Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang juga
selaku Presiden Asean Law Association (ALA), Hatta Ali memimpin
pertemuan Ketua MA se-ASEAN di Singapura. Dalam pertemuan itu, dibahas
isu aktual terkini terutama soal hukum bisnis menghadapi pasar bebas.
"Pertemuan
hari ini adalah tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya dalam
sejarah ALA kesepuluh negara ASEAN yaitu Singapura, Indonesia, Malaysia,
Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos PDR, Kamboja dan
Myanmar bertemu dalam satu forum," kata Hatta Ali.
Hal ini
disampaikan dalam sambutan pembukaannya sebagai Presiden ALA di Begonia
Ballroom, Marina Bay Sands, Singapura pada Sabtu (24/8/2013) seperti
dilansir website MA, Minggu (25/8/2013).
Sebagai Presiden ALA,
Hatta Ali mengaku merasa terhormat atas kepercayaan masyarakat ASEAN,
khususnya dalam bidang hukum. Menurut Hatta, ALA memiliki peran yang
sangat strategis di ASEAN dan menjadi tanggung jawab ALA untuk terus
menciptakan harmonisasi pada sistem hukum di kawasan ASEAN.
"Bahkan,
kini saya sedang membangun hubungan yang lebih akrab lagi dengan China.
Melalui hubungan yang harmonis ini ke depannya saya berharap akan lebih
banyak lagi forum-forum untuk saling berdiskusi, seminar, workshop,
penelitian bersama dalam bidang hukum, antara negara ASEAN dan tentunya
China," kata hakim agung spesialis hukum pidana ini.
Dalam
kesempatan yang sama, Sekjen ALA, Swandy Halim menjelaskan harmonisasi
masih menjadi tema utama dalam Governing Council Meeting yang ke 35 ini.
Tema ALA kali ini adalah harmonisasi ASEAN melaui hukum. Tema ini
memiiki visi dan misi ke depan, di mana di tahun 2015 nanti akan
tercipta masyarakat ekonomi ASEAN. Untuk membangun masyarakat ekonomi
ASEAN dibutuhkan banyak kesiapan faktor di antaranya infrastruktur,
sosial, ekonomi, dan hukum.
"Itulah sebabnya diperlukan
harmonisasi hukum antar negara ASEAN supaya masyarakat ASEAN memiliki
landasan hukum yang kuat dalam bersaing dengan masyrakat dunia lainnya,"
ujar Swandy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar