VIVAnews - Mantan
Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dijatuhi
hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
Teuku Bagus dinyatakan telah terbukti memberikan suap kepada
sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam proses
pembangunan proyek Hambalang.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim,
Purwono Edi membacakan amar putusan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Teuku Bagus
dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakannya itu,
maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda
Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada
KPK. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa 7 tahun penjara
dan denda Rp300 juta. Serta meminta majelis hakim untuk menjatuhkan
pidana tambahan kepada Teuku Bagus dengan membayar uang pengganti
sebesar Rp407.558.610.
Tidak banding
Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, Teuku Bagus
menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara, Jaksa
KPK mengatakan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu.
"Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar