Kamis, 05 September 2013

Hari Ini, Serda Ucok Cs Hadapi Vonis Kasus Cebongan

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews

Jakarta - Tahapan hukum kasus penyerangan LP Cebongan Sleman memasuki babak akhir. 12 Prajurit Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura Sukoharjo yang menjadi terdakwa akan divonis. Apakah mereka dihukum penjara dan dipecat? Atau malah bebas?

Sidang vonis dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang-sidang sebelumnya, oditur menyebut penyerangan LP Cebongan merupakan tindakan pembunuhan terencana. Buktinya, terdakwa berangkat dari markas dengan membawa senjata api. Karena itu, terdakwa dijerat pasal berlapis, KUHP dan KUHP Militer.

Para terdakwa berangkat dari markas usai latihan di Tawangmangu, Karanganyar, Jumat (22/3/2013) sore. Mereka menuju Yogyakarta dengan menggunakan dua mobil. Sabtu (23/3) dini hari, mereka tiba di LP Cebongan Sleman. Dengan dalih dipukul lebih dulu saat berada di sel, Ucok mengeksekusi 4 tersangka pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santosa, yakni Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.

12 Terdakwa dibagi dalam 4 berkas sesuai peran dalam penyerangan. Berkas pertam yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Sebagai inisiator, Serda Ucok dituntut paling tinggi, yakni hukuman penjara 12 tahun dan dipecat dari kesatuan. Disusul dengan Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan dipecat, dan Kopral Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara dan dipecat.

5 Terdakwa dalam berkas kedua, yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Mereka berperan sebagai 'personel pendukung' penyerangan.

Terdakwa dalam berkas ketiga, Serda Ikhmawan Suprapto, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam drama penyerangan, ia berperan sebagai sopir mobil yang digunakan Serda Ucok.

Sedangkan 3 terdakwa dalam berkas keempat, yakni Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar dituntut paling ringan: 8 bulan penjara. Anggota Intelkam dan Provost Kopassus ini dianggap lalai karena tidak melaporkan kejadian itu.

Selama sidang, oditur dan penasihat terdakwa saling bantah soal beragam fakta. Mereka mendatangkan sejumlah saksi, baik meringankan maupun memberatkan. Tapi vonis di tangan hakim. Akankah Serda Ucok dihukum 12 tahun dan dipecat? Lalu apakah 11 terdakwa lainnya dihukum penjara? Atau mereka bebas, sebagaimana permintaan penasihat hukum, terdakwa, dan sejumlah organisasi pendukung Kopassus?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar