Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menjerat ajudan Rusli Zainal, Said
Faisal, karena memberikan kesaksian palsu di persidangan. Majelis hakim
pun menghukum dengan 7 tahun bui. Ini bukti keseriusan KPK menindak
kesaksian palsu.
"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap
tersangka yg disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi
peringatan bagi siapa saja," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam
perbincangan, Selasa (8/7/2014).
Dengan adanya vonis ini, kata
Johan, maka menjadi warning bagi siapapun yang kelak dihadirkan di
persidangan, untuk selalu memberikan kenyataan sesuai fakta yang ada.
"Tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan yang disumpah," tegasnya.
Johan
mengatakan, KPK menganggap kesaksian palsu, sebagai tindak pidana yang
tidak kalah luar biasa dibanding pelaku kasus korupsi yang utama itu
sendiri.
"KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap
pihak-pihak yang memberikan keterangan bohong di sidang pengadilan,"
kata Johan.
Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur tentang kesaksian
palsu di persidangan, memiliki rentang hukuman yang lebih tinggi dari
suap kepada penyelengara negara. Pemberian dan penerimaan suap
sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1, memiliki ancaman maksimal lima tahun
penjara, sedangkan kesaksian palsu dihukum dengan ancaman minimal tiga
tahun dan maksimal 12 tahun bui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar