Jakarta (ANTARA News) - Mantan atasan Gayus HP Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak, Maruli Pandapotan Manurung, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2) malam.
Maruli Pandapotan Manurung terbukti melakukan penggelapan uang pajak yang merugikan keuangan negara Rp570,9 juta.
"Terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta atau subsider satu bulan penjara," kata pimpinan majelis hakim, Aksir.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut ymum dengan lima tahun kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Disebutkan, yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni terdakwa sebagai seorang pegawai negeri sipil seharusnya memberikan contoh atau teladan.
Sedangkan yang meringankan, yakni, terdakwa selama persidangan sopan dan belum pernah tersandung masalah hukum.
Sebelumnya di dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa bersama-sama dengan Gayus HP Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu, Johnny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso, secara melawan hukum telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi PT Suraya Alam Tunggal (SAT) sebesar Rp570,9 juta," katanya.
JPU menyebutkan pada 5 Januari 2007 Kepala Kantor Perwakilan Pajak Sidoarjo, Jawa timur, menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKPKB) PT SAT dengan jumlah keseluruhan Rp487,2 juta.
Namun PT SAT keberatan dengan kewajiban harus membayar uang pajak untuk penjualan mesin dan bangunan hingga mengajukan keberatan ke Direktorat Keberatan dan Banding.
"Pada 4 April 2007, Direktur Keberatan dan Banding memberikan disposisi yang ditujukan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan dengan perintah "selesaikan" selanjutnya oleh Kasubdit lembar disposisi tersebut diteruskan kepada Kasie Pengurangan dan Keberatan IV dengan petunjuk `teliti dan proses sesuai ketentuan`," katanya.
Kemudian, Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan surat tugas yang menugaskan kepada Marjanto selaku Kasubdit Pengurangan Keberatan, Maruli P Manurung selaku Kasie Pengurangan dan Keberatan, Humala SL Napitupulu, penelaah keberatan dan Gayus HP Tambunan, selaku pelaksana.
"Tugas itu guna melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan wajib pajak PT SAT," katanya.
Dari hasil kerja tim, dibuat laporan yang mengusulkan untuk menerima keberatan wajib pajak PT SAT dan meninjau kembali SKPKB PPN.
JPU menilai laporan itu tanpa dilakukan penelitian dan Penelaahan terlebih dahulu, langsung ditandatangani oleh tim wajib pajak PT SAT.
Pada 22 Oktober 2007, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep-757/PJ.07/2007 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN masa Januari-Desember 2004, dengan penetapan menerima seluruhnya permohonan keberatan wajib pajak PT SAT. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar