VIVAnews - Mantan Direktur
Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dinyatakan
terbukti menyuap Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey senilai
sebesar Rp2,5 miliar.
Hal itu disebut dalam amar putusan Teuku
Bagus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Selasa 8 Juli 2014.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON
Hambalang, terdakwa terbukti telah menyuap Olly Dondokambey sebagai
anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata Hakim Anggota Sinung
Hermawan.
Hakim Sinung menyebutkan Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR.
Seperti
diketahui, Banggar DPR merupakan institusi legislatif yang menentukan
peningkatan anggaran proyek Hambalang. Semula dari Rp125 miliar,
kemudian meningkat menjadi Rp2,5 triliun.
Meski begitu, majelis
memutuskan bahwa barang berharga berupa mebel milik Olly yang sempat
disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dinyatakan bukan
berasal dari kas PT Adhi Karya. Maka mebel tersebut harus dikembalikan
ke Olly.
"Mebel berupa meja kayu dan kursi yang telah disita
agar dikembalikan ke tempat penyitaan (rumah Olly)," kata Hakim Ketua
Purwono Edi.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 jo 18
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Teuku Bagus dijatuhi
hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan
penjara. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar