Selasa, 15 Februari 2011

KPK Diminta Bentuk Tim Gabungan dengan Kejagung

EPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum berhasil mengungkap siapa pemberi suap dalam kasus cek perjalanan karena kekurangan alat bukti. Untuk mendapatkan bukti-bukti itu, KPK diminta untuk membentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Menurut Kuasa Hukum Max Moein dan enam orang anggota fraksi PDIP 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus cek perjalanan, Petrus Selestinus, jika KPK belum memiliki bukti untuk mengungkap para pemberi suap itu, KPK harus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dengan cara membentuk tim gabungan untuk mencari data dan informasi serta bukti-bukti para pelaku suap.
Pembentukan tim gabungan diatur dalam Pasal 27 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam pasal itu dijelaskan bahwa dalam pengungkapan suatu kasus yang barang buktinya sulit ditemukan, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung," ujar Petrus saat dihubungi Republika, Selasa (15/2).
Menurutnya, selama ini KPK melupakan atau mengabaikan aturan tentang aturan itu. Seharusnya, KPK berinisiatif untuk merealisasikan aturan itu supaya Kejaksaan bisa ambil bagian dalam mengungkap siapa pemberi suapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar