Jumat, 13 September 2013

MA Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Balik Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T

Rivki - detikNews

 Jakarta - Dua pekan berlalu usai Mahkamah Agung (MA) memeriksa vonis lepas koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Namun hingga Hari ini MA belum menemukan adanya indikasi pelanggaran majelis peninjauan kembali (PK).

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Belum ada indikasi karena kan tim sedang periksa hasil pemanggilan kemarin," kata Ketua Bawas MA, Syarifuddin, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/9/2013).

Syarifuddin mengatakan, ketua tim pengawasan masih mempelajari putusan PK yang kontroversi tersebut.

"Selain itu, tim juga mempelajari hasil konfirmasi pemanggilan," ucapnya.

Dia menjelaskan pemeriksaan oleh tim tidak ditentukan tenggat waktunya sehingga hasilnya belum diketahui kapan akan dipublikasikan kepada publik.

"Pemeriksaan tidak ditentukan sampai kapan," pungkasnya.

Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.

Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar