JAKARTA - Terdakwa
perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga
Hambalang, Teuku Bagus M. Noor dihukum empat tahun dan enam bulan
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia
dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek olahraga
Hambalang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga
merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan pidana
penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Purwono Edi
Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Selasa (8/7).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan
pidana denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar maka
diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3
jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Purwono.
Selain itu, hakim memerintahkan kepada
jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka
blokir aset terkait dengan Teuku Bagus.
Dalam memberikan keputusan, majelis
hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun
hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah
terdakwa berlaku sopan, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum dan
sudah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana
korupsi.
Atas putusan tersebut, Teuku Bagus tidak menyatakan banding. Sedangkan penuntut umum menggunakan waktu untuk pikir-pikir. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar