Minggu, 20 Februari 2011

Aset Bank Century di Swis Berbentuk Surat Berharga

[JAKARTA] Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Darmono mengatakan, aset Bank Century senilai Rp 155,9 juta dolar Amerika di Swis dalam bentuk surat berharga dan bukan dalam bentuk uang tunai.

"Tadinya aset Century di Swis dalam bentuk surat berharga yang ditempatkan di perusahaan itu. Karena surat berharga itu belum bisa dikembalikan, maka jadi uang tunai yang sudah dicairkan," kata Darmono, Senin (7/2).

Jadi, jelas Wakil Jaksa Agung tersebut, simpanan dalam bentuk surat berharga tersebut sudah jatuh tempo sehingga, menjadi uang tunai.

TPK saat ini sedang mengupayakan pembekuan aset Bank Century di Swis. Tetapi pembekuan tersebut sulit dilakukan mengingat tidak adanya perjanjian kesepakatan atau mutual legal assistance (MLA) antar dua negara dan perbedaan sistim hukum antara dua Indonesia dan Swis. [NOV/A-21]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar