Kamis, 05 September 2013

Kecewa Vonis Hakim, Massa Pendukung Kopassus Bakar Ban dan Poster

Bagus Kurniawan - detikNews

 Bantul - Ratusan pendukung Kopassus menggeliat setelah 5 terdakwa kasus Cebongan divonis 1 tahun 9 bulan. Mereka melampiaskan kekesalannya dengan membakar ban bekas, poster, dan spanduk. Situasi sempat memanas.

Massa ormas berseragam loreng dan berbaret merah yang sebelumnya hanya menyaksikan sidang melalui layar televisi, sekitar pukul 13.40 WIB, Kamis (5/9/2013) tiba-tiba bergerak. Mereka menuju jalan di sekitar Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul.

Asap hitam mengepul di tengah jalan. Bendera dari beragam organisasi berkibar. Beberapa peserta meneriakkan kata-kata kecewa. Mereka menilai hakim tidak adil, karena seharusnya terdakwa dibebaskan, bukan dihukum.

"Bebaskan terdakwa!" teriak mereka.

Personel TNI mengamankan spanduk dan poster yang dibawa massa. Mereka menjaga kerumunan massa agar tidak terjadi situasi lebih buruk.

5 Terdakwa yang divonis 1 tahun 9 bulan adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara. Di ruang sidang utama, hingga saat ini Serda Ucok Cs masih mendengarkan pembacaan vonis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar