Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul - Ratusan pendukung Kopassus menggeliat setelah 5
terdakwa kasus Cebongan divonis 1 tahun 9 bulan. Mereka melampiaskan
kekesalannya dengan membakar ban bekas, poster, dan spanduk. Situasi
sempat memanas.
Massa ormas berseragam loreng dan berbaret merah
yang sebelumnya hanya menyaksikan sidang melalui layar televisi, sekitar
pukul 13.40 WIB, Kamis (5/9/2013) tiba-tiba bergerak. Mereka menuju
jalan di sekitar Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur,
Banguntapan, Bantul.
Asap hitam mengepul di tengah jalan.
Bendera dari beragam organisasi berkibar. Beberapa peserta meneriakkan
kata-kata kecewa. Mereka menilai hakim tidak adil, karena seharusnya
terdakwa dibebaskan, bukan dihukum.
"Bebaskan terdakwa!" teriak mereka.
Personel
TNI mengamankan spanduk dan poster yang dibawa massa. Mereka menjaga
kerumunan massa agar tidak terjadi situasi lebih buruk.
5
Terdakwa yang divonis 1 tahun 9 bulan adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu
Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan
Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun
penjara. Di ruang sidang utama, hingga saat ini Serda Ucok Cs masih
mendengarkan pembacaan vonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar