Rabu, 23 Februari 2011

Hapuskan Korupsi dengan Hukum Waris Pidana

"Bayangkan koruptor dihukum penjara sekian tahun. Masa hukuman itu akan menyusut dengan potongan masa penahanan. Enak sekali cuma di penjara, terus bagaimana uangnya"Jakarta (ANTARA News) - Akhiar Salmi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengusulkan hukum waris pidana digunakan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sudah saatnya hukum waris pidana di kenakan pada koruptor," ujarnya ketika menjadi pembicara dalam seminar  "Korupsi Yang Memiskinkan" di Jakarta, Selasa.

Menurut Akhiar, dalam hukum waris pidana maka seorang koruptor harus mengembalikan uang yang dikorupsi kepada negara. Jika koruptor itu meninggal dunia, maka keluarganya menjadi ahli waris yang bertugas untuk mengembalikan uang negara tersebut.

"Jadi orang yang akan korupsi akan takut karena keluarganya yang akan menanggung," ujarnya.

Memang isitilah "waris" hanya untuk kasus perdata seperti warisan. Oleh karena itu, Akhiar ingin hukum waris itu juga diterapkan untuk pidana.

Akhiar juga menyesalkan hukuman koruptor yang terlalu lemah, hukuman penjara tidak dapat membuat para koruptor jera untuk melakukan korupsi.

"Bayangkan koruptor dihukum penjara sekian tahun. Masa hukuman itu akan menyusut dengan potongan masa penahanan. Enak sekali cuma di penjara, terus bagaimana uangnya," ujarnya.
(ADM/A038/BRT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar