[JAKARTA] Sindikat pengedar spesialis ganja asal Aceh yang melibatkan jaringan Jakarta-Bandung, Jawa Barat berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Timur sampai Sabtu (19/2). Polisi juga menangkap lima tersangka dengan barang bukti 22 kg ganja.
Kasus narkoba kelas satu itu berhasil diungkap dari pengembangan operasi antinarkoba dengan menangkap empat pengedar ganja asal Aceh di Perumahan Aneka Elok Blok D, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/2) malam.
“Dari empat tersangka tersebut disita 22 kg ganja siap edar. Penangkapan keempat pelaku itu merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar paket kecil ganja dengan tersangka Yan di Kebonpala, Kelurahan Halim, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/2) lalu.
Kemudian dilakukan intrograsi sampai mengungkap jaringan ganja lebih besar lagi,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Saidal Mursalin, Sabtu pagi. Menurut Kapolres, Yan mengaku memperoleh ganja dari tersangka berinisial Dan di Perumahan Aneka Elok. Kemudian, petugas menggerebek rumah Dan saat tidur bersama istrinya dengan menyita 20 kg ganja.
Dalam pemeriksaan, Dan mengaku ia bekerja bersama rekannya berisial Anw, yang kemudian ditangkap di Perumahan Aneka Elok dengan barang bukti 2 kg ganja. Dari hasil interograsi, diketahui Anw ternyata merupakan kurir dari bandar spesialis ganja yang kini tengah mendekam di Lapas Banceuy, Bandung berinisial Di.
Modus pengiriman ganja asal Aceh menuju Jakarta dan Bandung ini dilakukan dengan cara mengambil “daun surga” itu di Pelabuhan Merak atas perintah Di selaku bandar besar ganja yang mengetahui seluk beluk distribusi ganja dari Sumatera dan Jakarta.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Polres Jakarta Timur AKP Bambang T mengatakan, setiap mengirim ganja dari Pelabuhan Merak menuju Jakarta dan Bandung sebagaimana diakui Anw mencapai 70 kg.
“Ganja dari sindikat Anw Cs yang diklaim banyak konsumennya itu jika tidak diungkap akan diedarkan ke pasaran dengan salah satu agannya di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Bambang.
Dijelaskan, satu paket ganja kering asal Aceh per kilogramnya Rp 10 juta dan setiap tersangka yang menjadi kurir barang haram tersebut mendapat imbalan hasil penjualan sebesar Rp 100 -200 000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar