Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan mengeksaminasi perkara Tariq Khan terkait dengan barang bukti. Pasalnya barang bukti itu digunakan untuk perkara lain.
"Tariq Khan eksaminasinya bukan karena berkas Tariq khan, tapi karena barang bukti itu untuk perkara lain. Maka kita akan eksaminasi untuk perkara lain itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di sela-sela acara simposium tentang Hukum dan Keadilan di Indonesia, di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (22/2).
Namun Basrief mengaku tidak tahu barang bukti itu untuk kasus apa. "Ada satu perkara. Nah itu saya gak tahu apakah itu," ujarnya.
Menurut Basrief, pihaknya kini baru mengetahui ada kelalaian dari jaksa. Dengan penggelapan dana yang begitu besar, jaksa tak mengajukan banding. "Walaupun ada ketentuan di bawah separuh tidak banding. Tapi kan ini tuntutannya terlalu ringan," jelasnya.
Tariq yang menerima kredit lebih dari Rp 360 miliar hanya divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 18 bulan. Sementara dua terdakwa Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata yang tidak menerima uang sepeser pun didakwa turut andil mengucurkan kredit tidak sesuai prosedur untuk empat perusahaan milik Tariq. Arga dan Linda dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.(MEL)
"Tariq Khan eksaminasinya bukan karena berkas Tariq khan, tapi karena barang bukti itu untuk perkara lain. Maka kita akan eksaminasi untuk perkara lain itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di sela-sela acara simposium tentang Hukum dan Keadilan di Indonesia, di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (22/2).
Namun Basrief mengaku tidak tahu barang bukti itu untuk kasus apa. "Ada satu perkara. Nah itu saya gak tahu apakah itu," ujarnya.
Menurut Basrief, pihaknya kini baru mengetahui ada kelalaian dari jaksa. Dengan penggelapan dana yang begitu besar, jaksa tak mengajukan banding. "Walaupun ada ketentuan di bawah separuh tidak banding. Tapi kan ini tuntutannya terlalu ringan," jelasnya.
Tariq yang menerima kredit lebih dari Rp 360 miliar hanya divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 18 bulan. Sementara dua terdakwa Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata yang tidak menerima uang sepeser pun didakwa turut andil mengucurkan kredit tidak sesuai prosedur untuk empat perusahaan milik Tariq. Arga dan Linda dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.(MEL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar