Minggu, 20 Februari 2011


JAKARTA] Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengakui,  masih ada penegakan hukum di Indonesia terkait proses kasusnya setelah dinyatakan bebas dari ruang tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jumat (18/2) dini hari.

Keluarnya Jenderal bintang tiga dikenal murah senyum dari rutan tersebut karena masa penahan habis. Sebelumnya mantan Kapolda Jawa Barat itu sempat mendekam selama sembilan bulan dua hari di rutan Brimob.

 “Klien kami wajar mengakui masih ada penegakan hukum di Indonesia. Karena beliau telah dinyatakan bebas dari tahanan karena masa penahanan habis juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain status pak Susno masih sebagai anggota Bhayangkara Polri maka Senin (21/2) beliau akan melaksanakan kewajibannya melakukan koordinasi melaporkan kepada pimpinan Polri (Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Red) terkait telah keluar dari tahanan dengan tetap siap menghadapi proses hukum selanjutnya,” ujar Zul Armain Aziz,  salah satu tim pengacara Susno kepada SP, di Jakarta, Jumat pagi.

Menurut Zul Armain, kliennya dijamin setelah keluar tahanan tidak melarikan diri, juga tetap kooperatif atas proses kasusnya. Termasuk mengupayakan banding sampai kemungkinan lain, jika akan dihadapkan tuduhan perkara lainnya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli mengatakan, terkait bebas penahanan Komjen Pol Susno Duadji adalah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) selain berdasarkan putusan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

 “Soal pembebasan Pak Susno adalah kewenangan JPU dan pengadilan. Demikian sebagai pati Polri aktif  adalah hak pribadi beliau untuk menghadap Kapolri,” ujar Boy.

Susno didampingi tim pengacaranya,  yakni Henri Yosodiningrat, Ari Yusuf Amir dan Zul Armain Aziz mengumumkan resmi telah keluar dari rutan Brimob, Jumat dinihari. Proses keluarnya mantan Kabareskrim itu dalam pengamanan ketat dan berlangsung lancar.

Tim pengacara menjemput pukul 22.00 WIB, selanjutnya pukul 00.15 WIB rombongan menuju kediaman Susno di Cinere Depok. Sebagaimana diketahui Susno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan dinyatakan bersalah terbukti menerima suap dari Syahril Johan senilai Rp 500 juta atas kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

JPU meminta hakim untuk menghukum mantan Kabareskrim itu dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Senin lalu. Susno dalam dua perkara lainnya yakni kasus suap PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat saat menjadi Kapolda Jawa Barat. [G-5] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar