Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan
dilepaskan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menilai lahirnya vonis itu dari prosedur
yang tak dipenuhi.
"Saya kira ini prosedur putusannya tidak
dipenuhi. Seperti PK kalau membatalkan kasasi harus dibawa ke rapat
pleno kamar," kata Harifin kepada detikcom, Jumat (6/9/2013).
Menurut
Harifin, majelis PK yang hendak membatalkan putusan kasasi harus
melalui rapat pleno kamar. Dalam rapat pleno kamar harus ada pendapat
dari majelis kasasi. Duduk dalam majelis kasasi yaitu Suhadi, Andi
Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief.
"Majelis
hakim kasasi dihadirkan, jadi semua hadir. Sebelum ada sistem kamar,
pendapat hakim kasasi yang didengar lebih dulu supaya
pertanggungjawabannya ada," ujar Harifin.
Kamar yang dimaksud yaitu kamar pidana. Namun dalam kasus Timan rapat pleno kamar pidana tidak dilalui.
"Dari
prosedurnya saja menyimpang, karena aturan sistem kamar itu, apabila
kasasi mau dibatalkan, harus pleno kamar," tutup Harifin.
PK
Timan membatalkan kasasi MA yang memvonis Timan 15 tahun penjara,
sehingga Timan pun lepas dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.
Bahkan dalam proses PK itu, Timan tidak pernah menampakan batang
hidungnya karena menjadi buronan negara.
"Lalu para hakim agung itu harus jaga betul-betul, supaya pemberantasan korupsi efektif," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar