Senin, 18 Agustus 2014

PTTUN Menangkan PD Pasar Jaya Soal Pasar Benhil

INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan upaya banding PD Pasar Jaya, terhadap keputusan yang memenangkan penggugat Walman Aruan cs, dalam sengketa Pembangunan Pasar Benhil, Jakarta Pusat.

PTUN mengabulkan semua permohonan penggugat sesuai putusan PTUN No: 214/G/2013/PTUN-JKT tertanggal 1 April 2014. Oleh PTTUN, putusan ini dianulir dengan hasil putusan Nomor: 162/B/2014/PT.TUN.JKT.

Di dalamnya disebutkan, PTTUN menerima permohonan banding tergugat. PTTUN juga menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat serta membatalkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang telah di putus PTUN Jakarta Nomor : 214/G/2013/PTUN.JKT, tertanggal 22 Juli 2014.

Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi, mengklaim telah memenangkan gugatan yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 454/Pdt.G/p2013/PN.JKT tertanggal 9 Juli 2014.

“Putusan ini sebagai dasar kita melanjutkan rencana Pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a dalam waktu dekat. Bukan menang atau kalah yang menjadi tujuan bagi kami, tetapi bagaimana kita mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil dan Kavling 36a untuk segera dilakukan peremajaan Pasar,” jelas Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Atas putusan itu, PD Pasar Jaya bersiap-siap melanjutkan pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a. “Sebagian besar pedagang sudah tidak sabar untuk menempati pasar hasil peremajaan,” kata Agus. [gus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar