Selasa, 08 Juli 2014

Bandar 1 Ton Ganja Hanya Dibui 12 Tahun, Ini Susahnya Menangkap Wawan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Dengan susah payah, anggota polisi dari Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, membekuk Wawan Sudrajat (41) dan Badrudin (43) dengan barang bukti 1 ton ganja. Siapa nyana keduanya divonis ringan, Wawan selama 12 tahun dan Badrudin selama 14 tahun penjara.

Penangkapan 1 ton ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan polsek tersebut. Berikut jalan panjang menangkap kedua bandar ganja itu yang 'produk'-nya telah beredar di masyarakat itu, seperti dirangkum dari dakwaan jaksa, Selasa (8/7/2014):

11 Maret 2013

Pukul 08.00 WIB
Tiga anggota Polsek Johar Baru, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga mendapatkan informasi akan ada yang melakukan transaksi ganja. Informasi itu dilaporkan ke Kanit Narkoba Polsek Johar Baru Ipda Sukarmin.

Lantas disusunlah rencana dengan menelepon orang yang mengaku sebagai penjual ganja partai besar Kemo seberat 10 kg seharga Rp 19 juta.

Pukul 11.30 WIB
Kemo menelepon Badrudin untuk menyediakan ganja sesuai pesanan. TKP transaksi disepakati di depan Terminal Baranangsiang, Bogor. Lantas Badrudin mengajak Wawan.

Pukul 17.20 WIB
Tim dari Polsek Johar Baru stand by di lokasi. Informan polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli dan diajak Wawan dan Badrudin masuk ke dalam mobil Wawa

Sesaat setelah masuk mobil, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga langsung menggerebek mobil tersebut. Ternyata tidak ditemukan ganja sedikit pun.

Namun Badrudin dan Wawan berkicau bahwa mereka bisa menunjukkan lokasi penyimpanan di daerah Cianjur, Jawa Barat. Tim Polsek pun langsung meluncur ke lokasi.

Pukul 22.00 WIB
Tim Polsek Johar Baru sampai di Jalan H. Juanda, Kampung Gunung Lanjung Dua, RT 03/07, Keluraran Cijendil, Kecamatan Cugeneng, Cianjur. Ternyata Wawan dan Badrudin hanya membual karena tidak ditemukan ganja.

Lantas Wawan dan Badrudin kembali 'bernyanyi' bahwa alamat yang benar di sebuah rumah kosong di Jalan Sukabumi Km 5, Kampung Ciajak Dua, Kelurahan Simagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.

Pukul 23.00 WIB
Polisi ke lokasi di Jalan Sukabumi Km 5. Dan benar, 1 ton ganja ditemukan! Wawan dan Badrudin pun ditahan.

12 November 2013
Jaksa menuntut Wawan dan Badrudin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
27 November 2013

PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Wawan selama 12 tahun penjara dan Badrudin selama 14 tahu penjara

6 Februari 2014

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap.

28 Mei 2014

MA menolak permohonan kasasi Wawan dan Badrudin. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar