Rabu, 13 Agustus 2014

PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Jabatan Kepsek, Mantan Guru Teriak Histeris

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews


Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan mantan kepala sekolah terkait hasil lelang jabatan oleh ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas dan Kepsek SMA serta SMKN. Mantan kepsek yang melakukan gugatan tersebut berteriak histeris di halaman PTUN usai persidangan.

Persidangan yang diketuai majelis hakim, Nur Akti, dihadiri oleh kedua kuasa hukum dari penggugat Turaji dan kuasa hukum tergugat dari staf Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Alamsyah. Berdasarkan berkas yang diterima oleh panitera gugatan tersebut diajukan kepada ketua komite panitia lelang. Hakim yang telah melakukan pemeriksaan dan membandingkan dengan bukti-bukti yang ada memutuskan menolak gugatan tersebut.

"Obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara terbukti beralasan hukum sehingga harus dinyatakan diterima. Dan eksepsi tergugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan," ujar ketua Majelis Hakim, Nur Akti dalam persidangan Rabu (13/8/2014).

Majelis hakim juga menjelaskan dalam pokok sengketa. Obyek gugatan tidak termasuk dalam pokok sengketa sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.

"Dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima menimbang karena gugatan tidak diterima sesuai pasal 110 UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, dan kepada para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini," ujar Nur.

Usai persidangan guru-guru tersebut itu pun terpaksa gigit jari. Mereka pun keluar dari ruang persidangan dengan tertib. Namun suasana menjadi ramai ketika salah satu mantan guru yang telah mengajukan sertifikat kepala sekolah berteriak histeris.

"Hakim seharusnya dapat membuka hati nuraninya, karena kami ini guru, kami bisa marah karena sudah enam bulan kami dizalimi. Kami ini guru kami bisa menjaga profesionalitas," teriak Deden Suhendi.

Deden mengatakan secara proses peradilan dirinya memang kalah. Tetapi secara de facto mereka mengklaim telah memenang peradilan.

"Kami sudah optimis dengan berdoa ikhtiar dan tawakal, perjuangan kami tulus ikhlas tanpa ada intervensi, kami kecewa kami dizalimi dua kali. Sekarang yang lulus kepala sekolah SMK 8 orang dan SMA 4 orang ini menjadi lucu kenapa calon kepsek yang memiliki sertifikat tidak lulus padahal mereka tidak memiliki sertifikat. Jangan politisi hasil lelang kepala sekolah nanti setiap kepala daerah akan bisa seenak-enaknya kepada kami untuk memenang pemilihan," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar