Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung kembali tercoreng atas pencidukan jaksa fugsional di Kejari Tangerang yang diduga melakukan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak ayal Wakil Jaksa Agung Darmono geram.
KPK menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Pondok Aren, Tangerang. Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil. Salah satunya merupakan jaksa fungsional.
Darmono pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK di bawah pimpinan Busyro Muqoddas. "Dari sisi penegakan hukum, silakan Pak Busyro ditindaklanjuti. Dan secara kepegawaian akan ditindaklanjuti," kata Darmono saat membuka turnamen Forwaka Cup di Grandfutsal Kuningan, Sabtu (12/1).
Darmono menjelaskan, Korps Adyaksa merasa prihatin melihat jaksa itu di tengah lembaga besutan Basrief Arief itu sedang berkomitmen menegakkan reformasi kejaksaan. Meski demikian, Kejagung enggan dikatakan kecolongan atas penangkapan itu.
"Istilahnya bukan kecolongan. Apalagi kami kan sudah berupaya maksimal untuk menegakkan hukum dalam membina semua jajaran kejaksaan agar tetap berpegang teguh dalam menjaga komitmen, menjaga kredibilitas, dan integritas. Kalau ada peristiwa seperti ini berarti kami harus lebih giat lagi dalam rangka melakukan pengawasan melekat," jelasnya.
Darmono berjanji, jika terbukti bersalah tak menutup kemungkinan jaksa yang terlibat dijatuhi hukuman pidana maupun dipecat. "Oleh karena itu, kami akan tungggu aja bagaimana prosesnya. Kami serahkan prosesnya ke KPK untuk diselesaikan sesuai aturan yang ada," tandasnya.(MEL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar