Rivki - detikNews
Jakarta - Dua pekan berlalu usai Mahkamah Agung (MA)
memeriksa vonis lepas koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Namun
hingga Hari ini MA belum menemukan adanya indikasi pelanggaran majelis
peninjauan kembali (PK).
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)
mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Belum ada indikasi
karena kan tim sedang periksa hasil pemanggilan kemarin," kata Ketua
Bawas MA, Syarifuddin, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/9/2013).
Syarifuddin mengatakan, ketua tim pengawasan masih mempelajari putusan PK yang kontroversi tersebut.
"Selain itu, tim juga mempelajari hasil konfirmasi pemanggilan," ucapnya.
Dia
menjelaskan pemeriksaan oleh tim tidak ditentukan tenggat waktunya
sehingga hasilnya belum diketahui kapan akan dipublikasikan kepada
publik.
"Pemeriksaan tidak ditentukan sampai kapan," pungkasnya.
Timan
sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada
2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di
tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana
ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli
2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai
majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan
Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis
Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar