Selasa, 08 Juli 2014

Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor dihukum empat tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek olahraga Hambalang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Purwono Edi Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Purwono.
Selain itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka blokir aset terkait dengan Teuku Bagus.
Dalam memberikan keputusan, majelis hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, Teuku Bagus tidak menyatakan banding. Sedangkan penuntut umum menggunakan waktu untuk pikir-pikir. (gil/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar