Minggu, 20 Februari 2011

Kejaksaan Eksaminasi Vonis Thariq Khan

[JAKARTA] Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menegaskan akan mengeksaminasi putusan terhadap salah satu debitur yang menerima kucuran kredit tidak sesuai prosedur dari Bank Century, Thariq Khan. Setelah ada protes dari dua terdakwa kasus Century, yakni Linda Wangsa Dinata dan Arga Tirta Kirana.

“Saya, Jumat (18/2) pagi ditelepon oleh Jaksa Agung (JA). Beliau memerintahkan untuk mengeksaminasi soal Thariq Khan karena dituntut satu tahun enam bulan dan hanya diputus sepuluh bulan,” kata Marwan, Jumat (18/2).

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini yang menjadi fokus persoalan adalah mengapa JPU tidak banding terhadap putusan majelis hakim kepada Thariq karena hanya divonis sepuluh bulan padahal dituntut satu tahun enam bulan penjara.

“Sekarang kita eksaminasi kenapa JPU tidak banding atas vonis hakim tersebut. Apa memang fakta hukumnya begitu atau ada faktor lain,” jelas Marwan.

Sebelumnya, di hadapan Timwas Century Linda dan Arga mengatakan ada ketidakadilan terhadap mereka. Sebab mereka dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedangkan Thariq hanya divonis 10 bulan penjara.

Linda Wangsa Dinata adalah Kepala Cabang Bank Century Senayan dan Arga Tirta Kirana adalah Kepala Divisi Coporate Legal Bank Century. Keduanya didakwa turut serta mengucurkan kredit tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sementara itu secara terpisah Wakil Jaksa Agung, Darmono menegaskan tidak akan mengevaluasi tuntutan terhadap Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata. “Tuntutannya sudah dibacakan. Jadi, bagaimana akan melakukan evaluasi. Jika sudah dibacakan pasti kita akan mempertahankan jika tuntutan itu berdasarkan alat-alat bukti yang ada slama persidangan,” kata Darmono, Jumat (18/2).

Darmono menegaskan, tuntutannya sudah tentu berdasarkan fakta dari hasil penyidikan, kemudian fakta hukum berdasarkan hasil persidangan dan pasti tidak sembarangan. Fakta-fakta hukum, alat-alat bukti yang ada selama persidangan akan menjadi dasar dan landasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan itu. [NOV/A-21]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar