Liputan6.com, Jakarta: Abu Bakar Ba`asyir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2). Dia bakal didakwa dengan tujuh pasal berlapis seputar kegiatan terorisme di Indonesia.
Reporter SCTV Djati Darma melaporkan, Ba`asyir didakwa terlibat dalam perencanaan, pergerakan, pemufatan, dan meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Untuk itu, dia bisa mendapat ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Lembar dakwaan untuk Ba`asyir lebih dari 100 halaman.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jaksel Heri Suwantoro. Sedangkan Ba`asyir didampingi pengacara Tim Pembela Muslim. Sedikitnya 100 pendukung Ba`asyir juga hadir di PN Jaksel.
Untuk masuk ke PN Jaksel, pengunjung harus melewati dua pemeriksaan. Pertama di pintu pagar pengadilan, kedua di pintu masuk gedung pengadilan.(ULF)
Reporter SCTV Djati Darma melaporkan, Ba`asyir didakwa terlibat dalam perencanaan, pergerakan, pemufatan, dan meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Untuk itu, dia bisa mendapat ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Lembar dakwaan untuk Ba`asyir lebih dari 100 halaman.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jaksel Heri Suwantoro. Sedangkan Ba`asyir didampingi pengacara Tim Pembela Muslim. Sedikitnya 100 pendukung Ba`asyir juga hadir di PN Jaksel.
Untuk masuk ke PN Jaksel, pengunjung harus melewati dua pemeriksaan. Pertama di pintu pagar pengadilan, kedua di pintu masuk gedung pengadilan.(ULF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar