Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian RI memfokuskan pemeriksaan terhadap 19 perusahaan wajib pajak terkait kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan.

"Saat ini ada 19 perusahaan wajib pajak (WP) yang difokuskan dari sebelumnya ada 44 perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Fokus pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari adanya dugaan tindak pidana kasus mafia pajak perusahaan yang ditanggani Gayus, ujar.

"Belum ada sangkaan pidananya dan masih mencari alat bukti dari perusahaan tersebut," kata Boy.

Namun, Polri belum melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari 19 perusahaan yang akan jadi fokus pemeriksaan.

Sementara itu barang bukti yang disita dari Gayus adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.

"Kemudian ada 57 dokumen baik asli dan copy yang dilegalisasi," kata Boy.

Adapun pasal yang dikenakan ke Gayus adalah pasal 11,12b, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.