Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Jakarta - Tahapan hukum kasus penyerangan LP Cebongan
Sleman memasuki babak akhir. 12 Prajurit Kopassus Grup-2 Kandang
Menjangan Kartasura Sukoharjo yang menjadi terdakwa akan divonis. Apakah
mereka dihukum penjara dan dipecat? Atau malah bebas?
Sidang
vonis dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis
(5/9/2013). Dalam sidang-sidang sebelumnya, oditur menyebut penyerangan
LP Cebongan merupakan tindakan pembunuhan terencana. Buktinya, terdakwa
berangkat dari markas dengan membawa senjata api. Karena itu, terdakwa
dijerat pasal berlapis, KUHP dan KUHP Militer.
Para terdakwa
berangkat dari markas usai latihan di Tawangmangu, Karanganyar, Jumat
(22/3/2013) sore. Mereka menuju Yogyakarta dengan menggunakan dua mobil.
Sabtu (23/3) dini hari, mereka tiba di LP Cebongan Sleman. Dengan dalih
dipukul lebih dulu saat berada di sel, Ucok mengeksekusi 4 tersangka
pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santosa, yakni Benyamin Angel
Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra
Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.
12
Terdakwa dibagi dalam 4 berkas sesuai peran dalam penyerangan. Berkas
pertam yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan
Kopral Satu Kodik. Sebagai inisiator, Serda Ucok dituntut paling tinggi,
yakni hukuman penjara 12 tahun dan dipecat dari kesatuan. Disusul
dengan Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan dipecat, dan
Kopral Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara dan dipecat.
5
Terdakwa dalam berkas kedua, yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar
Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu
Herman Siswoyo, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Mereka berperan
sebagai 'personel pendukung' penyerangan.
Terdakwa dalam berkas
ketiga, Serda Ikhmawan Suprapto, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam
drama penyerangan, ia berperan sebagai sopir mobil yang digunakan Serda
Ucok.
Sedangkan 3 terdakwa dalam berkas keempat, yakni Serma
Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar dituntut paling
ringan: 8 bulan penjara. Anggota Intelkam dan Provost Kopassus ini
dianggap lalai karena tidak melaporkan kejadian itu.
Selama
sidang, oditur dan penasihat terdakwa saling bantah soal beragam fakta.
Mereka mendatangkan sejumlah saksi, baik meringankan maupun memberatkan.
Tapi vonis di tangan hakim. Akankah Serda Ucok dihukum 12 tahun dan
dipecat? Lalu apakah 11 terdakwa lainnya dihukum penjara? Atau mereka
bebas, sebagaimana permintaan penasihat hukum, terdakwa, dan sejumlah
organisasi pendukung Kopassus?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar