Senin, 30 September 2013

MA Kabulkan Permohonan Kasasi PT PMI Soal Gugatan Nurfatha

Rina Atriana - detikNews


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. Nurfatha tidak berhak menggugat uang persiapan sekolah ke Jerman sebanyak Rp 55 juta yang telah digunakan untuk persiapan tersebut.

Hal ini bermula saat Nurfatha ingin sekolah di Jerman pada 2011. Sesuai peraturan pemerintah Jerman, setiap mahasiswa harus memiliki deposito Rp 100 juta. Namun karena Nurfatha tidak punya uang sebanyak itu, PT PMI menyanggupi untuk meminjamkan Rp 100 juta dan Nurfatha boleh membayarnya dengan mencicil.

Dibuatlah perjanjian waktu cicilan dengan down payment (DP) sebesar Rp 22 juta. Dalam perjalanannya, Nurfatha yang tinggal di Tanjung Priok Jakarta Utara mengalami kegagalan pembayaran cicilan. Uang DP dan uang cicilan yang telah disetor total Rp 55 juta.

Pada Januari 2012 Nurfatha membatalkan secara sepihak perjanjian tersebut karena merasa jika dia sudah terlambat untuk bisa sekolah ke Jerman. PT PMI menolak mengembalikan uang Rp 55 juta karena meskipun Nurfatha tak jadi berangkat ke Jerman, namun dia telah menggunakan jasa yang ada di PT PMI seperti pelatihan bahasa Jerman.

Atas kasus ini, Nurfatha lalu mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) Jakarta dan BPSK mengabulkan permohonan tersebut pada 25 Juni 2012. BPSK menghukum konsultan pendidikan internasional yang berkedudukan di Yogyakarta sebesar Rp 63,8 juta.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan diperbaiki sepanjang banyaknya kerugian yang harus dikembalikan. Melalui putusan nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT, pengadilan memerintahkan PT PMI mengembalikan uang Nurfatha sebesar Rp 55 juta tersebut.

Atas putusan ini, Direktur Utama PT PMI, Anwari lalu mengajukan permohonan kasasi. Angin segar berhembus yaitu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dan menganulir putusan PN Jakut.

"BPSK tidak berwenanang mengadili perkara ini," putus majelis kasasi MA seperti dilansir website MA, Rabu (18/9/2013).

MA menilai sengketa tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata karena hubungan hukum antara penggugat dan tergugat berdasarkan surat perjanjian. Duduk sebagai majelis hakim yang diputus pada 13 Mei 2013 itu Dr M Saleh, Djafni Djamal dan Dr Nurul Elmiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar