Selasa, 08 Juli 2014

Ajudan Rusli Dihukum 7 Tahun, KPK: Kesaksian Palsu Kejahatan Serius

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - KPK menjerat ajudan Rusli Zainal, Said Faisal, karena memberikan kesaksian palsu di persidangan. Majelis hakim pun menghukum dengan 7 tahun bui. Ini bukti keseriusan KPK menindak kesaksian palsu.

"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yg disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (8/7/2014).

Dengan adanya vonis ini, kata Johan, maka menjadi warning bagi siapapun yang kelak dihadirkan di persidangan, untuk selalu memberikan kenyataan sesuai fakta yang ada.

"Tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan yang disumpah," tegasnya.

Johan mengatakan, KPK menganggap kesaksian palsu, sebagai tindak pidana yang tidak kalah luar biasa dibanding pelaku kasus korupsi yang utama itu sendiri.

"KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan bohong di sidang pengadilan," kata Johan.

Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur tentang kesaksian palsu di persidangan, memiliki rentang hukuman yang lebih tinggi dari suap kepada penyelengara negara. Pemberian dan penerimaan suap sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1, memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan kesaksian palsu dihukum dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun bui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar