Sabtu, 26 Februari 2011

Polri-Komnas HAM Tukar Hasil Investigasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia saling bertukar hasil investigasi terkait kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, saat pertemuan di Mabes Polri, Jumat (25/2/2011). Kedua institusi akan menindaklanjuti hasil investigasi yang diterima.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, penjelasan dari pihaknya diberikan oleh Irwasum Polri Komjen Nanan Soekarna selaku ketua tim investigasi. Pemaparan disaksikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
"Ikut juga petugas-petugas Polda Banten, termasuk kapolda lama dan kapolda baru, kapolres, dan kapolsek," kata Boy di Mabes Polri. Adapun wakil pihak Komnas HAM adalah wakil ketuanya, Nur Cholis.
Boy mengatakan, dalam pertemuan, Irwasum memaparkan proses penanganan pihaknya mulai dari langkah preventif, preemptive, hingga proses hukum para tersangka. "Kita juga dapat masukan-masukan dari Komnas HAM dan telah dicatat dalam rapat untuk penanganan lebih lanjut," ucap dia.
Cholis mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan investigasi dalam pertemuan. Salah satu dari empat kesimpulan Komnas HAM adalah Polri tak mampu mengantisipasi kedatangan massa dalam jumlah besar. "Kita sudah serahkan itu dan mudah-mudahan itu menjadi bahan polisi untuk melakukan penyelidikan," ujar Cholis ketika dihubungi.
Cholis mengatakan, selain menerima penjelasan hasil investigasi Polri, pihaknya juga menerima hasil penindakan internal Polri terhadap anggota. "Itu juga akan kami pelajari. Ini baru pertemuan pertama. Dari pertemuan itu setidaknya kami tahu apa yang dilakukan polisi," kata dia.
Aktor intelektual
Boy mengatakan, tersangka Yi alias O yang ditangkap di Cibaliung, Pandeglang, subuh tadi adalah salah satu aktor intelektual. "Yang bersangkutan terlihat dalam video menggunakan kaus putih sampai tutup kepala. Dia termasuk tokoh utama dalam peristiwa itu," ucap Boy.
Boy juga mengatakan, Yi telibat penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah. "Melakukan penganiayaan terhadap orang-orang yang pada waktu itu sudah jadi korban. Ada yang sudah tergeletak, tetapi masih sempat dianiaya. Dia salah satu pelakunya," ucap Boy.
Dengan penangkapan Yi, jumlah tersangka terkait kasus itu adalah 10 orang. Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka berinisial M, E, M, U, dan Y. Adapun tersangka yang masih diselidiki yakni UJ, D, S, dan AD. "Buronan masih empat orang," ujar Boy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar