Senin, 14 Februari 2011

Ba`asyir Didakwa Tujuh Pasal Berlapis

Liputan6.com, Jakarta: Abu Bakar Ba`asyir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2). Dia bakal didakwa dengan tujuh pasal berlapis seputar kegiatan terorisme di Indonesia.
Reporter SCTV Djati Darma melaporkan, Ba`asyir didakwa terlibat dalam perencanaan, pergerakan, pemufatan, dan meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Untuk itu, dia bisa mendapat ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Lembar dakwaan untuk Ba`asyir lebih dari 100 halaman.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jaksel Heri Suwantoro. Sedangkan Ba`asyir didampingi pengacara Tim Pembela Muslim. Sedikitnya 100 pendukung Ba`asyir juga hadir di PN Jaksel.
Untuk masuk ke PN Jaksel, pengunjung harus melewati dua pemeriksaan. Pertama di pintu pagar pengadilan, kedua di pintu masuk gedung pengadilan.(ULF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar