Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Dengan susah payah, anggota polisi dari
Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, membekuk Wawan Sudrajat (41) dan
Badrudin (43) dengan barang bukti 1 ton ganja. Siapa nyana keduanya
divonis ringan, Wawan selama 12 tahun dan Badrudin selama 14 tahun
penjara.
Penangkapan 1 ton ganja tersebut merupakan penangkapan
terbesar yang dilakukan polsek tersebut. Berikut jalan panjang menangkap
kedua bandar ganja itu yang 'produk'-nya telah beredar di masyarakat
itu, seperti dirangkum dari dakwaan jaksa, Selasa (8/7/2014):
11 Maret 2013
Pukul 08.00 WIB
Tiga
anggota Polsek Johar Baru, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan
Frengky P Sinaga mendapatkan informasi akan ada yang melakukan transaksi
ganja. Informasi itu dilaporkan ke Kanit Narkoba Polsek Johar Baru Ipda
Sukarmin.
Lantas disusunlah rencana dengan menelepon orang yang
mengaku sebagai penjual ganja partai besar Kemo seberat 10 kg seharga Rp
19 juta.
Pukul 11.30 WIB
Kemo menelepon
Badrudin untuk menyediakan ganja sesuai pesanan. TKP transaksi
disepakati di depan Terminal Baranangsiang, Bogor. Lantas Badrudin
mengajak Wawan.
Pukul 17.20 WIB
Tim dari
Polsek Johar Baru stand by di lokasi. Informan polisi lalu berpura-pura
menjadi pembeli dan diajak Wawan dan Badrudin masuk ke dalam mobil Wawa
Sesaat setelah masuk mobil, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan
Frengky P Sinaga langsung menggerebek mobil tersebut. Ternyata tidak
ditemukan ganja sedikit pun.
Namun Badrudin dan Wawan berkicau
bahwa mereka bisa menunjukkan lokasi penyimpanan di daerah Cianjur, Jawa
Barat. Tim Polsek pun langsung meluncur ke lokasi.
Pukul 22.00 WIB
Tim
Polsek Johar Baru sampai di Jalan H. Juanda, Kampung Gunung Lanjung
Dua, RT 03/07, Keluraran Cijendil, Kecamatan Cugeneng, Cianjur. Ternyata
Wawan dan Badrudin hanya membual karena tidak ditemukan ganja.
Lantas
Wawan dan Badrudin kembali 'bernyanyi' bahwa alamat yang benar di
sebuah rumah kosong di Jalan Sukabumi Km 5, Kampung Ciajak Dua,
Kelurahan Simagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.
Pukul 23.00 WIB
Polisi ke lokasi di Jalan Sukabumi Km 5. Dan benar, 1 ton ganja ditemukan! Wawan dan Badrudin pun ditahan.
12 November 2013
Jaksa menuntut Wawan dan Badrudin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
27 November 2013
PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Wawan selama 12 tahun penjara dan Badrudin selama 14 tahu penjara
6 Februari 2014
Pengadilan
Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Duduk sebagai ketua majelis
Gatot Supramono dengan anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap.
28 Mei 2014
MA
menolak permohonan kasasi Wawan dan Badrudin. Duduk sebagai ketua
majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar