Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 32 tersangka kasus kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, yang terjadi pada beberapa hari lalu. "Iya, 24 tambahan. 24 (tersangka) baru tambah yang kemarin (delapan), jadi 32," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/2).
Boy mengatakan, ketetapan 24 tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan delapan tersangka sebelumnya. "Hasil pemeriksaan terdahulu, nama-namanya disebut-sebut," tutur mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono mengatakan hingga kini penyidik Polres Temanggung masih memeriksa 32 orang itu guna mencari para pelaku lainnya. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Di Polres Temanggung," ujar Djihartono saat dihubungi Liputan6.com.
Ditanyakan apakah ke 32 orang itu berasal dari luar Temanggung Djihartono menjawab, "Masih Temanggung, tapi bukan kotanya," katanya. Ditanyakan lagi apakah mereka terkait sebuah organisasi masyarakat tertentu "Kita belum sampai ke sana. Masih periksa unsur-unsur perusakaan," ujar Djihartono.(ULF)
Boy mengatakan, ketetapan 24 tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan delapan tersangka sebelumnya. "Hasil pemeriksaan terdahulu, nama-namanya disebut-sebut," tutur mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono mengatakan hingga kini penyidik Polres Temanggung masih memeriksa 32 orang itu guna mencari para pelaku lainnya. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Di Polres Temanggung," ujar Djihartono saat dihubungi Liputan6.com.
Ditanyakan apakah ke 32 orang itu berasal dari luar Temanggung Djihartono menjawab, "Masih Temanggung, tapi bukan kotanya," katanya. Ditanyakan lagi apakah mereka terkait sebuah organisasi masyarakat tertentu "Kita belum sampai ke sana. Masih periksa unsur-unsur perusakaan," ujar Djihartono.(ULF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar