REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yohanes Waworuntu, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini disampaikan kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Suwaryoso.
"Kami dari pihak kuasa hukum Yohanes Waworuntu akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung," kata Suwaryoso kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2).
Ia memaparkan alasan pihaknya mengajukan PK yaitu adanya putusan yang berbeda dalam kasasi yang dilakukan Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. Selain itu, ada pertentangan putusan dalam perkara Romli dan Syamsudin.
Padahal, lanjutnya, perkara Yohanes Waworuntu divonis dengan pasal turut serta dalam melakukan korupsi dengan dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM tersebut. "Seharusnya tidak terdapat perbedaan vonis antara Yohanes dengan Romli dan Syamsudin," imbuh Suwaryoso.
Maka itu, pihaknya mengajukan PK dengan novum atau bukti baru yaitu putusan kasasi Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. Ia menduga ada kesalahan putusan vonis terhadap Yohanes Waworuntu.
Sebelumnya, Yohanes Waworuntu divonis selama lima tahun oleh Mahkamah Agung. Namun nasib lebih menguntungkan dialami Romli yang diputus bebas dari segala tuntutan dan Syamsudin yang divonis hanya 1 tahun hukuman pidana.
"Kami dari pihak kuasa hukum Yohanes Waworuntu akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung," kata Suwaryoso kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2).
Ia memaparkan alasan pihaknya mengajukan PK yaitu adanya putusan yang berbeda dalam kasasi yang dilakukan Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. Selain itu, ada pertentangan putusan dalam perkara Romli dan Syamsudin.
Padahal, lanjutnya, perkara Yohanes Waworuntu divonis dengan pasal turut serta dalam melakukan korupsi dengan dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM tersebut. "Seharusnya tidak terdapat perbedaan vonis antara Yohanes dengan Romli dan Syamsudin," imbuh Suwaryoso.
Maka itu, pihaknya mengajukan PK dengan novum atau bukti baru yaitu putusan kasasi Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. Ia menduga ada kesalahan putusan vonis terhadap Yohanes Waworuntu.
Sebelumnya, Yohanes Waworuntu divonis selama lima tahun oleh Mahkamah Agung. Namun nasib lebih menguntungkan dialami Romli yang diputus bebas dari segala tuntutan dan Syamsudin yang divonis hanya 1 tahun hukuman pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar