Minggu, 20 Februari 2011

Polri Gamang, KPK Bertindak

Harapan baru tertuju kepada Busyro Muqoddas yang akan memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk satu tahun ke depan. Bersamaan dengan ekspektasi itu juga, muncul keinginan publik agar badan antikorupsi ini segera mengambilalih kasus mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

 Dalam kasus ini, bukan hanya sarat dengan permainan pengemplang pajak dan kelihaian aparatur pajak menyalahgunakan kewenangannya. Ada kejahatan lebih besar dalam kasus itu, yakni mafia hukum. Apabila selama ini sebutan mafia hukum hanya terdengar sebagai julukan, sekarang sepak terjang orang-orang yang bisa mengatur dan membelokkan penegakan hukum merupakan sesuatu yang nyata.

Mereka tidak pernah menggunakan identitas atau menggunakan atribut sebagai mafia hukum, tapi mampu mendekati para penegak hukum dan bisa berkolusi untuk memanfaatkan suatu kasus hukum menjadi ladang garapan. Mafia hukum ada di gedung-gedung di tempat para polisi bertugas, kantor-kantor kejaksaan sampai menembus ke dalam raung pengadilan. Bahkan para pengemban profesi advokat juga ikut berperan dalam mafia hukum.


Advokat yang dikenal sebagai profesi mulia, dalam beberapa kasus bergerak lincah sebagai perantara antara orang-orang yang berperkara dengan polisi, jaksa dan hakim. Dari kasus Gayus Tambunan terpampang di hadapan mata ulah para penegak hukum yang bergandengan tangan merekayasa sebuah tindak pidana dan sepakat untuk meloloskan pelakunya dari sanksi hukum.


Sekarang tiga lembaga strategis yang berhadapan langsung dengan tindak pidana korupsi, Polri, kejaksaan dan KPK memiliki pemimpin baru. Sudah ada Jenderal Polisi Timur Pradopo sebagai Kapolri,  Busyro Muqoddas yang terpilih menjadi ketua KPK dan Jaksa Agung baru Basrief Arief. Kini rakyat di negeri ini mendambakan akan ada perbaikan dalam penegakan hukum yang diperlihatkan oleh ketiga petinggi hukum itu.

Namun, akankah mereka bisa membuktikan bahwa lembaganya benar-benar sebagai institusi yang menegakkan hukum dan menjaga tetap tegaknya nilai-nilai keadilan? Waktu yang nantinya akan bisa menjawab. Harapan besar juga dialamatkan kepada Polri yang sedang mengusut kasus Gayus.


Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas. Mulai dari para wakil rakyat di Senayan, hingga  kalangan aktivis gerakan antikorupsi meminta Mabes Polri serius mengusut kasus yang  menyeret sejumlah penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa sampai kepada hakim.


 Terkuaknya kasus ini dimulai dari pernyataan Susno Duadji, mantan Kebareskrim Mabes Polri yang menyebutkan ada kasus mafia pajak yang sedang ditangani instansinya. Setelah bergulir, munculah nama Gayus Tambunan  sebagai tokoh sentral. Banyak orang terpana dengan harta yang dimiliki oleh mantan pegawai eselon III Ditjen Pajak itu. Dia bisa menghamburkan Rp 20 miliar untuk dibagi-bagikan kepada para penegak hukum supaya kasus manipulasi pajak yang dia lakoni tidak sampai diganjar hukuman. Lebih hebat lagi, sebuah rumah mewah di Kelapa Gading, puluhan miliar di rekening bank dan kotak penyimpanan di sejumlah bank juga dimilikinya.


 Belakangan, Gayus membeberkan ada sejumlah perusahaan besar yang memberikan upeti sebagai tanda terima kasih karena sudah dibantu masalah pajaknya oleh sang pegawai pajak. Kesan jalan di tempat mengarah kepada kemampuan Mabes Polri untuk menelusuri dari mana saja dana yang begitu besar bisa dimiliki oleh Gayus.


Bila merujuk kepada pengakuan Gayus yang kini menjadi terdakwa untuk kasus penyalahgunaan wewenang, masih ada sederet korporasi yang sudah menyetor dana hingga miliaran rupiah. Setelah muncul pengakuan itu, tak ayal para politisi pun bereaksi karena ada sinyalemen yang mengarah kepada keterlibatan bisnis  petingggi partai politik tertentu. Kendati pihak yang namanya disebut-sebut oleh Gayus sudah berulang kali mendalilkan ketidakterlibatannya, tetap saja perlu dibeberkan siapa saja yang sudah memberi uang suap.


Hari-hari ini sejumlah elemen masyarakat menyuarakan desakan kepada KPK agar segera mengambil alih pengusutan kasus mafia pajak yang juga sarat dengan permainan mafia hukum itu. UU No 30 tahun 2002 tentang KPK memberi kewenangan kepada badan antikorupsi itu untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Apalagi, kasus mafia pajak ini, yang amat kental dengan aroma tindak pidana korupsi memenuhi syarat diselidiki oleh KPK, yakni menyangkut penegak hukum dan penyelenggaraan negara, menarik perhatian masyarakat dan nilainya lebih dari Rp 1 miliar.


Sekarang bergantung kepada niat baik Polri untuk mau membuka pintu bagi masuknya KPK membongkar kasus ini. Tidak hanya dengan sengaja mengarahkan pemeriksaan  kepada mereka yang sudah menikmati pemberian uang dari perusahaan-perusahaan besar, tanpa mengarah kepada pihak pemberi upeti. Sebagai lembaga independen, KPK mesti segera bertindak di kala Polri gamang untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini secara transparan dan objektif.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar