INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
memenangkan upaya banding PD Pasar Jaya, terhadap keputusan yang
memenangkan penggugat Walman Aruan cs, dalam sengketa Pembangunan Pasar
Benhil, Jakarta Pusat.
PTUN mengabulkan semua permohonan
penggugat sesuai putusan PTUN No: 214/G/2013/PTUN-JKT tertanggal 1
April 2014. Oleh PTTUN, putusan ini dianulir dengan hasil putusan Nomor:
162/B/2014/PT.TUN.JKT.
Di dalamnya disebutkan, PTTUN menerima
permohonan banding tergugat. PTTUN juga menolak gugatan yang diajukan
oleh penggugat serta membatalkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN
yang telah di putus PTUN Jakarta Nomor : 214/G/2013/PTUN.JKT, tertanggal
22 Juli 2014.
Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi, mengklaim
telah memenangkan gugatan yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur dengan Nomor: 454/Pdt.G/p2013/PN.JKT tertanggal 9 Juli
2014.
“Putusan ini sebagai dasar kita melanjutkan rencana
Pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a dalam waktu dekat. Bukan menang
atau kalah yang menjadi tujuan bagi kami, tetapi bagaimana kita
mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil dan
Kavling 36a untuk segera dilakukan peremajaan Pasar,” jelas Kepala
Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Atas
putusan itu, PD Pasar Jaya bersiap-siap melanjutkan pembangunan Pasar
Benhil dan Kavling 36a. “Sebagian besar pedagang sudah tidak sabar untuk
menempati pasar hasil peremajaan,” kata Agus. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar