Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji akan menghadap Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2).
Pengacara Susno Duadji, Zul Armain Azis, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengatakan, kliennya sudah meminta izin tidak dinas mulai Jumat (18/2) hingga Senin (21/2) kepada Kapolri karena kesibukan di luar.
"Secara resmi Pak susno besok (Selasa) bisa menghadap ke Kapolri," kata Zul Armain.
Ia menjelaskan rencana Susno menghadap Kapolri bukan berarti akan kembali berdinas kembali di Mabes Polri.
Zul menyatakan pihaknya belum bisa memastikan Susno akan berdinas dan menempati posisi di mana karena belum ada kepastian.
"Di mana pun posisinya, beliau sebagai prajurit siap saja," tutur Zul.
Ia menyatakan kemungkinan Susno akan meminta saran kepada Kapolri guna mempersiapkan pembelaan pribadi terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Susno bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Jumat (18/2) pukul 00.00 WIB karena habis masa penahanan.
Susno menjalani penahanan selama 90 hari karena tersangkut kasus dugaan suap dan korupsi dana pemilihan kepala daerah Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Pengacara Susno Duadji, Zul Armain Azis, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengatakan, kliennya sudah meminta izin tidak dinas mulai Jumat (18/2) hingga Senin (21/2) kepada Kapolri karena kesibukan di luar.
"Secara resmi Pak susno besok (Selasa) bisa menghadap ke Kapolri," kata Zul Armain.
Ia menjelaskan rencana Susno menghadap Kapolri bukan berarti akan kembali berdinas kembali di Mabes Polri.
Zul menyatakan pihaknya belum bisa memastikan Susno akan berdinas dan menempati posisi di mana karena belum ada kepastian.
"Di mana pun posisinya, beliau sebagai prajurit siap saja," tutur Zul.
Ia menyatakan kemungkinan Susno akan meminta saran kepada Kapolri guna mempersiapkan pembelaan pribadi terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Susno bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Jumat (18/2) pukul 00.00 WIB karena habis masa penahanan.
Susno menjalani penahanan selama 90 hari karena tersangkut kasus dugaan suap dan korupsi dana pemilihan kepala daerah Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar