Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial terus melakukan investigasi
terkait putusan kontroversial PK Sudjiono Timan. Hingga kini KY telah
memeriksa satu orang saksi dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan majelis hakim.
"KY periksa saksi lepasnya timan,
kemarin (Selasa) Baru satu," kata Komisioner KY Taufikkurahman, melalui
pesan singkat kepada detikcom, Rabu (11/9/2013).
Seharusnya
telah diperiksa dua orang, hanya saja karena alasan tertentu saksi satu
berhalangan dan kemudian dijadwal ulang. Ditemukan petunjuk yang
mengarah kepada perilaku tidak wajar yang dilakukan majelis hakim dalam
memutus perkara lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun.
"Yang didapat baru petunjuk dan perilaku tidak wajar dari salah satu majelis PK," ujarnya.
Taufik
menambahkan, yang akan diperiksa sebagai saksi dapat saja panitera
serta majelis hakim PN Jaksel yang terkait dengan perkara Timan.
Sayangnya, KY belum juga menerima salinan putusan agar dapat dilakukan
investigasi lebih jauh.
"Sampai kemarin putusan PK belum didapat," tambahnya.
Timan
sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada
2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di
tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana
ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli
2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai
majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan
Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis
Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar