Selasa, 08 Juli 2014

Eks Bos PT Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Penjara


VIVAnews - Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. 

Teuku Bagus dinyatakan telah terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam proses pembangunan proyek Hambalang.

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi membacakan amar putusan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Teuku Bagus dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakannya itu, maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Serta meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Teuku Bagus dengan membayar uang pengganti sebesar Rp407.558.610.

Tidak banding

Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, Teuku Bagus menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara, Jaksa KPK mengatakan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu.

"Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar