Jumat, 13 September 2013

Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Eks Ketua MA: Prosedurnya Menyimpang

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan dilepaskan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menilai lahirnya vonis itu dari prosedur yang tak dipenuhi.

"Saya kira ini prosedur putusannya tidak dipenuhi. Seperti PK kalau membatalkan kasasi harus dibawa ke rapat pleno kamar," kata Harifin kepada detikcom, Jumat (6/9/2013).

Menurut Harifin, majelis PK yang hendak membatalkan putusan kasasi harus melalui rapat pleno kamar. Dalam rapat pleno kamar harus ada pendapat dari majelis kasasi. Duduk dalam majelis kasasi yaitu Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief.

"Majelis hakim kasasi dihadirkan, jadi semua hadir. Sebelum ada sistem kamar, pendapat hakim kasasi yang didengar lebih dulu supaya pertanggungjawabannya ada," ujar Harifin.

Kamar yang dimaksud yaitu kamar pidana. Namun dalam kasus Timan rapat pleno kamar pidana tidak dilalui.

"Dari prosedurnya saja menyimpang, karena aturan sistem kamar itu, apabila kasasi mau dibatalkan, harus pleno kamar," tutup Harifin.

PK Timan membatalkan kasasi MA yang memvonis Timan 15 tahun penjara, sehingga Timan pun lepas dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Bahkan dalam proses PK itu, Timan tidak pernah menampakan batang hidungnya karena menjadi buronan negara.

"Lalu para hakim agung itu harus jaga betul-betul, supaya pemberantasan korupsi efektif," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar