by ADMIN · 16/02/2016
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman meminta kepada
pihak Apartemen Gardenia Residence untuk segera menyelesaikan semua
permasalahan dengan warga sekitar.
Ini diantaranya menyangkut soal aspek sosial dan komitmen Gardenia
yang akan memperbaiki rumah warga yang mengalami kerusakan akibat
terdampak pembangunannnya.
“Ini harus segera diselesaikan urusan-urusan dengan warga, dari mulai
masalah kompensasi kepada warga dan janji pihak Gardenia untuk
memperbaiki bangunan rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan.
Pokoknya pihak Gardenia harus segera menyelesaikannya,” tegas Usmar.
Selain diharuskan untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga,
Usmar juga meminta pihak Gardenia untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.
“Semuanya harus dipenuhi, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
harus sesuai dengan aturan serta perizinan-perizinan yang dikeluarkan,”
ungkapnya.
Pada intinya, lanjut Usmar, semua hal dan tahapan yang telah direncanakan dan disepakati dengan warga harus diselesaikan. #D. Raditya
Kumpulan Berita Hukum
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Selasa, 03 Mei 2016
Apartemen Gardenia Bantah Lakukan Pelanggaran
Heibogor.com - Proyek
pembangunan Apartemen Gardenia yang berlokasi di Kelurahan Cibuluh
Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor di Sidak Komisi A DPRD Kota Bogor.
Meski pihak Gardenia tidak bisa meunjukan berkas perizinan, namun
pihaknya membantah melakukan pelanggaran.
Project Manager Gardenia Chrismoko
mengatakan, semua perizinan sudah selesai, namun saat ini kegiatan
pembangunan dihentikan, karena sedang ada proses perubahan pembangunan.
Sebelumnya kata Chrismoko, bangunan
tersebut adalah untuk hotel, apartemen dan supermarket, tetapi, karena
pembangunan hotel dibatalkan maka dilakukan revisi desain. "Untuk
pembangunan hotelnya dibatalkan, jadi hanya membangun apartemen,
supermarket serta cafe. Terkait perizinan kami akan berikan hard copy
semua berkas perizinan kepada Komisi A nanti," kata Chrismoko kepada Heibogor.com di lokasi.
Dirinya membantah proyek Gardenia
melakukan pelanggaran, dan mengklaim bahwa pembangunan sudah sesuai
aturan perizinan yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Diakuinya, terkait
adanya permasalahan dengan warga sekitar, sudah diselesaikan melalui
Ketua RW dan RT serta pihak Kelurahan dan disaksikan Muspika Bogor
Utara.
"Tidak ada pelanggaran yang terjadi, dan
GSS kita memang sudah sesuai. Jadi pondasi yang ada di bibir sungai itu
bukan pelanggaran GSS, itu hanya bangunan sementara saja, karena
nantinya juga akan dibongkar dan dibangun turap penahan sungai. Kita
tidak mencaplok tanah sungai, malah yang ada tanah kita dikorbankan
untuk sungai," kilahnya.
Apartemen Gardenia Kibuli Warga
January 15, 2016
Salah seorang warga RT 02/04, Kampung Neglasari 1, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Safrial Rasad, mengatakan, pengembang tak bisa dipercaya. Janjinya mengakomodasi keinginan warga bekerja malah tidak ditepati. “Warga ingin dipekerjakan secara tetap, seperti janjinya di awal. Tapi yang didapat apa, cuma dampaknya saja,” sesalnya.
Ia menuturkan, kompensasi yang dijanjikan kepada warga nihil. Hanya beberapa rumah yang direnovasi. “Ada yang kerja justru dipecat-pecatin. Kami ingin kompensasi itu diberikan merata,” tuturnya.
Sementara itu, pembangunan apartemen tersebut tak hanya membuat warga kesal. Dinas Ketenagakerjaan Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor juga mempertanyakan janji pengelola apartemen untuk mempekerjakan warga sekitar.
Kepala Disnakersostrans Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskan, warga sekitar seharusnya menjadi skala prioritas rekrutmen pekerja di Apartemen Gardenia. Sebab, hal itu dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menekan angka pengangguran. “Sebanyak 30 persen pekerja seharusnya berasal dari warga sekitar dan itu sudah diatur Perda Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, proses rekrutmen seharusnya dilakukan ketika pengerjaan apartemen dimulai. Namun, saat itu banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja. “Sejak awal, pengembang harusnya merekrut pekerja dari masyarakat dan itu tertuang dalam perjanjian dengan masyarakat,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Cabang Bogor Apartemen Gardenia Mamat Setiawan beralasan jika seluruh kebijakan yang diambilnya merupakan wewenang pusat. Ia mengaku hanya mempekerjakan sembilan warga di berbagai posisi dari total pekerja yang dimiliki. “Begini ya, total pekerjanya hanya ada 16 orang. Sembilan orang sudah kami tempatkan . Ada yang di sekuriti, ada juga bagian marketing. Kalau pekerja bangunan sudah diambil alih kontraktor,” tuturnya.
Namun, ia mengaku tidak akan ingkar janji untuk memprioritaskan warga bekerja di Apartemen Gardenia.
Terkait dampak pembangunan yang merusak bangunan warga, Mamat mengaku telah menyelesaikannya, meski belum rampung. “Memang ada dua unit bangunan lagi yang belum kita sentuh dan dua bangunan itu memang mengalami kerusakan. Selain itu, ada juga sekolah yang belum diperbaiki. Sebab, ketika mau diperbaiki malah dilarang pihak sekolah,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga memastikan pengerjaan pengecoran dalam proyek pembangunan Apartemen Gardenia yang dilakukan hingga larut malam telah dikoordinasikan dengan warga. “Pengecoran sudah beberapa bulan lalu, itu pun sudah selesai dikoordinasikan sama kontraktornya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi A DPRD Kota Bogor menerima surat keluhan dari warga Neglasari terhadap keberadaan Apartemen Gardenia. Dari surat itu, warga ingin wakil rakyat tersebut merespons cepat.
Sedangkan anggota DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin memaparkan, perusahaan harus berkomitmen dengan masyarakat dan pengembang pun harus bisa mengakomodasi masyarakat. “Ketika warga diminta izin oleh pengembang, seharusnya dilampirkan kesepakatan antara warga dengan pengembang agar nanti jika ada yang ingkar pemkot bisa membekukan izinnya,” tutupnya.(mam/c/feb/py)
Apartemen Gardenia Kibuli Warga
METROPOLITAN.ID
– “Jambu, janji-janjimu janji busuk busuk busuk busuknya…
Janji-janjimu janji palsu… Takkan kupercaya akan semua janjimu…” Seperti
lirik lagu Matta Band berjudul ’Jambu’, warga Kampung Neglasari,
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, juga merasa kecewa dengan
sikap pengembang Apartemen Gardenia yang dituduh janji palsu.
SEBELUM proyek apartemen 25 lantai itu berdiri di Kota Bogor,
pengembang telah membuat perjanjian untuk mempekerjakan warga sekitar.
Namun sayang, setelah pembangunannya berjalan, pihak Gardenia malah
mengingkarinya.Salah seorang warga RT 02/04, Kampung Neglasari 1, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Safrial Rasad, mengatakan, pengembang tak bisa dipercaya. Janjinya mengakomodasi keinginan warga bekerja malah tidak ditepati. “Warga ingin dipekerjakan secara tetap, seperti janjinya di awal. Tapi yang didapat apa, cuma dampaknya saja,” sesalnya.
Ia menuturkan, kompensasi yang dijanjikan kepada warga nihil. Hanya beberapa rumah yang direnovasi. “Ada yang kerja justru dipecat-pecatin. Kami ingin kompensasi itu diberikan merata,” tuturnya.
Sementara itu, pembangunan apartemen tersebut tak hanya membuat warga kesal. Dinas Ketenagakerjaan Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor juga mempertanyakan janji pengelola apartemen untuk mempekerjakan warga sekitar.
Kepala Disnakersostrans Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskan, warga sekitar seharusnya menjadi skala prioritas rekrutmen pekerja di Apartemen Gardenia. Sebab, hal itu dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menekan angka pengangguran. “Sebanyak 30 persen pekerja seharusnya berasal dari warga sekitar dan itu sudah diatur Perda Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, proses rekrutmen seharusnya dilakukan ketika pengerjaan apartemen dimulai. Namun, saat itu banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja. “Sejak awal, pengembang harusnya merekrut pekerja dari masyarakat dan itu tertuang dalam perjanjian dengan masyarakat,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Cabang Bogor Apartemen Gardenia Mamat Setiawan beralasan jika seluruh kebijakan yang diambilnya merupakan wewenang pusat. Ia mengaku hanya mempekerjakan sembilan warga di berbagai posisi dari total pekerja yang dimiliki. “Begini ya, total pekerjanya hanya ada 16 orang. Sembilan orang sudah kami tempatkan . Ada yang di sekuriti, ada juga bagian marketing. Kalau pekerja bangunan sudah diambil alih kontraktor,” tuturnya.
Namun, ia mengaku tidak akan ingkar janji untuk memprioritaskan warga bekerja di Apartemen Gardenia.
Terkait dampak pembangunan yang merusak bangunan warga, Mamat mengaku telah menyelesaikannya, meski belum rampung. “Memang ada dua unit bangunan lagi yang belum kita sentuh dan dua bangunan itu memang mengalami kerusakan. Selain itu, ada juga sekolah yang belum diperbaiki. Sebab, ketika mau diperbaiki malah dilarang pihak sekolah,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga memastikan pengerjaan pengecoran dalam proyek pembangunan Apartemen Gardenia yang dilakukan hingga larut malam telah dikoordinasikan dengan warga. “Pengecoran sudah beberapa bulan lalu, itu pun sudah selesai dikoordinasikan sama kontraktornya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi A DPRD Kota Bogor menerima surat keluhan dari warga Neglasari terhadap keberadaan Apartemen Gardenia. Dari surat itu, warga ingin wakil rakyat tersebut merespons cepat.
Sedangkan anggota DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin memaparkan, perusahaan harus berkomitmen dengan masyarakat dan pengembang pun harus bisa mengakomodasi masyarakat. “Ketika warga diminta izin oleh pengembang, seharusnya dilampirkan kesepakatan antara warga dengan pengembang agar nanti jika ada yang ingkar pemkot bisa membekukan izinnya,” tutupnya.(mam/c/feb/py)
Pembangunan Apartemen Gardenia di Kabupaten Bogor Diprotes Warga
Kamis, 28 Januari 2016 | 02:00 WIB
POJOKJABAR.com, BOGOR – Pembangunan apartemen Gardenia di Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, mendapat protes dari warga. Hunian vertikal 25 lantai ini, dituding sebagai penyebab banjir ke perumahan warga karena menyempitnya Sungai Cibuluh.
Selasa (26/01/2016), Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gardenia. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Didin Muhidin mengatakan, sidak dilakukan untuk merespons aduan dan protes masyarakat yang dilayangkan 11 November 2015 lalu. Aduan itu berisi keberatan warga yang kerap kebanjiran.
Khususnya di kawasan sekitaran kantor Lurah Cibuluh karena menyempitnya daerah aliran sungai (DAS) Cibuluh.
Namun, berdasarkan pengakuan manajemen Gardenia, pengembang sudah mengumpulkan RT, RW, lurah, babinsa, muspika, dan tokoh masyarakat di sekitar Gardenia perihal solusi dari masalah itu. Hasilnya pun sudah disampaikan ke walikota melalui surat.
“Katanya sih, surat itu ditujukan kepada walikota, tembusannya ke komisi A. Tapi, tembusannya belum sampai ke kami,” jelasnya.
Tak lama setelah itu, berdasarkan ekspose dari manajemen Gardenia dan setelah dilakukan peninjauan, kesimpulan sementara, semua proses teknis sudah sesuai dan tidak ada yang menyalahi.
“Pembangunan turap dan bangunan apartemen dari pinggir sungai sudah sesuai. Pendangkalan sungai juga tidak ada, izin PSDA juga tak ada masalah. Itu sementara ya. Kita harus melihat bukti-buktinya dulu,” katanya lagi.
Didin juga menyebutkan, Gardenia belum bisa menunjukkan surat-surat izin kepada komisi A saat sidak dilakukan. Surat itu antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin-izin lain terkait pembangunan apartemen.
“Mungkin suratnya sore nanti (kemarin, red) baru mau diberikan,” tukasnya.
Pantauan Radar Bogor, bibir Sungai Cibuluh sudah berada persis di bangunan turap sekitar 600 meter daerah sempadan sungai yang dibangun Gardenia.
Project Manager PT Gardenia Bogor, Chrismoko mengatakan, izin yang mereka miliki sudah komplet, termasuk IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Hard copy perizinan akan dikirimkan ke dewan,” jelasnya.
Pembangunan turap (tembok penahan tanah) juga, menurutnya tidak menyalahi aturan. Namun hingga sekarang, turap yang mereka miliki masih bersifat sementara dan belum permanen.
Pembangunan turap mereka lakukan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
“Malahan, lahan kita yang terkena aliran sungai,” kilahnya.
Dia menambahkan, pembangunan apartemen 25 lantai di lahan seluas 13.000 m2 di Kelurahan Cibuluh ini, ada kompensasi yang mereka berikan kepada warga sekitar apartemen, yaitu perbaikan rumah-rumah warga yang rusak.
“Normalisasi sungai juga sudah dilakukan dan diserahkan langsung ke Dinas PU Kota Bogor,” jelasnya.
(ral/ radar bogor)
POJOKJABAR.com, BOGOR – Pembangunan apartemen Gardenia di Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, mendapat protes dari warga. Hunian vertikal 25 lantai ini, dituding sebagai penyebab banjir ke perumahan warga karena menyempitnya Sungai Cibuluh.
Selasa (26/01/2016), Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gardenia. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Didin Muhidin mengatakan, sidak dilakukan untuk merespons aduan dan protes masyarakat yang dilayangkan 11 November 2015 lalu. Aduan itu berisi keberatan warga yang kerap kebanjiran.
Khususnya di kawasan sekitaran kantor Lurah Cibuluh karena menyempitnya daerah aliran sungai (DAS) Cibuluh.
Namun, berdasarkan pengakuan manajemen Gardenia, pengembang sudah mengumpulkan RT, RW, lurah, babinsa, muspika, dan tokoh masyarakat di sekitar Gardenia perihal solusi dari masalah itu. Hasilnya pun sudah disampaikan ke walikota melalui surat.
“Katanya sih, surat itu ditujukan kepada walikota, tembusannya ke komisi A. Tapi, tembusannya belum sampai ke kami,” jelasnya.
Tak lama setelah itu, berdasarkan ekspose dari manajemen Gardenia dan setelah dilakukan peninjauan, kesimpulan sementara, semua proses teknis sudah sesuai dan tidak ada yang menyalahi.
“Pembangunan turap dan bangunan apartemen dari pinggir sungai sudah sesuai. Pendangkalan sungai juga tidak ada, izin PSDA juga tak ada masalah. Itu sementara ya. Kita harus melihat bukti-buktinya dulu,” katanya lagi.
Didin juga menyebutkan, Gardenia belum bisa menunjukkan surat-surat izin kepada komisi A saat sidak dilakukan. Surat itu antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin-izin lain terkait pembangunan apartemen.
“Mungkin suratnya sore nanti (kemarin, red) baru mau diberikan,” tukasnya.
Pantauan Radar Bogor, bibir Sungai Cibuluh sudah berada persis di bangunan turap sekitar 600 meter daerah sempadan sungai yang dibangun Gardenia.
Project Manager PT Gardenia Bogor, Chrismoko mengatakan, izin yang mereka miliki sudah komplet, termasuk IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Hard copy perizinan akan dikirimkan ke dewan,” jelasnya.
Pembangunan turap (tembok penahan tanah) juga, menurutnya tidak menyalahi aturan. Namun hingga sekarang, turap yang mereka miliki masih bersifat sementara dan belum permanen.
Pembangunan turap mereka lakukan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
“Malahan, lahan kita yang terkena aliran sungai,” kilahnya.
Dia menambahkan, pembangunan apartemen 25 lantai di lahan seluas 13.000 m2 di Kelurahan Cibuluh ini, ada kompensasi yang mereka berikan kepada warga sekitar apartemen, yaitu perbaikan rumah-rumah warga yang rusak.
“Normalisasi sungai juga sudah dilakukan dan diserahkan langsung ke Dinas PU Kota Bogor,” jelasnya.
(ral/ radar bogor)
Yayasan Bahrul Ulum Somasi Apartemen Gardenia
Oleh : Rizki Mauludi16 Maret 2016 22:22
INILAH, Bogor �" Apartemen Gardenia kembali menuai konflik. Kuasa Hukum
Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum resmi melayangkan somasi kepada PT
Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor
karena ada dugaan pelanggaran penerbitan perizinan Amdal.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum Zentoni menuturkan, pihaknya sebagai terdampak langsung pembangunan proyek Apartemen Gardenia Bogor tidak dilibatkan dan terkesan sengaja dihilangkan dari proses amdal.
Bahkan secara fisik, bangunan sekolah telah mengalami retak-retak yang menggangu kenyamanan serta keamanan proses belajar mengajar di Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
"Perbuatan PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor adalah perbuatan yang dapat dikualifikasikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Zentoni kepada wartawan, Rabu (16/3).
Zentoni menyatakan, PT Duta Senawijaya Mandiri dituntut membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
Deputi Direktur Legal Apartemen Gardenia Apang Sopandi mengatakan, Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum tidak pernah diberikan bantuan karena tidak masuk amdal. Tetapi dilibatkan pada saat komunikasi publik.
"Kami sudah memberikan kadeudeuh menyangkut masalah gangguan dan lainnya. Kami juga memberikan bantuan Rp16 juta Masjid Mardhotillah Bahrul Ulum. Tetapi ditolak, lalu kami naikkan menjadi Rp30 juta, tetapi ditolak juga," kata Apang.
Apang menuturkan, Yayasan Bahrul Ulum memasukan proposal mencapai Rp432 juta, diikuti dan DKM Masjid Mardhotillah untuk renovasi sebesar Rp1,9 miliar. "Uang Rp2,3 miliar itu dari mana dananya?" katanya. (dey)
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum Zentoni menuturkan, pihaknya sebagai terdampak langsung pembangunan proyek Apartemen Gardenia Bogor tidak dilibatkan dan terkesan sengaja dihilangkan dari proses amdal.
Bahkan secara fisik, bangunan sekolah telah mengalami retak-retak yang menggangu kenyamanan serta keamanan proses belajar mengajar di Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
"Perbuatan PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor adalah perbuatan yang dapat dikualifikasikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Zentoni kepada wartawan, Rabu (16/3).
Zentoni menyatakan, PT Duta Senawijaya Mandiri dituntut membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
Deputi Direktur Legal Apartemen Gardenia Apang Sopandi mengatakan, Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum tidak pernah diberikan bantuan karena tidak masuk amdal. Tetapi dilibatkan pada saat komunikasi publik.
"Kami sudah memberikan kadeudeuh menyangkut masalah gangguan dan lainnya. Kami juga memberikan bantuan Rp16 juta Masjid Mardhotillah Bahrul Ulum. Tetapi ditolak, lalu kami naikkan menjadi Rp30 juta, tetapi ditolak juga," kata Apang.
Apang menuturkan, Yayasan Bahrul Ulum memasukan proposal mencapai Rp432 juta, diikuti dan DKM Masjid Mardhotillah untuk renovasi sebesar Rp1,9 miliar. "Uang Rp2,3 miliar itu dari mana dananya?" katanya. (dey)
Kamis, 28 April 2016
KPK Belum Ungkap Asal dan Peruntukan Duit Rp 1,7 Miliar yang Disita dari Nurhadi
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih berstatus saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Namun KPK telah menyita duit berjumlah total Rp 1,7 miliar terdiri dari pecahan 6 mata uang.
Peruntukan duit yang disita dari rumah mewah Nurhadi di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu masih diselidiki KPK. Apakah terkait dengan tindak pidana atau tidak, KPK masih belum membeberkannya.
"Sampai saat ini sedang diselidiki temuan yang ada di rumah yang bersangkutan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Nurhadi sendiri telah dicegah oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Dia dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Duit yang disita itu terdiri dari dolar Amerika Serikat 37.603 atau sekitar Rp 496 juta; dolar Singapura 85.800 atau sekitar Rp 837 juta; yen China 170.000 atau sekitar Rp 20,244 juta; riyal Arab Saudi 7.501 atau sekitar Rp 26,433 juta; euro 1.335 atau sekitar Rp 19,912 juta; serta rupiah sebesar Rp 354.300.000.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka pun telah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(dha/fdn)
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih berstatus saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Namun KPK telah menyita duit berjumlah total Rp 1,7 miliar terdiri dari pecahan 6 mata uang.
Peruntukan duit yang disita dari rumah mewah Nurhadi di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu masih diselidiki KPK. Apakah terkait dengan tindak pidana atau tidak, KPK masih belum membeberkannya.
"Sampai saat ini sedang diselidiki temuan yang ada di rumah yang bersangkutan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Nurhadi sendiri telah dicegah oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Dia dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Duit yang disita itu terdiri dari dolar Amerika Serikat 37.603 atau sekitar Rp 496 juta; dolar Singapura 85.800 atau sekitar Rp 837 juta; yen China 170.000 atau sekitar Rp 20,244 juta; riyal Arab Saudi 7.501 atau sekitar Rp 26,433 juta; euro 1.335 atau sekitar Rp 19,912 juta; serta rupiah sebesar Rp 354.300.000.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka pun telah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(dha/fdn)
Geledah Rumah Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Rp 1,7 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,7 miliar dari rumah
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Duit ini ditemukan saat lembaga
antirasuah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta
Selatan, Kamis, 21 April 2016.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Uang yang disita dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Rabu, 27 April 2016.
Duit temuan itu terdiri atas US$ 37.603 atau Rp 496 juta; Sin$ 85.800 atau Rp 837 juta; 170 ribu yen atau Rp 20,244 juta; 7.501 riyal atau Rp 26,433 juta; 1.335 euro atau Rp 19,9 juta; dan Rp 354,3 juta.
KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu lalu.
Pada 21 April 2016, Nurhadi dicekal KPK. Selama enam bulan ke depan, ia tak diperbolehkan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Sebelum dicegah, rumah dan kantor Nurhadi sempat digeledah.
Pencegahan ini dilakukan karena Nurhadi terindikasi terlibat dalam perkara yang menyeret salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy diduga menerima suap dari Doddy Arianto Supeno dalam pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang terlibat kasus perdata.
Edy ditangkap bersama Doddy di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Saat penangkapan itu, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. Kepada penyidik, Edy mengaku sebelumnya pernah menerima duit Rp 100 juta pada Desember 2015 dari Doddy.
MAYA AYU PUSPITASARI
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Uang yang disita dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Rabu, 27 April 2016.
Duit temuan itu terdiri atas US$ 37.603 atau Rp 496 juta; Sin$ 85.800 atau Rp 837 juta; 170 ribu yen atau Rp 20,244 juta; 7.501 riyal atau Rp 26,433 juta; 1.335 euro atau Rp 19,9 juta; dan Rp 354,3 juta.
KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu lalu.
Pada 21 April 2016, Nurhadi dicekal KPK. Selama enam bulan ke depan, ia tak diperbolehkan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Sebelum dicegah, rumah dan kantor Nurhadi sempat digeledah.
Pencegahan ini dilakukan karena Nurhadi terindikasi terlibat dalam perkara yang menyeret salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy diduga menerima suap dari Doddy Arianto Supeno dalam pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang terlibat kasus perdata.
Edy ditangkap bersama Doddy di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Saat penangkapan itu, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. Kepada penyidik, Edy mengaku sebelumnya pernah menerima duit Rp 100 juta pada Desember 2015 dari Doddy.
MAYA AYU PUSPITASARI
Minggu, 28 Februari 2016
Dikhawatirkan Kabur, Dokter Kulit Terkenal Ditahan Polisi
Oleh : Ezra Natalyn, Danar Dono
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya akhirnya menahan ?Ahli Spesialis Kulit dan Kelamin, Dokter Samuel Lucas Simon, terkait kasus dugaan pemalsuan ?surat tanah di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penahanan ini dilakukan, agar Samuel yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Krishna Murti, Sabtu 27 Februari 2016, membenarkan soal penahanan itu.
??
"Ya, itu kasus sudah P21, sekarang ditahan (di Polda Metro Jaya)," kata Krishna di Jakarta.
Krishna menjelaskan, kasus tersebut rencananya akan dilimpahkan ke
Kejaksaan dalam waktu dekat. Penahanan? dilakukan, agar kejadian seperti
kasus tersangka drg Danie Lucas Simon yang kabur ke luar negeri tidak
terulang. Daniel Lucas diketahui masih bersaudara dengan Samuel Lucas
Simon.
"? Makanya ditahan, namun kalau yang bersangkutan sakit, ya kami akan hantarkan nanti," katanya.
Kronologi kasus
Kuasa hukum pelapor, Frans Hallatu menjelaskan, kasus ini berawal
dari tersangka Samuel, justru melaporkan kliennya, yakni Amri pada
tanggal 12 Juni 2013, karena dituding menduduki lahan (pasal 167 KUHP)
sesuai nomor LP/2009/VI/2013/PMJ.
"Bahkan, klien saya sempat mau dijadikan tersangka di Kamneg Unit III/PMJ," kata Frans.
?Namun, Frans melihat ada kekeliruan, sehingga dikumpulkan semua
alat bukti untuk melaporkan balik Samuel Lucas Simon ke Mapolda Metro
Jaya, terkait kasus menduduki lahan, atau pemalsuan surat, yaitu pasal
167 KUHP juncto pasal 266 KUHP dan sesuai
LP:TBL/1244/IV/PMJ/Ditreskrimum.
"Hasil laboratorium AJB milik Samuel nonidentik dengan keterangan,
tidak ada kemiripan pada sidik jari jempol kanan Nasih dan KTP Nasih itu
laki-laki, padahal Nasih adalah perempuan," ucap dia.
Alhasil, kata Frans, Samuel ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan SP2HP IV tanggal 24 November 2014. Kemudian, Samuel sempat
mempersulit penyidikan dengan menggunakan tahapan konfrontir yang mana
Nasih dipengaruhi untuk mencabut keterangan BAP yang pertama, agar
menyatakan tidak mengenal Samuel.
"Kemudian, tidak memiliki tanah, diganti dengan keterangan BAP yang
baru, yaitu mengaku mengenal Samuel Lucas Simon dan menjual, serta
tanda tangan AJB selaku penjual. Sekarang, perkara sudah P21 persiapan
untuk tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata pengacara itu
lagi.
Nama Samuel Lucas Simon cukup dikenal. Apabila melakukan pencarian di internet tentang dokter ini, bakal muncul banyak link yang mengaitkannya dengan spesialisasinya dalam hal kulit dan kelamin itu. (asp)
Jumat, 19 Desember 2014
WNI Diduga ISIS Ditangkap di Saudi
Jpnn
JAKARTA - Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali ditangkap pihak berwajib
karena diduga terlibat kelompok militan Islamic State of Iraq and al
Sham (ISIS). WNI bernama Hafid Imadudin itu ditangkap kepolisian Arab
Saudi saat akan menyebrang menuju Suriah.
Penangkapan dilakukan pada Juli lalu
saat laki-laki yang diketahui bekerja di grup konstruksi Bin Laden Group
itu sedang berjalan kaki menuju bagian utara Saudi. Rencananya, ia akan
menyebrang ke perbatasan Irak lalu menuju utara untuk kemudian menuju
Suriah. Tindakan Hafid ini kemudian dicurigai pihak berwajib Saudi
berhubungan dengan gerakan ISIS yang kini cukup mencemaskan.
Saat dikonfirmasi atas berita yang
beredar tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menampiknya.
Wakil Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Iqbal Lalu Muhammad
mengatakan, kabar tersebut hanya spekulasi sepihak saja. Sebab, hingga
kini tidak ada satupun indikasi jika yang bersangkutan merupakan anggota
ISIS.
"Tidak, itu tidak benar jika ada WNI kita yang ditangkap di Arab Saudi karena ISIS," ujar Iqbal di Jakarta, kemarin (18/12).
Iqbal menjelaskan, keinginan Hafid
menuju Suriah hanya didasari oleh rasa prihatin atas apa yang tengah
dihadapi oleh masyarakat di sana. Karenanya, ia memiliki ide untuk
enjadi relawan konflik di negara yang beribukota di Damaskus itu.
Iqbal pun menuturkan, jika sebenarnya
Hafid sudah melapor pada pihak berwenang Saudi bahwa dirinya akan
menyeberang ke Suriah. Namun, saat tiba di perbatasan, ia justru
ditangkap oleh petugas yang ada di sana.
"Yang bersangkutan sering melihat di
media sosial tentang berita di sana. Yang kerap muncul kan warga Suriah
kerap didzolimi oleh pemerintah. Sehingga, dia terpanggil untuk membela
kaum Sunni tersebut," jelasnya.
Hafid sendiri tengah mendekam di penjara
Saudi. Pihak perwakilan dari KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah secara
bergantian telah melakukan pertemuan dengannya untuk memberikan bantuan
hukum. Dari pertemuan itu, Iqbal menyatakan, bahwa Hafid telah meminta
bantuan untuk dapat dipulangkan ke tanah air. Akan tetapi hal itu belum
bisa dilakukan. Lantaran, masih dilakukan pendalaman kasus.Terkait
identitas Hafid, Iqbal menolak memberikan detailnya. ia mengaku tidak
berhak untuk memberikan identitas resmi yang bersangkutan.
Kasus ini merupakan kasus kedua yang
muncul terkait WNI yang diduga terlibat ISIS. Sebelumnya, sebanyak 12
WNI juga ditangkap dengan dugaan yang sama oleh pihak kepolisian
Malaysia. Saat ini, mereka telah dipulangkan kembali ke Indonesia dan
ditangani kasusnya oleh pihak Polri. (mia)
Kemlu Bantah Ada WNI Ditangkap Karena Gabung ISIS
JAKARTA
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan ada WNI yang ditangkap
dan ditahan oleh pemerintah Arab Saudi karena terkait perang saudara di
Suriah. Namun Kemenlu memastikan WNI bernama Hafid Imanudin itu bukan
seorang anggota kelompok militan ISIS.
"Ini sebenarnya kasus lama, ditangkapnya
bulan Juli 2014. Tapi tidak ada indikasi yang bersangkutan terlibat
ISIS," kata Plh Direktur Perlindungan WNI Kemlu Muhammad Iqbal di
Jakarta, Kamis (18/12).
Dijelaskannya, Hafid sebenarnya adalah
seorang pekerja konstruksi untuk perusahaan milik Bin Laden Group di
Arab Saudi. Kemudian, pada bulan Juli lalu Hafid tiba-tiba memutuskan
berangkat ke Suriah untuk ikut dalam perang saudara. Namun sebelum
berhasil menyebrang, dia ditahan oleh aparat setempat.
Menurut Iqbal, Hafid berangkat ke Suriah
atas inisiatif sendiri dengan alasan kemanusiaan. Ia ingin membela kaum
Sunni di Suriah yang dinilai tertindas oleh rezim pemerintah Bashar al
Assaad.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di
penjara intelijen atas tuduhan subversif. Pihak KBRI dan KJRI sudah
beberapa kali mengunjungi dan menawarkan bantuan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, Hafid
sebenarnya sudah meminta agar segera dipulangkan ke tanah air. Namun
pemerintah memutuskan untuk membiarkan aparat setempat menyelesaikan
proses penyelidikan. (dil/jpnn)
Imbas Sengketa Lahan, Kantor Kelurahan Sawah Baru Diuruk Pasir
TANGSELOKE.com- Sudah sejak dua pekan terakhir pelayanan di kelurahan
Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan terhambat setelah kantor lurah
di jalan Cendrawasih, Ciputat itu diuruk pasir oleh pihak yang mengaku
sebagai ahli waris pemilik sah lahan. Warga pun kesulitan mendapatkan
akses masuk ke kantor seluas 700 meter per segi tersebut.
Tindakan ahli waris Sairi bin H Ridjin itu merupakan buntut sengketa lahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, di bulan Maret 2014 lalu, ahli waris juga telah melakukan penyegelan kantor Kelurahan Sawah Baru untuk perkara yang sama.
Aksi melakukan pengurukan dengan pasir dan batu kali dilakukan sejak satu pekan sebelum lebaran. Pantauan di lapangan, tumpukan pasir dan batu kali memenuhi lahan parkir kantor kelurahan seluas sekitar 700 meter persegi itu. Di atas tumpukan pasir itu, juga terpampang papan bertuliskan ‘Jual Pasir dan Batu Kali, dll’., Aksi ahli waris itu sudah dilakukan sejak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tak heran, warga pun mengeluhkan aksi ahli waris yang dinilai tak bertanggung jawab tersebut.
“Ribet. Seharusnya ahli waris menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara seperti ini. Kasihan warga yang mau mengurus surat-surat ke kantor kelurahan,” kata Erwin, warga setempat yang ditemui di depan kantor kelurahan, Selasa (12/8). Lurah Sawah Baru, Arpan mengaku sudah melaporkan ulah ahli waris Sairi tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilakukan sehari setelah kantor kelurahan diuruk batu kali dan pasir. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian atas laporan yang dibuatnya.
“Saya membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Ciputat. Belum ada respon dari Polsek Ciputat. Aneh juga, padahal kantor kelurahan ini merupakan kantor pelayanan milik umum. Seharusnya polisi cepat bertindak,” keluhnya.
Terkait sejarah lahan, Arpan mengaku kantor kelurahan sudah berdiri sejak 34 tahun di lahan tersebut. H Ridjin selaku pemilik awal, diklaim Arpan sudah menjual lahan seluas 2.071,62 meter persegi yang di atasnya berdiri kantor kelurahan dan SD Negeri Sawah Baru 1 dan 2 ke pemerintah daerah.
“Sayangnya, pemilik lahan awal sudah meninggal dunia. Jadi Sairi Cs selaku ahli waris, kembali mengklaim lahan itu merupakan hak mereka. Saya kira ini ada pihak yang mendompleng di ahli waris,” ungkapnya. Ditanya terkait langkah hukum yang sudah ditempuh, Arpan mengaku hingga saat ini pihak ahli waris belum menempuh jalur hukum. Pemkot Tangsel, diakuinya belum dapat bertindak apa pun terkait hal itu lantaran pihak ahli waris baru sebatas mengklaim.
“Kalau soal klaim-klaiman, Pemkot juga punya data di bagian aset kalau lahan itu milik pemkot,” ujarnya. Kepala Bidang Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Fuad mengatakan lahan tersebut terdaftar sebagai milik pemerintah daerah. Oleh karena itu tidak bisa begitu saja bisa diserahkan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
“Dahulu memang tanah itu milik warga, tapi sudah dibeli oleh pemerintah desa sekitar tahun 1990-an. Jadi waktu itu pemerintah menjual tanah kas desa di tempat yang lain. Hasil penjualannya untuk beli tanah yang sekarang disengketakan itu,” jelas Fuad. Untuk diketahui, bangunan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris pada 3 Maret 2014 lalu. Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi. (source via snol)
Tindakan ahli waris Sairi bin H Ridjin itu merupakan buntut sengketa lahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, di bulan Maret 2014 lalu, ahli waris juga telah melakukan penyegelan kantor Kelurahan Sawah Baru untuk perkara yang sama.
Aksi melakukan pengurukan dengan pasir dan batu kali dilakukan sejak satu pekan sebelum lebaran. Pantauan di lapangan, tumpukan pasir dan batu kali memenuhi lahan parkir kantor kelurahan seluas sekitar 700 meter persegi itu. Di atas tumpukan pasir itu, juga terpampang papan bertuliskan ‘Jual Pasir dan Batu Kali, dll’., Aksi ahli waris itu sudah dilakukan sejak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tak heran, warga pun mengeluhkan aksi ahli waris yang dinilai tak bertanggung jawab tersebut.
“Ribet. Seharusnya ahli waris menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara seperti ini. Kasihan warga yang mau mengurus surat-surat ke kantor kelurahan,” kata Erwin, warga setempat yang ditemui di depan kantor kelurahan, Selasa (12/8). Lurah Sawah Baru, Arpan mengaku sudah melaporkan ulah ahli waris Sairi tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilakukan sehari setelah kantor kelurahan diuruk batu kali dan pasir. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian atas laporan yang dibuatnya.
“Saya membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Ciputat. Belum ada respon dari Polsek Ciputat. Aneh juga, padahal kantor kelurahan ini merupakan kantor pelayanan milik umum. Seharusnya polisi cepat bertindak,” keluhnya.
Terkait sejarah lahan, Arpan mengaku kantor kelurahan sudah berdiri sejak 34 tahun di lahan tersebut. H Ridjin selaku pemilik awal, diklaim Arpan sudah menjual lahan seluas 2.071,62 meter persegi yang di atasnya berdiri kantor kelurahan dan SD Negeri Sawah Baru 1 dan 2 ke pemerintah daerah.
“Sayangnya, pemilik lahan awal sudah meninggal dunia. Jadi Sairi Cs selaku ahli waris, kembali mengklaim lahan itu merupakan hak mereka. Saya kira ini ada pihak yang mendompleng di ahli waris,” ungkapnya. Ditanya terkait langkah hukum yang sudah ditempuh, Arpan mengaku hingga saat ini pihak ahli waris belum menempuh jalur hukum. Pemkot Tangsel, diakuinya belum dapat bertindak apa pun terkait hal itu lantaran pihak ahli waris baru sebatas mengklaim.
“Kalau soal klaim-klaiman, Pemkot juga punya data di bagian aset kalau lahan itu milik pemkot,” ujarnya. Kepala Bidang Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Fuad mengatakan lahan tersebut terdaftar sebagai milik pemerintah daerah. Oleh karena itu tidak bisa begitu saja bisa diserahkan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
“Dahulu memang tanah itu milik warga, tapi sudah dibeli oleh pemerintah desa sekitar tahun 1990-an. Jadi waktu itu pemerintah menjual tanah kas desa di tempat yang lain. Hasil penjualannya untuk beli tanah yang sekarang disengketakan itu,” jelas Fuad. Untuk diketahui, bangunan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris pada 3 Maret 2014 lalu. Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi. (source via snol)
Rabu, 12 November 2014
KPK lelang barang sitaan hasil korupsi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 42 barang sitaan hasil korupsi, kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Darjoto di Jakarta, Rabu.
Pelelangan dilaksanakan pada hari ini pukul 11.00 WIB di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Kuningan Jakarta.
"Peserta lelang atau kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan membawa bukti asli setoran dan foto kopi identitas diri," kata Darjoto.
KPK mengharuskan adanya uang jaminan lelang yang disetorkan secara tunai ke bendahara penerimaan/ pejabat lelang Jakarta III sebelum pelaksanaan lelang. Besaran uang jaminan tergantung jenis barang yang dilelang.
Barang yang dilelang kali ini berupa netbook, laptop, proyektor, serta telepon selular merek Nokia, Blackberry, Samsung, Maxtron, Huawei, Sony Xperia, Smartfren, Esia, Gplus, Cardphone.
Harga barang lelang tersebut bervariasi mulai dari Rp75 ribu hingga Rp1,5 juta.
Perangkat elektronik tersebut antara lain berasal dari mantan anggota DPR M Al Amien Nur Nasution; mantan penyidik pajak Pargono Riyadi, Mohammad Dian Irwan Nuqisra, Eko Darmayanto; pengacara Mario Cornelio Bernardo; direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman hingga mantan pelatih golf kepala SKK Migas, Deviardi.
Darjoto mengatakan pemenang lelang diwajibkan melunasi harga barang lelang selambat-lambatnya lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang, ditambah bea lelang sebesar dua persen.
"Apabila tidak melunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang," ungkap Darjoto.
Penawaran lelang tersebut dilakukan secara lisan. Peserta lelang wajib menerima barang dengan kondisi apa adanya.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 42 barang sitaan hasil korupsi, kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Darjoto di Jakarta, Rabu.
Pelelangan dilaksanakan pada hari ini pukul 11.00 WIB di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Kuningan Jakarta.
"Peserta lelang atau kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan membawa bukti asli setoran dan foto kopi identitas diri," kata Darjoto.
KPK mengharuskan adanya uang jaminan lelang yang disetorkan secara tunai ke bendahara penerimaan/ pejabat lelang Jakarta III sebelum pelaksanaan lelang. Besaran uang jaminan tergantung jenis barang yang dilelang.
Barang yang dilelang kali ini berupa netbook, laptop, proyektor, serta telepon selular merek Nokia, Blackberry, Samsung, Maxtron, Huawei, Sony Xperia, Smartfren, Esia, Gplus, Cardphone.
Harga barang lelang tersebut bervariasi mulai dari Rp75 ribu hingga Rp1,5 juta.
Perangkat elektronik tersebut antara lain berasal dari mantan anggota DPR M Al Amien Nur Nasution; mantan penyidik pajak Pargono Riyadi, Mohammad Dian Irwan Nuqisra, Eko Darmayanto; pengacara Mario Cornelio Bernardo; direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman hingga mantan pelatih golf kepala SKK Migas, Deviardi.
Darjoto mengatakan pemenang lelang diwajibkan melunasi harga barang lelang selambat-lambatnya lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang, ditambah bea lelang sebesar dua persen.
"Apabila tidak melunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang," ungkap Darjoto.
Penawaran lelang tersebut dilakukan secara lisan. Peserta lelang wajib menerima barang dengan kondisi apa adanya.
MA putuskan MNC TV milik Tutut, saham MNC porak poranda
MERDEKA.COM. Usai putusan
Mahkamah Agung mengenai kepemilikan saham MNC TV, saham perusahaan induk
televisi yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini
menukik tajam. Saham Media Nusantara Citra dengan kode MNCN pada
perdagangan hari ini ditutup melemah 4,87 persen atau 125 poin.
Dikutip dari situs Yahoo Finance, tercatat saham perusahaan milik Hary Tanoe tersebut pada penutupan perdagangan kemarin berada pada level 2.565. Sementara, pada pembukaan perdagangan hari ini, berada pada level 2.500.
Sebelumnya, kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNC TV memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa antara kubu Hary Tanoesoedibjo dan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.
Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi.
"PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11).
Meski demikian, Ridwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari PK ini. Ini karena putusan belum dapat diakses lantaran masih dalam proses minutasi. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih minutasi," ungkap dia.
Putusan PK tersebut tercantum dalam situs resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.
Selanjutnya, Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai. Dia menerangkan, dalam perkara perdata PK tidak dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Kalau perdata itu tidak bisa. Bisa saja diajukan kembali kalau ada dua putusan pengadilan yang bertentangan," ungkap dia.
MA pernah mengabulkan kasasi yang diajukan Tutut pada Oktober 2013. Dengan demikian, status TPI kembali menjadi milik Tutut, dan perubahan nama MNC TV juga kembali menjadi TPI.
Namun demikian, Hary Tanoe masih berkukuh dia adalah pemilik sah dari MNC TV. Atas keberadaan putusan kasasi tersebut, Hary Tanoe mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan PK.
Dikutip dari situs Yahoo Finance, tercatat saham perusahaan milik Hary Tanoe tersebut pada penutupan perdagangan kemarin berada pada level 2.565. Sementara, pada pembukaan perdagangan hari ini, berada pada level 2.500.
Sebelumnya, kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNC TV memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa antara kubu Hary Tanoesoedibjo dan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.
Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi.
"PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11).
Meski demikian, Ridwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari PK ini. Ini karena putusan belum dapat diakses lantaran masih dalam proses minutasi. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih minutasi," ungkap dia.
Putusan PK tersebut tercantum dalam situs resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.
Selanjutnya, Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai. Dia menerangkan, dalam perkara perdata PK tidak dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Kalau perdata itu tidak bisa. Bisa saja diajukan kembali kalau ada dua putusan pengadilan yang bertentangan," ungkap dia.
MA pernah mengabulkan kasasi yang diajukan Tutut pada Oktober 2013. Dengan demikian, status TPI kembali menjadi milik Tutut, dan perubahan nama MNC TV juga kembali menjadi TPI.
Namun demikian, Hary Tanoe masih berkukuh dia adalah pemilik sah dari MNC TV. Atas keberadaan putusan kasasi tersebut, Hary Tanoe mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan PK.
Jumat, 05 September 2014
PDIP Diminta tak Mudah Jual Aset Negara
Oleh: Marlen Sitompul
INILAHCOM, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) diminta tidak mudah untuk menjual aset negara. Ini terkait usulan penjualan pesawat kepresidenan oleh Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait.
Wakil Ketua Umum PPP Hasrul Azwar mengatakan alasan PDIP untuk menjual pesawat tersebut tidak masuk akal. Sebab, pesawat itu sebagai aset negara.
"Pesawat itu kan baru dibeli. Jangan mudah menjual aset, sementara kita membelinya sangat sulit," kata Hasrul, kepada INILAHCOM, di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Selain lebih diuntungkan secara anggaran, lanjut dia, sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara besar memiliki pesawat kepresidenan.
"Wajar seorang presiden (Jokowi) di negara besar dengan memiliki penduduk lebih dari 250 juta jiwa lebih memakai pesawat kepresidenan," tegas Hasrul.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait meminta presiden terpilih Jokowi menjual pesawat kepresidenan. Jokowi dianggap pemimpin sederhana, sementara pesawat kepresidenan dinilai tidak mencerminkan kesederhanaan itu.
"Itu saya tanya (pesawat kepresidenan), apa sih pentingnya? Apa lebih murah? Buat kebanggaan atau buat apa?," ujar Ara, Senin (1/9) lalu.
Dia menjelaskan harus ada perhitungan perbandingan terlebih dahulu untuk hal itu. Misalnya, berapa biaya operasional pesawat kepresidenan, dibandingkan kalau naik Garuda Indonesia seperti yang selama ini dilakukan.
"Kita kaji-kajilah. Kalau memang kebijakan (SBY) bagus kami katakan bagus, seperti saya katakan langkah Pak SBY tidak jadi meningkatkan kesejahteraan pejabat negara itu bagus, karena dahulukan kepentingan rakyat," katanya.
Pesawat kepresidenan yang dipakai adalah Boeing 737-800 berjenis Boeing Business Jet 2 (BBJ2). Pesawat ini seharga USD 89,6 juta atau Rp847 miliar. Diproduksi Boeing Company sejak 2011. Rentang sayap 35,79 meter, tinggi 12,50 meter, dan panjang 38 meter. Pesawat yang termasuk canggih ini dipasangi dengan dua engine CFM 56-7.
Pesawat sudah dipesan lama, dan baru bisa digunakan di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pesawat kepresidenan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada 10 April 2014.
Di dalamnya, ada dua VVIP class meeting room, dua VVIP class state room, 12 executive area, dan 44 staf area. Interior pesawat dirancang untuk dapat mengakomodasi hingga 67 orang penumpang.
BBJ2 mampu terbang dengan ketinggian maksimal 41.000 feet selama 10 jam, dengan jelajah maksimum 0,785 mach dan kecepatan maksimum 0,85 mach.
Sebelumnya, wacana penjualan pesawat kepresidenan mendapat dukungan dari LSM Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran). Fitra menilai penjualan pesawat kepresidenan signifikan tidak hanya dari penjualan pesawat, tetapi juga dari anggaran pemeliharaan.
"Saya setuju dengan penjualan pesawat kepresidenan ini. Karena anggaran pesawat ini dari utang, lebih baik dijual untuk membayar utang yang untuk membeli pesawat tersebut dan terhindar dari biaya maintenance," tutur Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi. [yeh]
INILAHCOM, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) diminta tidak mudah untuk menjual aset negara. Ini terkait usulan penjualan pesawat kepresidenan oleh Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait.
Wakil Ketua Umum PPP Hasrul Azwar mengatakan alasan PDIP untuk menjual pesawat tersebut tidak masuk akal. Sebab, pesawat itu sebagai aset negara.
"Pesawat itu kan baru dibeli. Jangan mudah menjual aset, sementara kita membelinya sangat sulit," kata Hasrul, kepada INILAHCOM, di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Selain lebih diuntungkan secara anggaran, lanjut dia, sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara besar memiliki pesawat kepresidenan.
"Wajar seorang presiden (Jokowi) di negara besar dengan memiliki penduduk lebih dari 250 juta jiwa lebih memakai pesawat kepresidenan," tegas Hasrul.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait meminta presiden terpilih Jokowi menjual pesawat kepresidenan. Jokowi dianggap pemimpin sederhana, sementara pesawat kepresidenan dinilai tidak mencerminkan kesederhanaan itu.
"Itu saya tanya (pesawat kepresidenan), apa sih pentingnya? Apa lebih murah? Buat kebanggaan atau buat apa?," ujar Ara, Senin (1/9) lalu.
Dia menjelaskan harus ada perhitungan perbandingan terlebih dahulu untuk hal itu. Misalnya, berapa biaya operasional pesawat kepresidenan, dibandingkan kalau naik Garuda Indonesia seperti yang selama ini dilakukan.
"Kita kaji-kajilah. Kalau memang kebijakan (SBY) bagus kami katakan bagus, seperti saya katakan langkah Pak SBY tidak jadi meningkatkan kesejahteraan pejabat negara itu bagus, karena dahulukan kepentingan rakyat," katanya.
Pesawat kepresidenan yang dipakai adalah Boeing 737-800 berjenis Boeing Business Jet 2 (BBJ2). Pesawat ini seharga USD 89,6 juta atau Rp847 miliar. Diproduksi Boeing Company sejak 2011. Rentang sayap 35,79 meter, tinggi 12,50 meter, dan panjang 38 meter. Pesawat yang termasuk canggih ini dipasangi dengan dua engine CFM 56-7.
Pesawat sudah dipesan lama, dan baru bisa digunakan di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pesawat kepresidenan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada 10 April 2014.
Di dalamnya, ada dua VVIP class meeting room, dua VVIP class state room, 12 executive area, dan 44 staf area. Interior pesawat dirancang untuk dapat mengakomodasi hingga 67 orang penumpang.
BBJ2 mampu terbang dengan ketinggian maksimal 41.000 feet selama 10 jam, dengan jelajah maksimum 0,785 mach dan kecepatan maksimum 0,85 mach.
Sebelumnya, wacana penjualan pesawat kepresidenan mendapat dukungan dari LSM Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran). Fitra menilai penjualan pesawat kepresidenan signifikan tidak hanya dari penjualan pesawat, tetapi juga dari anggaran pemeliharaan.
"Saya setuju dengan penjualan pesawat kepresidenan ini. Karena anggaran pesawat ini dari utang, lebih baik dijual untuk membayar utang yang untuk membeli pesawat tersebut dan terhindar dari biaya maintenance," tutur Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi. [yeh]
Roy Suryo minta Glembo tetap dihukum meski masih anak-anak
MERDEKA.COM. Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo
menyatakan tidak akan memaafkan Absori alias Glembo bin Abdul Khanan,
meski tersangka masih di bawah umur. Menurut dia, tindakan Glembo dengan
melakukan penipuan jual beli online bisa merugikan orang banyak.
"Intinya bukan soal umur atau tidak, tetapi pelaku kriminal harus tidak dibiarkan," tegas Roy dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Rabu (3/9).
Roy meyakini, penipuan yang dilakukan oleh Glembo tak hanya menimpa dirinya, tapi sudah berkali-kali. Karena itu, politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Indramayu.
"Kita harus utamakan kepentingan masyarakat yang lebih besar," tegasnya.
Roy mengaku cukup mudah melacak posisi Glembo, apalagi saat menjalani aksinya pelaku cukup polos dengan memberitahukan nama jelas, nomor HP dan PIN BlackBerry miliknya. "Jadi kalau tetap nekat ya berarti memang harus ditindak," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan kasus penipuan penjualan sepeda fixie yang tercantum dalam situs OLX.co.id. Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk pelakunya, yakni Glembo, remaja berusia 16 tahun.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memasang iklan barang yang hendak dijual di situs jual beli OLX.co.id. Pembeli yang berminat kemudian diminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekeningnya.
Untuk menjebak pelaku, Menpora Roy Suryo Notodiprojo berpura-pura menjadi korbannya. Saat itu, Roy mengaku berminat membeli sebuah sepeda fixie yang diiklankan pelaku di situs OLX.co.id. Tersangka juga mencantumkan nomor telepon dan PIN BlackBerry agar mudah dihubungi bila ada yang ingin membeli.
Menpora pun mengirimkan uang sebanyak satu juta seperti yang diminta pelaku. Setelah uang dikirim, Roy langsung melaporkan pelaku ke Polres Indramayu.
"Soal transfer 1 juta memang benar, namun pada akhirnya saya tidak dirugikan karena si pelaku sudah terlokasi posisinya dan dia tidak bisa mengambil uangnya," ungkap Roy.
"Intinya bukan soal umur atau tidak, tetapi pelaku kriminal harus tidak dibiarkan," tegas Roy dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Rabu (3/9).
Roy meyakini, penipuan yang dilakukan oleh Glembo tak hanya menimpa dirinya, tapi sudah berkali-kali. Karena itu, politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Indramayu.
"Kita harus utamakan kepentingan masyarakat yang lebih besar," tegasnya.
Roy mengaku cukup mudah melacak posisi Glembo, apalagi saat menjalani aksinya pelaku cukup polos dengan memberitahukan nama jelas, nomor HP dan PIN BlackBerry miliknya. "Jadi kalau tetap nekat ya berarti memang harus ditindak," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan kasus penipuan penjualan sepeda fixie yang tercantum dalam situs OLX.co.id. Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk pelakunya, yakni Glembo, remaja berusia 16 tahun.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memasang iklan barang yang hendak dijual di situs jual beli OLX.co.id. Pembeli yang berminat kemudian diminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekeningnya.
Untuk menjebak pelaku, Menpora Roy Suryo Notodiprojo berpura-pura menjadi korbannya. Saat itu, Roy mengaku berminat membeli sebuah sepeda fixie yang diiklankan pelaku di situs OLX.co.id. Tersangka juga mencantumkan nomor telepon dan PIN BlackBerry agar mudah dihubungi bila ada yang ingin membeli.
Menpora pun mengirimkan uang sebanyak satu juta seperti yang diminta pelaku. Setelah uang dikirim, Roy langsung melaporkan pelaku ke Polres Indramayu.
"Soal transfer 1 juta memang benar, namun pada akhirnya saya tidak dirugikan karena si pelaku sudah terlokasi posisinya dan dia tidak bisa mengambil uangnya," ungkap Roy.
Pulang dari Acara Bersama SBY, Jokowi Ngantor Naik Bus Bareng Wartawan
Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Ada yang menarik saat Presiden RI terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat pulang dari acara Masterplan Percepatan Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di JCC Senayan bersama Presiden SBY. Jokowi mengajak serta wartawan ikut dalam busnya menuju kantornya di Balai Kota DKI Jakarta.
Sudah jadi kebiasaan, di hari Jumat minggu pertama, Jokowi berangkat ke Balai Kota DKI Jakarta tidak menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi, namun menggunakan angkutan umum. Nah, Jokowi hari ini berkantor ke Balai Kota DKI menggunakan bus.
Usai dari acara MP3EI, Jokowi kemudian mengantar Presiden SBY menuju mobilnya. Setelah itu, Jokowi meninggalkan lokasi menggunakan bus ukuran sedang lengkap dengan pengawalan Paspampres.
Baru saja bus berjalan beberapa meter, Jokowi melihat lambaian tangan para awak media yang ingin mewawancarainya. Tampak dari dalam Jokowi juga menunjuk ke arah para awak media dan kemudian tiba-tiba meminta bus tersebut untuk berhenti.
Suami Iriana ini lantas mengajak para wartawan tersebut untuk ikut masuk ke dalam bus. Ada delapan orang wartawan yang ikut masuk ke dalam bus tersebut, termasuka detikcom.
"Ayo masuk, dari tadi sudah saya bilang masuk, masuk, kamu nggak lihat," ujar Jokowi.
Suasana di dalam bus itu kemudian menjadi sedikit riuh dengan hadirnya para wartawan tersebut. "Hahaa.. Saya nggak pernah lihat kalian sesenang ini. Kayaknya senang banget," kata Jokowi sambil tertawa.
"Iya Pak, soalnya tadi kita bingung mau nyari Bapak nggak ketemu, mau nyusul juga bingung ke mana," curhat seorang wartawan.
Jakarta - Ada yang menarik saat Presiden RI terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat pulang dari acara Masterplan Percepatan Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di JCC Senayan bersama Presiden SBY. Jokowi mengajak serta wartawan ikut dalam busnya menuju kantornya di Balai Kota DKI Jakarta.
Sudah jadi kebiasaan, di hari Jumat minggu pertama, Jokowi berangkat ke Balai Kota DKI Jakarta tidak menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi, namun menggunakan angkutan umum. Nah, Jokowi hari ini berkantor ke Balai Kota DKI menggunakan bus.
Usai dari acara MP3EI, Jokowi kemudian mengantar Presiden SBY menuju mobilnya. Setelah itu, Jokowi meninggalkan lokasi menggunakan bus ukuran sedang lengkap dengan pengawalan Paspampres.
Baru saja bus berjalan beberapa meter, Jokowi melihat lambaian tangan para awak media yang ingin mewawancarainya. Tampak dari dalam Jokowi juga menunjuk ke arah para awak media dan kemudian tiba-tiba meminta bus tersebut untuk berhenti.
Suami Iriana ini lantas mengajak para wartawan tersebut untuk ikut masuk ke dalam bus. Ada delapan orang wartawan yang ikut masuk ke dalam bus tersebut, termasuka detikcom.
"Ayo masuk, dari tadi sudah saya bilang masuk, masuk, kamu nggak lihat," ujar Jokowi.
Suasana di dalam bus itu kemudian menjadi sedikit riuh dengan hadirnya para wartawan tersebut. "Hahaa.. Saya nggak pernah lihat kalian sesenang ini. Kayaknya senang banget," kata Jokowi sambil tertawa.
"Iya Pak, soalnya tadi kita bingung mau nyari Bapak nggak ketemu, mau nyusul juga bingung ke mana," curhat seorang wartawan.
Stop Penyidikan Kasus Pajak Miliaran Rupiah, Hakim PN Jaksel Tabrak KUHAP
Rivki - detikNews
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak miliaran rupiah lewat putusan praperadilan. Hal ini membuat kecewa Ditjen Pajak dan akan memperkarakan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Putusan itu tidak sesuai KUHAP, Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan praperadilan penghentian penyidikan," ujar Direktur Penyelidikan dan Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Berdasarkan pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam pasal 76 KUHAP ditegaskan lagi yaitu yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan.
"Untuk sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.
Jika praperadilan tidak diberikan kewenangan menghentikan penyidikan, mengapa hakim Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak ratusan miliar itu?
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak miliaran rupiah lewat putusan praperadilan. Hal ini membuat kecewa Ditjen Pajak dan akan memperkarakan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Putusan itu tidak sesuai KUHAP, Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan praperadilan penghentian penyidikan," ujar Direktur Penyelidikan dan Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Berdasarkan pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam pasal 76 KUHAP ditegaskan lagi yaitu yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan.
"Untuk sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.
Jika praperadilan tidak diberikan kewenangan menghentikan penyidikan, mengapa hakim Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak ratusan miliar itu?
Senin, 18 Agustus 2014
PTTUN Menangkan PD Pasar Jaya Soal Pasar Benhil
INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
memenangkan upaya banding PD Pasar Jaya, terhadap keputusan yang
memenangkan penggugat Walman Aruan cs, dalam sengketa Pembangunan Pasar
Benhil, Jakarta Pusat.
PTUN mengabulkan semua permohonan penggugat sesuai putusan PTUN No: 214/G/2013/PTUN-JKT tertanggal 1 April 2014. Oleh PTTUN, putusan ini dianulir dengan hasil putusan Nomor: 162/B/2014/PT.TUN.JKT.
Di dalamnya disebutkan, PTTUN menerima permohonan banding tergugat. PTTUN juga menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat serta membatalkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang telah di putus PTUN Jakarta Nomor : 214/G/2013/PTUN.JKT, tertanggal 22 Juli 2014.
Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi, mengklaim telah memenangkan gugatan yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 454/Pdt.G/p2013/PN.JKT tertanggal 9 Juli 2014.
“Putusan ini sebagai dasar kita melanjutkan rencana Pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a dalam waktu dekat. Bukan menang atau kalah yang menjadi tujuan bagi kami, tetapi bagaimana kita mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil dan Kavling 36a untuk segera dilakukan peremajaan Pasar,” jelas Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Atas putusan itu, PD Pasar Jaya bersiap-siap melanjutkan pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a. “Sebagian besar pedagang sudah tidak sabar untuk menempati pasar hasil peremajaan,” kata Agus. [gus]
PTUN mengabulkan semua permohonan penggugat sesuai putusan PTUN No: 214/G/2013/PTUN-JKT tertanggal 1 April 2014. Oleh PTTUN, putusan ini dianulir dengan hasil putusan Nomor: 162/B/2014/PT.TUN.JKT.
Di dalamnya disebutkan, PTTUN menerima permohonan banding tergugat. PTTUN juga menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat serta membatalkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang telah di putus PTUN Jakarta Nomor : 214/G/2013/PTUN.JKT, tertanggal 22 Juli 2014.
Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi, mengklaim telah memenangkan gugatan yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 454/Pdt.G/p2013/PN.JKT tertanggal 9 Juli 2014.
“Putusan ini sebagai dasar kita melanjutkan rencana Pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a dalam waktu dekat. Bukan menang atau kalah yang menjadi tujuan bagi kami, tetapi bagaimana kita mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil dan Kavling 36a untuk segera dilakukan peremajaan Pasar,” jelas Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Atas putusan itu, PD Pasar Jaya bersiap-siap melanjutkan pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a. “Sebagian besar pedagang sudah tidak sabar untuk menempati pasar hasil peremajaan,” kata Agus. [gus]
Rabu, 13 Agustus 2014
Absen di Sidang Kasasi, Hakim Agung Salman Dinilai Tidak Profesional
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Vonis kasasi kasus pencurian di apartemen mewah diketok meski hanya dihadiri 4 dari 5 orang majelis hakim. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan Mahkamah Agung (MA).
"Memang ketidakhadiran salah satu hakim tidak membuat putusan cacat hukum. Meskipun demikian, fenomena itu menunjukan ketidakprofesionalan hakim MA," kata Peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom,
Saat itu yang berhalangan hadir adalah hakim agung Salman Luthan karena sedang dinas di luar kota. Namun ia tetap mengirimkan pertimbangan hukumnya terhadap kasus tersebut.
"Artinya melanggar salah satu poin dari kode etik hakim, poin 8 tentang profesionalisme," tutur Erwin.
Sidang di MA selama ini memang dilakukan tertutup. Tak bisa dilihat langsung atau pun terdokumentasi secara elektronik. Rupanya sidang-sidang tersebut ada kalanya tidak dihadiri oleh anggota majelis.
Kasus pencurian di Gedung Apartemen Menara Kuningan 2011 lalu contohnya. Meski yang hadir dalam musyawarah hanya 4 hakim agung, keempatnya lalu melakukan voting. Skor akhir yaitu 3 membebaskan terdakwa dan 2 menjatuhkan hukuman penjara.
Hakim agung Salman menilai ketidakhadirannya tidak mempengaruhi keabsahan hasil putusan kasasi.
"Sudah biasa begitu. Tidak apa-apa, pendapat saya kan sudah dikirim. Jadi nggak masalah," kata Salman.
Jakarta - Vonis kasasi kasus pencurian di apartemen mewah diketok meski hanya dihadiri 4 dari 5 orang majelis hakim. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan Mahkamah Agung (MA).
"Memang ketidakhadiran salah satu hakim tidak membuat putusan cacat hukum. Meskipun demikian, fenomena itu menunjukan ketidakprofesionalan hakim MA," kata Peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom,
Saat itu yang berhalangan hadir adalah hakim agung Salman Luthan karena sedang dinas di luar kota. Namun ia tetap mengirimkan pertimbangan hukumnya terhadap kasus tersebut.
"Artinya melanggar salah satu poin dari kode etik hakim, poin 8 tentang profesionalisme," tutur Erwin.
Sidang di MA selama ini memang dilakukan tertutup. Tak bisa dilihat langsung atau pun terdokumentasi secara elektronik. Rupanya sidang-sidang tersebut ada kalanya tidak dihadiri oleh anggota majelis.
Kasus pencurian di Gedung Apartemen Menara Kuningan 2011 lalu contohnya. Meski yang hadir dalam musyawarah hanya 4 hakim agung, keempatnya lalu melakukan voting. Skor akhir yaitu 3 membebaskan terdakwa dan 2 menjatuhkan hukuman penjara.
Hakim agung Salman menilai ketidakhadirannya tidak mempengaruhi keabsahan hasil putusan kasasi.
"Sudah biasa begitu. Tidak apa-apa, pendapat saya kan sudah dikirim. Jadi nggak masalah," kata Salman.
Penjelasan Menteri Kesehatan tentang PP Bolehkan Aborsi
VIVAnews - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan pemerintah yang
melegalkan aborsi. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
tentang Kesehatan Reproduksi yang ditandatangani pada 21 Juli 2014
kemarin itu menyebutkan bahwa perempuan boleh melakukan aborsi.
Tapi, tentu ada syarat tertentu yang memperbolehkan seorang wanita melakukan aborsi. Yaitu, jika ada kedaruratan medis atau akibat pemerkosaan.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan PP Kesehatan Reproduksi itu adalah turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 26 Tahun 2009. Sehingga, PP itu sudah sesuai dengan UU.
"Jadi telah dibahas selama 5 tahun. Baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan: gawat darurat medik dan kehamilan akibat pemerkosaan," kata Nafsiah di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2014.
Menurutnya perempuan yang melakukan aborsi karena kedaruratan medik dan korban perkosaan ini, harus dibuktikan oleh tim ahli. Dia menambahkan ada persyaratannya yaitu, untuk korban perkosaan, usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari pertama haid terakhir.
"Itu sudah ada fatwa MUI. Memang kalau Katolik, dari pembuahan itu sudah dianggap sebagai manusia. Kita lakukan konseling. Keputusan adalah di tangan ibu, tentu dengan persetujuan suami, tapi bahwa dia sudah diberikan informasi, konseling pra tindakan dan sesudah tindakan dan dia berhak iya atau tidak," kata Nafsiah.
Menurutnya tim ahli ini akan menjangkau ke daerah-daerah. Jadi, setelah PP ini dikeluarkan maka akan ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur pelatihan untuk tenaga kesehatan supaya bisa mengetahui dan bisa memberikan konseling yang tepat.
"Sehingga tidak sembarangan karena baik UU dan PP mengatakan abortus dilarang kecuali untuk 2 hal ini," ujar dia.
Menurut Nafsiah, UU dan PP disusun dengan kehati-hatian. Sehingga, pembahasan UU dan PP ini melibatkan lintas sektoral baik masyarakat umum, agama dan lainnya.
Sementara pelegalan aborsi untuk perempuan korban pemerkosaan, kata Nafsiah, karena pemerintah sering mendapat informasi dari perempuan korban pemerkosaan ini memiliki trauma yang cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak.
"Artinya memang ada peluang di situ yang diberikan PP itu, tentu itu melalui proses ya, dari keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat, kalau ingin melakukan aborsi itu. Jadi tidak semua aborsi dilakukan," jelasnya.
Menurut Nafsiah PP adalah langkah maju dari pemerintah untuk melindungi hak asasi perempuan.
Pasal yang memperbolehkan aborsi itu tertuang dalam pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa tindakan aborsi dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Sementara dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Sementara, pada pasal 32 ayat 1 diatur mengenai aborsi bisa dilakukan jika ada kedaruratan medis, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Sementara pada ayat 2 diatur bahwa penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar.
Kemudian, pasal Pasal 33 diatur mengenai:
(1) Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(3) Dalam menentukan indikasi kedaruratan medis, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat keterangan kelayakan aborsi.
Sementara, pengertian aborsi atas kasus pemerkosaan ini, terdapat pada pasal 34 yaitu:
(1) Kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kehamilan akibat pemerkosaan harus dibuktikan dengan:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.
Tapi, tentu ada syarat tertentu yang memperbolehkan seorang wanita melakukan aborsi. Yaitu, jika ada kedaruratan medis atau akibat pemerkosaan.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan PP Kesehatan Reproduksi itu adalah turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 26 Tahun 2009. Sehingga, PP itu sudah sesuai dengan UU.
"Jadi telah dibahas selama 5 tahun. Baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan: gawat darurat medik dan kehamilan akibat pemerkosaan," kata Nafsiah di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2014.
Menurutnya perempuan yang melakukan aborsi karena kedaruratan medik dan korban perkosaan ini, harus dibuktikan oleh tim ahli. Dia menambahkan ada persyaratannya yaitu, untuk korban perkosaan, usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari pertama haid terakhir.
"Itu sudah ada fatwa MUI. Memang kalau Katolik, dari pembuahan itu sudah dianggap sebagai manusia. Kita lakukan konseling. Keputusan adalah di tangan ibu, tentu dengan persetujuan suami, tapi bahwa dia sudah diberikan informasi, konseling pra tindakan dan sesudah tindakan dan dia berhak iya atau tidak," kata Nafsiah.
Menurutnya tim ahli ini akan menjangkau ke daerah-daerah. Jadi, setelah PP ini dikeluarkan maka akan ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur pelatihan untuk tenaga kesehatan supaya bisa mengetahui dan bisa memberikan konseling yang tepat.
"Sehingga tidak sembarangan karena baik UU dan PP mengatakan abortus dilarang kecuali untuk 2 hal ini," ujar dia.
Menurut Nafsiah, UU dan PP disusun dengan kehati-hatian. Sehingga, pembahasan UU dan PP ini melibatkan lintas sektoral baik masyarakat umum, agama dan lainnya.
Sementara pelegalan aborsi untuk perempuan korban pemerkosaan, kata Nafsiah, karena pemerintah sering mendapat informasi dari perempuan korban pemerkosaan ini memiliki trauma yang cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak.
"Artinya memang ada peluang di situ yang diberikan PP itu, tentu itu melalui proses ya, dari keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat, kalau ingin melakukan aborsi itu. Jadi tidak semua aborsi dilakukan," jelasnya.
Menurut Nafsiah PP adalah langkah maju dari pemerintah untuk melindungi hak asasi perempuan.
Pasal yang memperbolehkan aborsi itu tertuang dalam pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa tindakan aborsi dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Sementara dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Sementara, pada pasal 32 ayat 1 diatur mengenai aborsi bisa dilakukan jika ada kedaruratan medis, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Sementara pada ayat 2 diatur bahwa penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar.
Kemudian, pasal Pasal 33 diatur mengenai:
(1) Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(3) Dalam menentukan indikasi kedaruratan medis, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat keterangan kelayakan aborsi.
Sementara, pengertian aborsi atas kasus pemerkosaan ini, terdapat pada pasal 34 yaitu:
(1) Kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kehamilan akibat pemerkosaan harus dibuktikan dengan:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.
PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Jabatan Kepsek, Mantan Guru Teriak Histeris
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan mantan kepala sekolah terkait hasil lelang jabatan oleh ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas dan Kepsek SMA serta SMKN. Mantan kepsek yang melakukan gugatan tersebut berteriak histeris di halaman PTUN usai persidangan.
Persidangan yang diketuai majelis hakim, Nur Akti, dihadiri oleh kedua kuasa hukum dari penggugat Turaji dan kuasa hukum tergugat dari staf Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Alamsyah. Berdasarkan berkas yang diterima oleh panitera gugatan tersebut diajukan kepada ketua komite panitia lelang. Hakim yang telah melakukan pemeriksaan dan membandingkan dengan bukti-bukti yang ada memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara terbukti beralasan hukum sehingga harus dinyatakan diterima. Dan eksepsi tergugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan," ujar ketua Majelis Hakim, Nur Akti dalam persidangan Rabu (13/8/2014).
Majelis hakim juga menjelaskan dalam pokok sengketa. Obyek gugatan tidak termasuk dalam pokok sengketa sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima menimbang karena gugatan tidak diterima sesuai pasal 110 UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, dan kepada para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini," ujar Nur.
Usai persidangan guru-guru tersebut itu pun terpaksa gigit jari. Mereka pun keluar dari ruang persidangan dengan tertib. Namun suasana menjadi ramai ketika salah satu mantan guru yang telah mengajukan sertifikat kepala sekolah berteriak histeris.
"Hakim seharusnya dapat membuka hati nuraninya, karena kami ini guru, kami bisa marah karena sudah enam bulan kami dizalimi. Kami ini guru kami bisa menjaga profesionalitas," teriak Deden Suhendi.
Deden mengatakan secara proses peradilan dirinya memang kalah. Tetapi secara de facto mereka mengklaim telah memenang peradilan.
"Kami sudah optimis dengan berdoa ikhtiar dan tawakal, perjuangan kami tulus ikhlas tanpa ada intervensi, kami kecewa kami dizalimi dua kali. Sekarang yang lulus kepala sekolah SMK 8 orang dan SMA 4 orang ini menjadi lucu kenapa calon kepsek yang memiliki sertifikat tidak lulus padahal mereka tidak memiliki sertifikat. Jangan politisi hasil lelang kepala sekolah nanti setiap kepala daerah akan bisa seenak-enaknya kepada kami untuk memenang pemilihan," ungkapnya.
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan mantan kepala sekolah terkait hasil lelang jabatan oleh ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas dan Kepsek SMA serta SMKN. Mantan kepsek yang melakukan gugatan tersebut berteriak histeris di halaman PTUN usai persidangan.
Persidangan yang diketuai majelis hakim, Nur Akti, dihadiri oleh kedua kuasa hukum dari penggugat Turaji dan kuasa hukum tergugat dari staf Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Alamsyah. Berdasarkan berkas yang diterima oleh panitera gugatan tersebut diajukan kepada ketua komite panitia lelang. Hakim yang telah melakukan pemeriksaan dan membandingkan dengan bukti-bukti yang ada memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara terbukti beralasan hukum sehingga harus dinyatakan diterima. Dan eksepsi tergugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan," ujar ketua Majelis Hakim, Nur Akti dalam persidangan Rabu (13/8/2014).
Majelis hakim juga menjelaskan dalam pokok sengketa. Obyek gugatan tidak termasuk dalam pokok sengketa sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima menimbang karena gugatan tidak diterima sesuai pasal 110 UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, dan kepada para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini," ujar Nur.
Usai persidangan guru-guru tersebut itu pun terpaksa gigit jari. Mereka pun keluar dari ruang persidangan dengan tertib. Namun suasana menjadi ramai ketika salah satu mantan guru yang telah mengajukan sertifikat kepala sekolah berteriak histeris.
"Hakim seharusnya dapat membuka hati nuraninya, karena kami ini guru, kami bisa marah karena sudah enam bulan kami dizalimi. Kami ini guru kami bisa menjaga profesionalitas," teriak Deden Suhendi.
Deden mengatakan secara proses peradilan dirinya memang kalah. Tetapi secara de facto mereka mengklaim telah memenang peradilan.
"Kami sudah optimis dengan berdoa ikhtiar dan tawakal, perjuangan kami tulus ikhlas tanpa ada intervensi, kami kecewa kami dizalimi dua kali. Sekarang yang lulus kepala sekolah SMK 8 orang dan SMA 4 orang ini menjadi lucu kenapa calon kepsek yang memiliki sertifikat tidak lulus padahal mereka tidak memiliki sertifikat. Jangan politisi hasil lelang kepala sekolah nanti setiap kepala daerah akan bisa seenak-enaknya kepada kami untuk memenang pemilihan," ungkapnya.
Selasa, 08 Juli 2014
Ajudan Rusli Dihukum 7 Tahun, KPK: Kesaksian Palsu Kejahatan Serius
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menjerat ajudan Rusli Zainal, Said Faisal, karena memberikan kesaksian palsu di persidangan. Majelis hakim pun menghukum dengan 7 tahun bui. Ini bukti keseriusan KPK menindak kesaksian palsu.
"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yg disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (8/7/2014).
Dengan adanya vonis ini, kata Johan, maka menjadi warning bagi siapapun yang kelak dihadirkan di persidangan, untuk selalu memberikan kenyataan sesuai fakta yang ada.
"Tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan yang disumpah," tegasnya.
Johan mengatakan, KPK menganggap kesaksian palsu, sebagai tindak pidana yang tidak kalah luar biasa dibanding pelaku kasus korupsi yang utama itu sendiri.
"KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan bohong di sidang pengadilan," kata Johan.
Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur tentang kesaksian palsu di persidangan, memiliki rentang hukuman yang lebih tinggi dari suap kepada penyelengara negara. Pemberian dan penerimaan suap sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1, memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan kesaksian palsu dihukum dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun bui.
Jakarta - KPK menjerat ajudan Rusli Zainal, Said Faisal, karena memberikan kesaksian palsu di persidangan. Majelis hakim pun menghukum dengan 7 tahun bui. Ini bukti keseriusan KPK menindak kesaksian palsu.
"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yg disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (8/7/2014).
Dengan adanya vonis ini, kata Johan, maka menjadi warning bagi siapapun yang kelak dihadirkan di persidangan, untuk selalu memberikan kenyataan sesuai fakta yang ada.
"Tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan yang disumpah," tegasnya.
Johan mengatakan, KPK menganggap kesaksian palsu, sebagai tindak pidana yang tidak kalah luar biasa dibanding pelaku kasus korupsi yang utama itu sendiri.
"KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan bohong di sidang pengadilan," kata Johan.
Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur tentang kesaksian palsu di persidangan, memiliki rentang hukuman yang lebih tinggi dari suap kepada penyelengara negara. Pemberian dan penerimaan suap sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1, memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan kesaksian palsu dihukum dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun bui.
Eks Bos PT Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Penjara
VIVAnews - Mantan
Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dijatuhi
hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
Teuku Bagus dinyatakan telah terbukti memberikan suap kepada
sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam proses
pembangunan proyek Hambalang.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim,
Purwono Edi membacakan amar putusan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Teuku Bagus
dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakannya itu,
maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda
Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada
KPK. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa 7 tahun penjara
dan denda Rp300 juta. Serta meminta majelis hakim untuk menjatuhkan
pidana tambahan kepada Teuku Bagus dengan membayar uang pengganti
sebesar Rp407.558.610.
Tidak banding
Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, Teuku Bagus
menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara, Jaksa
KPK mengatakan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu.
"Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus.
Bendahara Umum PDIP Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar
VIVAnews - Mantan Direktur
Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dinyatakan
terbukti menyuap Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey senilai
sebesar Rp2,5 miliar.
Hal itu disebut dalam amar putusan Teuku Bagus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa terbukti telah menyuap Olly Dondokambey sebagai anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata Hakim Anggota Sinung Hermawan.
Hakim Sinung menyebutkan Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR.
Seperti diketahui, Banggar DPR merupakan institusi legislatif yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang. Semula dari Rp125 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp2,5 triliun.
Meski begitu, majelis memutuskan bahwa barang berharga berupa mebel milik Olly yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dinyatakan bukan berasal dari kas PT Adhi Karya. Maka mebel tersebut harus dikembalikan ke Olly.
"Mebel berupa meja kayu dan kursi yang telah disita agar dikembalikan ke tempat penyitaan (rumah Olly)," kata Hakim Ketua Purwono Edi.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. (adi)
Hal itu disebut dalam amar putusan Teuku Bagus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa terbukti telah menyuap Olly Dondokambey sebagai anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata Hakim Anggota Sinung Hermawan.
Hakim Sinung menyebutkan Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR.
Seperti diketahui, Banggar DPR merupakan institusi legislatif yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang. Semula dari Rp125 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp2,5 triliun.
Meski begitu, majelis memutuskan bahwa barang berharga berupa mebel milik Olly yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dinyatakan bukan berasal dari kas PT Adhi Karya. Maka mebel tersebut harus dikembalikan ke Olly.
"Mebel berupa meja kayu dan kursi yang telah disita agar dikembalikan ke tempat penyitaan (rumah Olly)," kata Hakim Ketua Purwono Edi.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. (adi)
Bandar 1 Ton Ganja Hanya Dibui 12 Tahun, Ini Susahnya Menangkap Wawan
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Dengan susah payah, anggota polisi dari Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, membekuk Wawan Sudrajat (41) dan Badrudin (43) dengan barang bukti 1 ton ganja. Siapa nyana keduanya divonis ringan, Wawan selama 12 tahun dan Badrudin selama 14 tahun penjara.
Penangkapan 1 ton ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan polsek tersebut. Berikut jalan panjang menangkap kedua bandar ganja itu yang 'produk'-nya telah beredar di masyarakat itu, seperti dirangkum dari dakwaan jaksa, Selasa (8/7/2014):
11 Maret 2013
Pukul 08.00 WIB
Tiga anggota Polsek Johar Baru, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga mendapatkan informasi akan ada yang melakukan transaksi ganja. Informasi itu dilaporkan ke Kanit Narkoba Polsek Johar Baru Ipda Sukarmin.
Lantas disusunlah rencana dengan menelepon orang yang mengaku sebagai penjual ganja partai besar Kemo seberat 10 kg seharga Rp 19 juta.
Pukul 11.30 WIB
Kemo menelepon Badrudin untuk menyediakan ganja sesuai pesanan. TKP transaksi disepakati di depan Terminal Baranangsiang, Bogor. Lantas Badrudin mengajak Wawan.
Pukul 17.20 WIB
Tim dari Polsek Johar Baru stand by di lokasi. Informan polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli dan diajak Wawan dan Badrudin masuk ke dalam mobil Wawa
Sesaat setelah masuk mobil, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga langsung menggerebek mobil tersebut. Ternyata tidak ditemukan ganja sedikit pun.
Namun Badrudin dan Wawan berkicau bahwa mereka bisa menunjukkan lokasi penyimpanan di daerah Cianjur, Jawa Barat. Tim Polsek pun langsung meluncur ke lokasi.
Pukul 22.00 WIB
Tim Polsek Johar Baru sampai di Jalan H. Juanda, Kampung Gunung Lanjung Dua, RT 03/07, Keluraran Cijendil, Kecamatan Cugeneng, Cianjur. Ternyata Wawan dan Badrudin hanya membual karena tidak ditemukan ganja.
Lantas Wawan dan Badrudin kembali 'bernyanyi' bahwa alamat yang benar di sebuah rumah kosong di Jalan Sukabumi Km 5, Kampung Ciajak Dua, Kelurahan Simagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.
Pukul 23.00 WIB
Polisi ke lokasi di Jalan Sukabumi Km 5. Dan benar, 1 ton ganja ditemukan! Wawan dan Badrudin pun ditahan.
12 November 2013
Jaksa menuntut Wawan dan Badrudin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
27 November 2013
PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Wawan selama 12 tahun penjara dan Badrudin selama 14 tahu penjara
6 Februari 2014
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap.
28 Mei 2014
MA menolak permohonan kasasi Wawan dan Badrudin. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.
Jakarta - Dengan susah payah, anggota polisi dari Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, membekuk Wawan Sudrajat (41) dan Badrudin (43) dengan barang bukti 1 ton ganja. Siapa nyana keduanya divonis ringan, Wawan selama 12 tahun dan Badrudin selama 14 tahun penjara.
Penangkapan 1 ton ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan polsek tersebut. Berikut jalan panjang menangkap kedua bandar ganja itu yang 'produk'-nya telah beredar di masyarakat itu, seperti dirangkum dari dakwaan jaksa, Selasa (8/7/2014):
11 Maret 2013
Pukul 08.00 WIB
Tiga anggota Polsek Johar Baru, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga mendapatkan informasi akan ada yang melakukan transaksi ganja. Informasi itu dilaporkan ke Kanit Narkoba Polsek Johar Baru Ipda Sukarmin.
Lantas disusunlah rencana dengan menelepon orang yang mengaku sebagai penjual ganja partai besar Kemo seberat 10 kg seharga Rp 19 juta.
Pukul 11.30 WIB
Kemo menelepon Badrudin untuk menyediakan ganja sesuai pesanan. TKP transaksi disepakati di depan Terminal Baranangsiang, Bogor. Lantas Badrudin mengajak Wawan.
Pukul 17.20 WIB
Tim dari Polsek Johar Baru stand by di lokasi. Informan polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli dan diajak Wawan dan Badrudin masuk ke dalam mobil Wawa
Sesaat setelah masuk mobil, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga langsung menggerebek mobil tersebut. Ternyata tidak ditemukan ganja sedikit pun.
Namun Badrudin dan Wawan berkicau bahwa mereka bisa menunjukkan lokasi penyimpanan di daerah Cianjur, Jawa Barat. Tim Polsek pun langsung meluncur ke lokasi.
Pukul 22.00 WIB
Tim Polsek Johar Baru sampai di Jalan H. Juanda, Kampung Gunung Lanjung Dua, RT 03/07, Keluraran Cijendil, Kecamatan Cugeneng, Cianjur. Ternyata Wawan dan Badrudin hanya membual karena tidak ditemukan ganja.
Lantas Wawan dan Badrudin kembali 'bernyanyi' bahwa alamat yang benar di sebuah rumah kosong di Jalan Sukabumi Km 5, Kampung Ciajak Dua, Kelurahan Simagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.
Pukul 23.00 WIB
Polisi ke lokasi di Jalan Sukabumi Km 5. Dan benar, 1 ton ganja ditemukan! Wawan dan Badrudin pun ditahan.
12 November 2013
Jaksa menuntut Wawan dan Badrudin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
27 November 2013
PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Wawan selama 12 tahun penjara dan Badrudin selama 14 tahu penjara
6 Februari 2014
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap.
28 Mei 2014
MA menolak permohonan kasasi Wawan dan Badrudin. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.
Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Terdakwa
perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga
Hambalang, Teuku Bagus M. Noor dihukum empat tahun dan enam bulan
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia
dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek olahraga
Hambalang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga
merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan pidana
penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Purwono Edi
Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Selasa (8/7).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan
pidana denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar maka
diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3
jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Purwono.
Selain itu, hakim memerintahkan kepada
jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka
blokir aset terkait dengan Teuku Bagus.
Dalam memberikan keputusan, majelis
hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun
hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah
terdakwa berlaku sopan, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum dan
sudah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana
korupsi.
Atas putusan tersebut, Teuku Bagus tidak menyatakan banding. Sedangkan penuntut umum menggunakan waktu untuk pikir-pikir. (gil/jpnn)
Selasa, 01 Juli 2014
Akil Mochtar divonis seumur hidup
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Suwidya, Senin.
Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembanga MK," ungkap Suwidya.
Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil.
"Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," tambah Suwidya.
Dalam pertimbangnya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat.
"Setelah majelis bermusyararah, majelis sependeapat dengan dakwaan tuntutan penuntut umum mengingat perbuatan terdakwa yang berat khususnya terkait penyelenggaraan pilkada di daerah sehingga denda tidak relvan lagi karena terdakwa dituntut pidana maksimal sehingga pidana itu tidak dapat diganti lagi bila terdakwa tidak bisa membayar tuntutan denda itu," ungkap Suwidya.
Akil dituntut berdasarkan enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.
Dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Akil dianggap terbukti mendapat Rp3 miliar dari bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.
Selanjutnya dalam sengketa pilkada Lebak, Akil dinilai mendapatkan Rp1 miliar dari calon bupati Lebak Amir Hamzah melalui pengacara mantan anak buah Akil, Susi Tur Andayani. Uang tersebut berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil dinilai menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Palembang Romi Herton melalui rekening CV Ratu Samagat.
Kemudian dalam sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang, Akil mendapat Rp15,5 miliar melalui Muhtar Ependy dari bupati petahana Budi Antoni Aljufri.
Dakwaan kedua juga berasal dari pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Lampung Selatan, Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.
"Dalam pilkada Lampung Selatan tidak ditemukan penerimaan uang untuk terdakwa sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti," kata anggota majelis hakim Sofialdi.
Hakim menilai Akil tidak terbukti menerima Rp500 juta melalui Susi Tur Andayani yang berasal dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto.
Sedangkan pada sengeketa pilkada kabupaten Buton Akil menerima Rp1 miliar dari pasangan calon bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diberikan melalui rekening CV Ratu Samagat.
Dalam perkara sengketa pilkada kabupaten Pulau Morotai, Akil menerima Rp2,99 miliar dari calon bupati Rusli Sibua.
Selanjutnya untuk pengurusan sengketa pilkada kabupaten Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp1,8 miliar yang diberikan oleh bupati terpilih Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Dakwaan ketiga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam sengketa pilkada Jawa Timur dan kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.
Akil mendapatkan janji untuk menerima uang Rp10 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Jawa Timur yang juga ketua bidang pemenangan pilkada Zainuddin Amali, namun sebelum janji itu terwujud Akil sudah ditangkap pada 2 Oktober 2013.
Akil juga menerima Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011 Alex Hesegem sebagai imbalan konsultasi mengenai perkara permohonan keberatan pilkada kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.
Dakwaan keempat juga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.
Akil pun mendapatkan hadiah sejumlah Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dalam sengketa pilkada provinsi Banten yang dikirimkan ke rekening CV Ratu Samagat secara bertahap dengan keterangan "biaya transprotasi dan sewa alat berat serta "pembayaran bibit kelapa sawit".
Dakwaan kelima adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.
KPK menduga ada Rp161 miliar yang merupakan harta kekayaan Akil itu merupakan hasil tindak pidana korupsi sejak 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013.
Namun majelis hakim tidak menyetujui semua harta tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang.
"Menimbang mengenai pasal 55 ayat 1 ke-1 terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dengan saksi Muhtar Ependy berkaitan dengan penitipan uang sejumlah Rp35 miliar yang berasal dari pemberian pihak pemohon yang berperkara di MK, terkait sengketa pilkada di kabupaten Empat Lawang dan Palembang, majelis hakim tidak menemukan adanya hubungan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy dengan terdakwa selain Muhtar Ependy mentransfer Rp3,86 miliar ke rekening CV Ratu Samagat," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.
Artinya hakim hanya melihat ada Rp129,86 miliar yang menjadi bagian tindak pidana pencucian uang Akil.
"Tidak ditemukan alat bukti bahwa harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy adalah harta kekayaan terdakwa yang dititipkan ke Muhtar Ependy. Majelis hakim berpendapat secara yuridis hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependy secara pribadi sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan tanggung jawab terhadap harta kekayaan yang tidak dikuasainya dengan demikian unsur penyertaan tidak terpenuhi menurut hukum," tambah hakim Alexander.
Dakwaan keenam berasal dari pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena diduga menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010.
Padahal penghasilan sebagai anggota DPR dan hakim konstitusi periode 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 dari gaji dan tunjangan hanya sebesar Rp7,08 miliar dengan pengeluaran rutin dari 2002-2010 adalah Rp6,041 miliar.
"Terdapat ketidakwajaran dibanding penghasilan terdakwa yang menyimpang dari profil keuangan terdakwa," kata anggota majelis hakim Matheus Samiadji.
Artinya secara total Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp152,07 miliar.
Namun ada dua orang hakim yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yaitu hakim anggota III Sofialdi dan hakim anggota IV Alexander Marwata.
"Tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan saksi Chairun Nisa tidak terpenuhi karena Chairun Nisa adalah penerimaan terhadap chairun nisa sendiri sebesar Rp75 juta dari Hambit Bintih bukan terhdap bersama-bersama dengan dengan hakim, dalam posisi ini Chairun Nisa tergolong pihak yang memberi janji sebesar Rp3 miliar atas permintaan Hambit Bintih," kata anggota hakim Sofialdi.
Sofialdi juga keberatan dengan peran Susi Tur Andayani yang dalam putusan perkaranya adalah sebagai pihak pemberi dan bukan bukan kawan peserta dalam pilkada Lebak.
"Disenting opinion kedua adalah penutut umum KPK tidak punya wewenang untuk TPPU sebagaimana dakwaan kelima dan
dakwaan keenam karena KPK sendiri dalam UU ini tidak punya kewenangan terhadap penyelidikan dan penyidikan, sehingga dakwaan tersebut harus batal dengan sendirinya dan tidak bisa dipersalahkan," tambah Sofialdi.
Sedangkan hakim Alexander Marwata berpendapat bahwa tindak pidana asal dalam TPPU perlu dibuktikan lebih dulu dan tidak bisa hanya dugaan.
"Menurut hakim anggota 4 penyidik masih punya utang untuk pelaku tindak pidana untuk menyidik pidana asal. KPK memiliki kewenangan tindak pidana asal yang merupakan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, tidak bisa hanya diduga tanpa membuktikan tindak pidana korupsi yang mana jika demikian akan menimbulkan keraguan pada pengadilan tindak pidana korupsi," kata hakim Alexander.
Atas vonis tersebut Akil menyatakan banding.
"Banding," kata Akil.(*)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Suwidya, Senin.
Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembanga MK," ungkap Suwidya.
Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil.
"Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," tambah Suwidya.
Dalam pertimbangnya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat.
"Setelah majelis bermusyararah, majelis sependeapat dengan dakwaan tuntutan penuntut umum mengingat perbuatan terdakwa yang berat khususnya terkait penyelenggaraan pilkada di daerah sehingga denda tidak relvan lagi karena terdakwa dituntut pidana maksimal sehingga pidana itu tidak dapat diganti lagi bila terdakwa tidak bisa membayar tuntutan denda itu," ungkap Suwidya.
Akil dituntut berdasarkan enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.
Dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Akil dianggap terbukti mendapat Rp3 miliar dari bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.
Selanjutnya dalam sengketa pilkada Lebak, Akil dinilai mendapatkan Rp1 miliar dari calon bupati Lebak Amir Hamzah melalui pengacara mantan anak buah Akil, Susi Tur Andayani. Uang tersebut berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil dinilai menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Palembang Romi Herton melalui rekening CV Ratu Samagat.
Kemudian dalam sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang, Akil mendapat Rp15,5 miliar melalui Muhtar Ependy dari bupati petahana Budi Antoni Aljufri.
Dakwaan kedua juga berasal dari pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Lampung Selatan, Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.
"Dalam pilkada Lampung Selatan tidak ditemukan penerimaan uang untuk terdakwa sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti," kata anggota majelis hakim Sofialdi.
Hakim menilai Akil tidak terbukti menerima Rp500 juta melalui Susi Tur Andayani yang berasal dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto.
Sedangkan pada sengeketa pilkada kabupaten Buton Akil menerima Rp1 miliar dari pasangan calon bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diberikan melalui rekening CV Ratu Samagat.
Dalam perkara sengketa pilkada kabupaten Pulau Morotai, Akil menerima Rp2,99 miliar dari calon bupati Rusli Sibua.
Selanjutnya untuk pengurusan sengketa pilkada kabupaten Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp1,8 miliar yang diberikan oleh bupati terpilih Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Dakwaan ketiga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam sengketa pilkada Jawa Timur dan kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.
Akil mendapatkan janji untuk menerima uang Rp10 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Jawa Timur yang juga ketua bidang pemenangan pilkada Zainuddin Amali, namun sebelum janji itu terwujud Akil sudah ditangkap pada 2 Oktober 2013.
Akil juga menerima Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011 Alex Hesegem sebagai imbalan konsultasi mengenai perkara permohonan keberatan pilkada kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.
Dakwaan keempat juga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.
Akil pun mendapatkan hadiah sejumlah Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dalam sengketa pilkada provinsi Banten yang dikirimkan ke rekening CV Ratu Samagat secara bertahap dengan keterangan "biaya transprotasi dan sewa alat berat serta "pembayaran bibit kelapa sawit".
Dakwaan kelima adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.
KPK menduga ada Rp161 miliar yang merupakan harta kekayaan Akil itu merupakan hasil tindak pidana korupsi sejak 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013.
Namun majelis hakim tidak menyetujui semua harta tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang.
"Menimbang mengenai pasal 55 ayat 1 ke-1 terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dengan saksi Muhtar Ependy berkaitan dengan penitipan uang sejumlah Rp35 miliar yang berasal dari pemberian pihak pemohon yang berperkara di MK, terkait sengketa pilkada di kabupaten Empat Lawang dan Palembang, majelis hakim tidak menemukan adanya hubungan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy dengan terdakwa selain Muhtar Ependy mentransfer Rp3,86 miliar ke rekening CV Ratu Samagat," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.
Artinya hakim hanya melihat ada Rp129,86 miliar yang menjadi bagian tindak pidana pencucian uang Akil.
"Tidak ditemukan alat bukti bahwa harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy adalah harta kekayaan terdakwa yang dititipkan ke Muhtar Ependy. Majelis hakim berpendapat secara yuridis hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependy secara pribadi sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan tanggung jawab terhadap harta kekayaan yang tidak dikuasainya dengan demikian unsur penyertaan tidak terpenuhi menurut hukum," tambah hakim Alexander.
Dakwaan keenam berasal dari pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena diduga menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010.
Padahal penghasilan sebagai anggota DPR dan hakim konstitusi periode 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 dari gaji dan tunjangan hanya sebesar Rp7,08 miliar dengan pengeluaran rutin dari 2002-2010 adalah Rp6,041 miliar.
"Terdapat ketidakwajaran dibanding penghasilan terdakwa yang menyimpang dari profil keuangan terdakwa," kata anggota majelis hakim Matheus Samiadji.
Artinya secara total Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp152,07 miliar.
Namun ada dua orang hakim yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yaitu hakim anggota III Sofialdi dan hakim anggota IV Alexander Marwata.
"Tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan saksi Chairun Nisa tidak terpenuhi karena Chairun Nisa adalah penerimaan terhadap chairun nisa sendiri sebesar Rp75 juta dari Hambit Bintih bukan terhdap bersama-bersama dengan dengan hakim, dalam posisi ini Chairun Nisa tergolong pihak yang memberi janji sebesar Rp3 miliar atas permintaan Hambit Bintih," kata anggota hakim Sofialdi.
Sofialdi juga keberatan dengan peran Susi Tur Andayani yang dalam putusan perkaranya adalah sebagai pihak pemberi dan bukan bukan kawan peserta dalam pilkada Lebak.
"Disenting opinion kedua adalah penutut umum KPK tidak punya wewenang untuk TPPU sebagaimana dakwaan kelima dan
dakwaan keenam karena KPK sendiri dalam UU ini tidak punya kewenangan terhadap penyelidikan dan penyidikan, sehingga dakwaan tersebut harus batal dengan sendirinya dan tidak bisa dipersalahkan," tambah Sofialdi.
Sedangkan hakim Alexander Marwata berpendapat bahwa tindak pidana asal dalam TPPU perlu dibuktikan lebih dulu dan tidak bisa hanya dugaan.
"Menurut hakim anggota 4 penyidik masih punya utang untuk pelaku tindak pidana untuk menyidik pidana asal. KPK memiliki kewenangan tindak pidana asal yang merupakan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, tidak bisa hanya diduga tanpa membuktikan tindak pidana korupsi yang mana jika demikian akan menimbulkan keraguan pada pengadilan tindak pidana korupsi," kata hakim Alexander.
Atas vonis tersebut Akil menyatakan banding.
"Banding," kata Akil.(*)
Kamis, 05 Juni 2014
PN Cibinong Vonis Otak People Smugling Asal Sri Lanka Selama 6 Tahun Bui
Rivki - detikNews
Jakarta - WNA asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram, otak penyelundup manusia (people semugling) divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Akram divonis karena mencoba melakukan penyelundupan manusia ke Pulau Christmas di Australia.
"Menyatakan terdakwa Samsudeen M Akram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penyelundupan manusia dengan percobaan masuk ke negara lain. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," putus ketua majelis persidangan Dr Ronald Lumbuun, di gedung PN Cibinong, Jawa Barat, Kamis (5/6/2014).
Duduk sebagai majelis anggota ialah ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah. Selain hukuman penjara, Akram juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun.
Akram terbukti melanggar pasal 120 ayat 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap perkara pepole smugling bukanlah perkara main-main, siapa pun harus menghormati hukum keimigrasian di Indonesia.
"Sebagai proses pembelajaran kepada WNI dan WNA agar dapat menghormati hukum positif di Indonesia," tegas Ronald dalam pertimbangannya.
Selain Akram, dua terdakwa lainnya yaitu Sudistiran (WN Sri Lanka) dan Satifbabu (WN Indonesia) juga divonis oleh Ronald dalam sidang terpisah. Mereka berdua divonis 5 tahun karena perbuatannya melakukan percobaanpeople smugling.
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa digrebek oleh Mabes Polri pada 3 September di sebuah rumah milik Akram di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor. Kasus ini dianggap bukan main-main. Kejaksaan Agung pun menurunkan Mayasari sebagai JPU dalam persidangan.
Jakarta - WNA asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram, otak penyelundup manusia (people semugling) divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Akram divonis karena mencoba melakukan penyelundupan manusia ke Pulau Christmas di Australia.
"Menyatakan terdakwa Samsudeen M Akram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penyelundupan manusia dengan percobaan masuk ke negara lain. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," putus ketua majelis persidangan Dr Ronald Lumbuun, di gedung PN Cibinong, Jawa Barat, Kamis (5/6/2014).
Duduk sebagai majelis anggota ialah ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah. Selain hukuman penjara, Akram juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun.
Akram terbukti melanggar pasal 120 ayat 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap perkara pepole smugling bukanlah perkara main-main, siapa pun harus menghormati hukum keimigrasian di Indonesia.
"Sebagai proses pembelajaran kepada WNI dan WNA agar dapat menghormati hukum positif di Indonesia," tegas Ronald dalam pertimbangannya.
Selain Akram, dua terdakwa lainnya yaitu Sudistiran (WN Sri Lanka) dan Satifbabu (WN Indonesia) juga divonis oleh Ronald dalam sidang terpisah. Mereka berdua divonis 5 tahun karena perbuatannya melakukan percobaanpeople smugling.
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa digrebek oleh Mabes Polri pada 3 September di sebuah rumah milik Akram di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor. Kasus ini dianggap bukan main-main. Kejaksaan Agung pun menurunkan Mayasari sebagai JPU dalam persidangan.
Apa Alasan MA Bebaskan Koruptor HGB Hotel Hilton Rp 1,9 Triliun?
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan koruptor HGB Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, Robert Jeffrey Lumempouw. Lantas apa alasannya MA membebaskan mantan Kepala Kanwil BPN Jakarta itu?
"Saya sedang di luar, nanti saya cek," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Kamis (5/6/2014).
Dalam kasus itu, Robert juga didudukkan bersama Kepala BPN Jakpus, Ronny Kusumo Judistiro. Keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan Jakarta Pusat yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Keduanya dinilai berperan sebagai pihak yang menyetujui dan mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton.
Pada 27 Juni 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Robert selama 3 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Oktober 2007.
Putusan iti tidak berubah saat diadili di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Prof Dr Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Djoko Sarwoko. Ketiganya pada 11 April 2008 tetap menghukum Robert selama 3 tahun penjara karena korupsi HGB Hotel Hilton.
Perkara nomor 229 PK/Pid.Sus/2013 itu diadili oleh ketua majelis PK Mayjen (Purn) Timur Manurung. Duduk sebagai anggota yaitu Sophian Marthabaya dan Prof Dr Surya Jaya. Perkara yang sempat menggoncang jagat hukum Indonesia itu diwarnai perbedaan pendapat dalam membebaskan Robert. Hakim agung Prof Dr Surya Jaya mengajukan dissenting opinion (DO) dengan menolak PK dan tetap menghukum Robert. Namun pendapat Surya Jaya kalah dengan dua hakim lainnya sehingga Robert pun bebas.
Dalam PK kali ini, Ronny tidak ikut mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan koruptor HGB Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, Robert Jeffrey Lumempouw. Lantas apa alasannya MA membebaskan mantan Kepala Kanwil BPN Jakarta itu?
"Saya sedang di luar, nanti saya cek," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Kamis (5/6/2014).
Dalam kasus itu, Robert juga didudukkan bersama Kepala BPN Jakpus, Ronny Kusumo Judistiro. Keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan Jakarta Pusat yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Keduanya dinilai berperan sebagai pihak yang menyetujui dan mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton.
Pada 27 Juni 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Robert selama 3 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Oktober 2007.
Putusan iti tidak berubah saat diadili di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Prof Dr Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Djoko Sarwoko. Ketiganya pada 11 April 2008 tetap menghukum Robert selama 3 tahun penjara karena korupsi HGB Hotel Hilton.
Perkara nomor 229 PK/Pid.Sus/2013 itu diadili oleh ketua majelis PK Mayjen (Purn) Timur Manurung. Duduk sebagai anggota yaitu Sophian Marthabaya dan Prof Dr Surya Jaya. Perkara yang sempat menggoncang jagat hukum Indonesia itu diwarnai perbedaan pendapat dalam membebaskan Robert. Hakim agung Prof Dr Surya Jaya mengajukan dissenting opinion (DO) dengan menolak PK dan tetap menghukum Robert. Namun pendapat Surya Jaya kalah dengan dua hakim lainnya sehingga Robert pun bebas.
Dalam PK kali ini, Ronny tidak ikut mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.
Warga Pulau Bangka Mengamuk di PTUN Manado
TRIBUNNEWS, MANADO - Ratusan warga Pulau Bangka mengamuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Manado sekitar pukul 13.30 wita. Mereka menuding PTUN Manado bermain mata dengan Pemkab Minut dan Perusahaan Tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP).
Kejadian ini bermula ketika Angelique Batuna baru saja keluar dari ruang Ketua PTUN Manado, Mula Sirait SH MH untuk mendengarkan pertemuan antara pihak Pemkab Minut dan Irowas Jaelani, pengacara yang diberi kuasa masyarakat Pulau Bangka.
Pertemuan yang dilakukan tertutup membuat beberapa masyarakat Pulau Bangka menaruh curiga pertemuan tersebut. Padahal, masyarakat Pulau Bangka hendak meminta hakim melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan semua surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Minut, Sompie Singal terkait izin pertambangan untuk PT MMP.
Mereka kemudian menunggu di depan halaman gedung PTUN Manado sambil menunggu hasil pertemuan tersebut. Batuna ketika itu ikut dalam pertemuan, kemudian keluar.
Dia menyampaikan bahwa hakim belum akan melakukan eksekusi terhadap putusan MA karena Ketua PTUN masih akan meminta tanggapan Bupati Minut.
Mendengar pernyataan ini, sontak membuat masyarakat naik pitam. "Kami sudah siksa. Kenapa tidak dilakukan eksekusi. Hakimnya korupsi. Ini bukan Sompie punya tanah," kata Dian Tukamsang, satu diantara warga Pulau Bangka yang menginginkan PTUN Manado melakukan eksekusi.
Masyarakat pun semakin emosi karena Ketua PTUN Manado tak keluar untuk menjelaskannya. Mereka pun mengancam akan membakar semua peralatan milik PT MMP. "Jangan salahkan kalau kami sudah bongkar dan membakarnya," kata Pinehas, satu diantara warga lainnya.
Sementara itu, perwakilan dari bagian Hukum Pemkab Minut terlihat sudah menghilang. Mereka pun lari ketakutan ketika melihat masyarakat sudah mengamuk. Pihak pengacara dari Pemkab Minut yang sempat diwawancarai, namun enggan berkomentar banyak.
"Wah, kami belum bisa memberi tanggapan. Tunggu saja yah karena aka nada pertemuan lagi tanggal 18 Juni," katanya yang tak mau menyebutkan namanya yang kemudian masuk kedalam mobilnya dan kemudian menancapkan gas meninggalkan kawasan PTUN Manado.
Humas PTUN Manado, Ceckly Kereh saat dikonfirmasi mengatakan, pihak PTUN memang sengaja memberikan waktu kepada Pemkab Minut untuk memberikan tanggapannya terkait putusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat Pulau Bangka. "Itu memang mekanismenya pada PTUN," terangnya.
Putusan MA yang menyatakan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT MMP ini, dikeluarkan pada 24 September 2013. Pihak PTUN Manado pun mengaku baru mendapatkansurateksekusi tanggal 26 Mei 2014. Nah pada aturan MA, jika pihak tergugat tidak menjalankan putusan, maka PTUN Manado pun akan melakukan eksekusi material.
"Tapi dalam aturan tersebut PTUN pun diberikan kesempatan untuk mendegarkan tanggapan dari kedua belah pihak," terangnya.
Mengenai tudingan bahwa pihak PTUN Manado telah bermain mata dengan pihak Pemkab Minut dan PT MMP, Kereh membantahkan. Kata dia, pertemuan tersebut memang dilaksanakan tertutup karena dibatasi akibat ruang Ketua PTUN Manado yang sangat sempit. "Ruang sidang di sini saja hanya ada satu. Kecuali ada kebijakan teknis dari Ketua PTUN Manado," katanya.
Kantongi Izin Bupati
Jefry Runtuwene, Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemprov Sulut mengakui, bahwa PT Mikgro Metal Perdana sudah diberikan izin oleh bupati Minahasa Utara untuk mengeksplorasi wilayah seluas 2000 haktare di Pulau Bangka.
Luas wilayah eksplorasi kata Jefry, sesuai kutipan Surat Keputusan Bupati Minahasa utara nomor 183 tahun 2012 yang diterima dinas Pertambangan dan ESDM.
Ia menjelaskan sesuai titik kordinat, luas 2.000 haktare hanya berada di daratan pulau bangka tidak mencakup lautan. " 2.000 haktare juga yang hanya dieksplorasi kurang lebih 600 hektare, tidak seluruh dipakai," katanya kepada Tribun Manado, Rabu (4/6/2014).
SK nomor 183 tahun 2012 tersebut merupakan perpanjangan izin eksplorasi, tertanggal 25 September 2012, dan diberikan jangka waktu dua tahun perpanjangan, bisa diperpanjang kembali, atau masuk tahap lanjutan.
Menyangkut wilayah pesisir yang dibangun dermaga untuk reklamasi, Jefry mengatakan, bukan kewenangan Dinasnya.
"Bukan di bidang pertambangan, harus izin lingkungan. Izin Kelautan Perikanan karena sudah dipesisir," ujarnya.
Langganan:
Postingan (Atom)