Sabtu, 26 Februari 2011

SKB Tiga Menteri Masih Dipertahankan

Liputan6.com, Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait keberadaan jemaah Ahmadiyah, tidak diutak-atik dan masih dipertahankan. Sebab, tidak ada masalah dengan SKB tersebut karena pelaksanaan dari Undang-undang Penodaan Agama Nomor 001/PNPS/1965. Sedangkan untuk hasil evaluasi SKB Tiga menteri itu dalam pelaksanaannya masih dirumuskan untuk langkah-langkah ke depannya. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Erwin P. Situmorang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2).
"Kan evaluasi itu melihat apakah selama dua tahun lebih, SKB itu sudah efektif tidak pelaksanaannya. Kalau sudah efektif, kok masih ada kejadian-kejadian seperti ini. Apa penyebabnya Mungkin dari hasil evaluasi itu, ternyata belum efektif. Kalau belum efektif, apa penyebabnya Terus kemudian, langkah-langkah ke depan apa yang harus dilakukan. Ini yang sekarang sedang digodok oleh Kementerian Agama sebagai koordinatornya," ucap Erwin [baca: Tiga Menteri Gelar Evaluasi SKB Ahmadiyah].
Erwin berjanji hasil evaluasi yang sedang dirumuskan dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai koordinatornya akan dilaporkan. Kendati, menurut dia, isi dari SKB itu belum maksimal dipahami oleh masyarakat bahkan aparat pemerintah. "Nanti dilaporkan, kalau dari kita sendiri, namun dari pandangan saya memang belum maksimal SKB itu karena banyak masyarakat yang belum memahami apa isi SKB. Padahal, hanya tujuh pasal. Termasuk juga aparat pemerintah sebenarnya pelaksana dari SKB itu," ujar Erwin.(ANS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar