Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, melaporkan mantan anggota Komisi DPR, Dudhie Makmun Murod ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baiknya dan fitnah. Demikian diungkapkan pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang, di Jakarta, Jumat.
Juniver menuturkan kliennya melaporkan Dudhie yang memfitnah Panda sebagai orang yang menyuruh bertemu Arie Malangjudo untuk mengambil cek perjalanan Rp 9,8 miliar. Juniver menyebutkan Dudhie juga bersaksi cek perjalanan itu adalah uang titipan Nunun Nurbaeti untuk sejumlah anggota Komisi IX agar memilihi Miranda Goeltom.
Juniver mengebutkan, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dudhie, mengeluarkan penyataan yang mengkaitkan Panda dengan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Sementara pengacara hukum Panda lainnya, Patra M. Zein, menuturkan kesaksian Dudhie itu tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
Saat ini, Dudhie berstatus narapidana di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Panda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan kini ditahan di Rutan Salemba. KPK menahan 25 anggota Komisi IX DPR 2004-2009 berkaitan kasus penerimaan cek perjalanan.(ANT/JUM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar