[JAKARTA] Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyarankan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih bermartabat dalam menegakkan hukum, terkait kasus penangkapan dan penetapan tersangka Jaksa DSW yang diduga memeras pegawai BRI yang terlibat kasus penggelapan dan pemalsuan kredit Kupedes senilai Rp 50 juta.
“Seharusnya Busyro Muqoddas memperhatikan bukti-bukti. Langkah-langkah kedepan harus diperhatikan. Menegakkan hukum yang bermartabat. Jangan cara yang begitu,” kata Marwan, Jumat (18/2).
Menurut Marwan, jika alat bukti tidak sesuai dengan yang diumumkan selama ini, seperti uang Rp 50 juta maka berarti Jaksa DSW dijebak. Karena, jika alat bukti lebih kecil dari Rp 50 juta, tidak dapat dikatakan tertangkap tangan.
“Pertama, menyangkut juga benar atau tidaknya barang buktinya sebesar Rp 50 juta. Jika tidak benar jumlah alat buktinya, itu berarti ada kemungkinan di jebak. Jika dijebak maka seharusnya tidak memberikan kesempatan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan,” ungkap Marwan.
Tetapi, Marwan tidak berani mengatakan bahwa KPK yang menjebak DSW. Hanya saja, ada informasi bahwa alat bukti yang ditemukan terkait Jaksa DSW hanya Rp 1 juta. Sehingga, tidak bisa dikatakan tertangkap tangan tetapi dijebak. Oleh karena itu, KPK sebaiknya membeberkan jumlah alat bukti yang ditemukan sebenarnya.
“Saya minta teman-teman tanya ke KPK berapa sebenarnya uang yang disita itu. Rp 50 juta itu yang tertera di amplop, tetapi berapa isinya yang didalam amplop itu yang harus dijelaskan. Pokoknya saya dapat informasi tidak sebesar itu,” ungkap Marwan.
Lebih lanjut Marwan mengatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan DSW pekan depan. Karena, butuh koordinasi dengan KPK. Jadi, setelah ada hasil pemeriksaan inspektur terhadap orang-orang yang diduga terkait di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. [NOV/L-9]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar