerapkan hukum acara. Ketentuan pasal 36 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen haruslah dimaknai bahwa putusan verstek dapat dijatuhkan apabila salah satu atau kedua pihak tidak hadir 2 (dua) kali beturut-turut setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, BPSK Provinsi DKI Jakarta sekonyong-konyong menjatuhkan putusan secara verstek, padahal Pemohon Keberatan telah hadir di dalam sidang ke-I (pertama). Artinya, BPSK Provinsi DKI Jakarta menggunakan logika yang keliru di dalam menerapkan ketentuan di atas.
Jika kita semua mengikuti logika BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut, maka bisa saja salah satu pihak atau keduanya datang pada sidang pertama dan kedua, lalu tidak datang pada sidang ketiga, keempat, dan seterusnya, tanpa khawatir akan diputus secara verstek, karena putusan verstek hanya mengatur ketidakhadiran pada sidang kedua. Namun tentu saja logika tersebut adalah logika yang keliru dan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang seharusnya. Dengan demikian, maka putusan verstek yang dijatuhkan oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta didasari pada pertimbangan hukum yang keliru, sehingga layak untuk dibatalkan;
3. Bahwa setelah pada persidangan kedua Pemohon Keberatan tidak menghadiri sidang sebagaimana telah dijadikan pada point di atas, Pemohon Keberatan sama sekali tidak pernah mendapat panggilansidang selanjutnya dari BPSK Provinsi DKI Jakarta hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secararesmi) bahwa perkara a quo sudah diputus secara verstek oleh BPSK
Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012. Atas informasi tersebut, Pemohon Keberatan mencari informasi ke kantor BPSK Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2012. Dan pada saat itulah Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut. Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Hukum Acara BPSK mengenaipemberitahuan isi putusan kepada para pihak. Di dalam Pasal 41 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Numor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen secara tugas disebutkan, kami kutip: Pasal 41
• Ketua BPSK memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepada alamat Konsumen dan Pelaku Usaha yang bersengketa, selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan;
Dari ketentuan di atas jelas-jelas diatur bahwa putusan BPSK harus diberitahukan kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan. Namun dalam perkara a quo Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut pada tanggal 25 Juni 2012, atau 27 (dua puluh tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan.
Itupun setelah Pemohon Keberatan secara proaktif mendatangi BPSK Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan perihal putusan tersebut.
4. Bahwa pemeriksaan perkara a quo di BPSK Provinsi DKI Jakarta tercantum dalam sebuah putusan arbitrase, sebagaimana diatur di dalam tersebut menunjukan BPSK Provinsi DKI Jakarta kembali telah melanggar hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan perkara sengketa konsumen di BPSK; Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kami kutip:

Pasal 54:

(1) Putusan arbitrase memuat :
a. Kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa";
b. Nama lengkap dan alamat para pihak;
c. Uraian singkat sengketa;
d. Pendirian para pihak;
e. Nama lengkap dan alamat arbiter;
f. Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase
mengenai keseluruhan sengketa;
h. Tempat dan tanggal putusan; dan
i. Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase;
Dengan tidak dicantumkannya hal-hal tersebut di atas, terutama kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap keabsahan suatu putusan arbitrase, sehingga beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;

B. BPSK Provinsi DKI Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo Karena Para Pihak Telah Memilih Domisili Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur
1. Bahwa sengketa a quo antara Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) dengan Termohon Keberatan (konsumen) bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, sebagaimana dituangkan di dalam surat perjanjian nomor: 004/SPJN/ PM/06/2010 tanggal 09 Juni 2010. Di dalam Surat Perjanjian tersebut, terutama di dalam Pasal VII, para pihak yaitu dalam hal ini Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan telah bersepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pilihan forum (choice of forum) resmi dan sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa yang mungkin akan terjadi di kemudian hari antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan. Klausal pemilihan domisili hukum tersebut kami kutip:
PASAL VII

LAIN-L AIN
Hal-hal selain yang tercantum di dalan perjanjian ini tidak menjadi tanggung jawab pihak kedua dan apabila terjadi permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, apabila tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia;

2. Berdasarkan klausul tersebut di atas, jelaslah bahwa para pihak telah sepakat memilih domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami kutip:
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 45

1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan Pelaku Usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum

2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;

Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan pilihan sukarela para pihak sejak awal untuk menyelesaikan sengketa yarg timbul. Maka, dengan diajukannya gugatan oleh Termohon Keberatan melalui BPSK Provinsi DKI Jakarta jelas-jelas telah melanggar kompetensi relative, karena BPSK Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki wewenang mengadili sengketa a quo.
Dengan demikian, beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;
C. Pokok Perkara Sengketa A Quo Belum Diperiksa Oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Keberatan uraikan sebelumnya, bahwa perkara a quo pada saat proses pemeriksaan di BPSK Provinsi DKI Jakarta baru berlangsung 1 (satu) kali persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, yang mana hingga putusan verstek dijatuhkan, Pemohon Keberatan belum memberikan jawaban sama sekali sehingga pokok perkara sengketa a quo belum diperiksa sama sekali. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini Pemohon Keberatan akan memberikan jawaban atas gugatan dari Termohon Keberatan (konsumen) sebagaimana uraian berikut ini;

2. Bahwa Pemohon Keberatan menolak dengan tegas seluruh dalil dari Termohon Keberatan di dalam surat gugatannya, kecuali yang secara tegas Pemohon Keberatan akui kebenarannya;
3. Bahwa tidak benar apabila dikatakan Termohon Keberatan tidak mengetahui tentang adanya uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagai uang jaminan selama di Jerman. Mengenai uang deposit tersebut telah dijelaskan sebelumnya kepada Termohon Keberatan pada saat Termohon Keberatan datang untuk berkonsultasi di kantor Pemohon Keberatan.
Uang deposit itu sendiri merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman, yang mana uang deposit tersebut akan disimpan di dalam rekening atas nama Termohon Keberatan (konsumen) di bank yang ada di Jerman, dan pada saatnya boleh diambil oleh Termohon Keberatan. Pemohon Keberatan sendiri akan membantu proses pembuatan rekening tersebut. Namun dikarenakan Termohon Keberatan tidak menyanggupi adanya uang deposit tersebut, maka Pemohon Keberatan selanjutnya menawarkan solusi dengan mencarikan negara tujuan lain yang tidak mewajibkan adanya uang deposit, yaitu Austria. Yang mana untuk Negara Austria hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua Termohon Keberatan di Indonesia. Solusi yang ditawarkan oleh Pemohon Keberatan semata-mata didasari niat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat studi/bersekolah ke luar negeri Namun setelah hasil tes bahasa atas nama Termohon Keberatan keluar, ternyata nilai Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria, namun cukup untuk bersekolah di Jerman;
4. Bahwa setelah diketahui nilai tes bahawa Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria untuk bersekolah di Austria, maka Pemohon Keberatan menawarkan kepada Termohon Keberatan untuk tetap berangkat ke Jerman, yang mana untuk uang deposit sebesar Rp.1.00.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dipinjami oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan diberi keleluasan untuk mencicilnya. Sedangkan untuk uang Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) yang menurut dalil Termohon Keberatan merupakan bunga pinjaman, hal tersebut sama sekali tidak benar. Uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) adalah biaya transfer uang ke Jerman dalam rangka pembuatan rekening uang deposit tersebut, karena untuk transfer uang antar negara dikenakan biaya. Sehingga uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) tidak dimaksudkan sebagai bunga ataupun keuntungan yang akan masuk ke dalam kas Pemohon Keberatan. Lagi-lagi tawaran pinjaman uang deposit tersebut didasari semangat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat ke Jerman. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Termohon Keberatan;
5. Bahwa sebenarnya, semenjak awal pelaksanaan kerjasama ini, Termohon Keberatan telah beberapa kali melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, terutama pelanggaran terhadap jadwal pembayaran kepada Pemohon Keberatan, yang mana pelanggaran tersebut sebenarnya berakibat hukum berakhirnya perjanjian tersebut, sebagaimana diatur di dalam padal VI ayat (1) dan ayat (2), kami kutip:

PASAL VI
SANKSI
1. Apabila pihak pertama terlambat membayar atau pembayaran tidak sesuai dengan pasal V, maka sisa nilai kontrak harus dilunasi sekaligus secara tunai; 2. Apabila pihak pertama tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal tersebut pasal V, maka kerjasama dihentikan;
Sedangkan pada pasal V, diatur jadwal pembayaran sebagai berikut:
PASAL V JADWAL PEMBAYARAN
Pihak pertama menyetujui jadwal pembayaran yang dilakukan kepada pihak kedua, yaitu:
1. Pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan pertama kali pada tanggal 9 Juni 2010;
2. Pembayaran cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2012;
3. Pembayaran cicilan kedua sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2012;
4. Pembayaran cicilan ketiga sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah)dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 September 2012;
5. Pembayaran cicilan keempat sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2012;

6. Pembayaran cicilan kelima sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 November 2012;
Namun pada kenyataannya, Termohon Keberatan hanya tepat waktu sesuai jadwal ketika membayar Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah). Sedangkan untuk pembayaran cicilan pertama hingga cicilan kelima, Termohon Keberatan selalu terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal dalam melakukan pembayaran. Sesuai dengan bukti invoince, pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon Keberatan dilakukan sebagai berikut:
1. Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan tanggal 9 Juni 2010
2. Cicilan pertama sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2010;
3. Cicilan pertama sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2010;
4. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2010;
5. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2010;
Dari uraian pembayaran di atas, jelaslah bahwa Termohon Keberatansebenarnya telah melakukan perbuatan sebagaimana tercantum di dalam ketentuan pasal VI ayat (1) dan ayat (2), sehingga perjanjian kerjasama tersebut dapat dihentikan. Namun lagi-lagi didasari oleh semangat untuk membantu Termohon Keberatan, maka Pemohon Keberatan tetap bersedia melanjutkan kerjasama tersebut, walaupun Termohon Keberatan telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian;
6. Bahwa sebenarnya, Termohon Keberatan masih memiliki kesempatan untuk berangkat ke Jerman hingga bulan juni 2012 sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 004/SPJN/PM/JT/06/2010 tanggal 09 Juni 2010, dan Pemohon Keberatan pun masih akan membantu Termohon Keberatan untuk dapat berangkat ke Jerman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun Termohon Keberatan lebih memilih untuk mengakhiri secara sepihak perjanjian kerjasama tersebut sekitar Januari 2012. Hal ini jelas-jelas menunjukan bahwa Termohon Keberatan sendiri yang telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati, karena Termohon Keberatan pada bulan Januari 2012 telah menghentikan kerjasama secara sepihak, padahal durasi perjanjian kerjasama yang telah disepakati berakhir pada bulan Juni 2012;
7. Bahwa dari uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa di satu sisi Pemohon Keberatan sebagai Pelaku Usaha selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada Termohon Keberalan sebagai konsumen agar dapat berangkat bersekolah ke Jerman, namun di sisi lain justru Termohon Keberatan yang bahkan pada akhimyn justru Termohon Keberatan yang melakukan penghentian kerjasama secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama. Sehingga sungguh tidak adil dan tidak layak secara hukum jika Pemohon Keberatan yang justru dihukum untuk mengembalikan uang konsumen sebesar Rp. 63.800.000,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah), yang mana uang yang telah dibayarkan oleh Termohon Keberatan tidaklah sebesar itu;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan kesemua fakta-fakta yang sebenarnya, Pemohon Keberatan mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari
Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Membatalkan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 201;
3. Menolak gugatan pemohon (konsumen) untuk seluruhnya;

4. Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequo etbono);
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utaratelah memberi putusan Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012, yang amarnya sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon);
2. Menyatakan batal Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Propinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DK/V/2012 tanggal 29 Mei 2012;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan tuntutan Termohon Keberatan/Konsumen (dahulu Pemohon); 2. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah kepada Termohon Keberatan/ Konsumen (dahulu Pemohon);
3. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon Keberatan pada tanggal 08 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, Pemohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Pdt.BPSK/2012/ permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Nopember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan PN.Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 07 Oktober 2012, kemudian Termohon Keberatan tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa sebagaimana telah terurai di dalam putusan perkara a quo, terdapat 2 (dua) amar putusan pokok, yaitu membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/ V/2012 tanggal 29 Mei 2012, dan menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon Keberatan/Konsumen;
2. Bahwa terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Judex Facti yang membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012, pemohon kasasi menyatakan menerima karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti telah sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku;
3. Bahwa sedangkan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis hakim Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi untuk mengembalikan uang sebesar Rp55.000.000.00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon kasasi.
Termohon Kasasi menyatakan menolak karena pertimbangan hukum tersebut telah melanggar hukum yang berlaku;
4. Bahwa aturan hukum yang dilangar terkait dengan pertimbangan hukum di atas adalah Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita, yaitu mengadili dan memutus perkara di luar luar pokok perkara yang disengketakan para pihak. Dalam pemeriksaan perkara a quo, para pihak sama sekali tidak mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah). Para pihak hanya mempermasalahkan keabsahan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta yang dimohonkan keberatan. Namun mengapa Majelis Hakim Judex Facti sekonyong-konyong mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi? Hal ini menunjukkan Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita dengan memutus perkara melebihi pokok perkara yang disengketakan para pihak;
5. Bahwa selain telah melakukan ultra petita, Majelis Hakim Judex Facti juga telah melanggar azas audi et alteram partem dengan hanya mempertimbangkan dalil dari Termohon Kasasi saja. Memang benar bahwa Termohon Kasasi telah membayar Rp. 55.000.000,0 (lima pulu lima ribu Rupiah) dan pada akhirnya tidak jadi diberangkatkan. Namun hal itu bukan karena kesalahan Pemohon Kasasi, namun karena Termohon Kasasi yang tidak mampu menyediakan uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya. Hal tersebut tekah diakui pula oleh Termohon Kasasi di dalam jawabannya yang menyatakan tidak menyediakan uang deposit Rp. 100.000.00,00 walaupun dengan alasan tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut;
6. Bahwa kalaupun Majelis Hakim Judex Facti mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh Termohon Kasasi dengan alasan Termohon Kasasi tenyata tidak jadi diberangkatkan ke Jerman, maka seharusnya Majelis Hakim Judex Facti pun mempertimbangkan pula biaya yang sudah diekeluarkan oleh Pemohon Kasasi Karena perjanjian kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak hanya meliputi pemberangkataan Termohon Kasasi ke Jerman, tetapi juga meliputi pendidikan bahasa Jerman yang secara faktual sudah dinikmati oleh Termohon Kasasi. Sehingga sangat tidak adil jika Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan Termohon Kasasi namun di sisi lain Termohon Kasasi sudah menikmati jasa yag disediakan oleh Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan kasasi dari Pemohon Kasasi, ternyata Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan BPSK telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa meneliti dengan saksama posita keberatan Pemohon Keberatan, dihubungkan dengan jawaban Termohon Keberatan, ternyata sengketa atau perkara antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, bukan sengketa atau perkara antara pelaku usaha dengan konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi adalah sengketa atau perkara, yang termasuk ruang lingkup hukum perdata, karena hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah didasarkan kepada surat perjanjian No. 004/SPJN/PM/06/2010 tanggal 9 Juni 2010 (P6,T2).

Bahwa karena sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah merupakan sengketa atau perkara perdata, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa, maka beralasan untuk membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri, dengan amar sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Tuan H. ANWARI. S.H. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/ BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan: Tuan H. ANWARI. S.H., tersebut;

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 ;
MENGADILI SENDIRI

Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;

Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SENIN tanggal 13 MEI 2013 oleh DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., dan DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua

Ttd/DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH.MH.

Anggota-anggota,




Ttd/H. DJAFNI DJAMAL, SH.MH.


Ttd/ DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH

Panitera Pengganti,

td/ NAWANGSARI, SH., MH

Biaya-biaya:
1.Meterai:Rp6.000,00 2.Redaksi:Rp5.000,00

3.Administrasi Kasasi: Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar