Rivki - detikNews
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel), Muhammad Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak miliaran
rupiah lewat putusan praperadilan. Hal ini membuat kecewa Ditjen Pajak
dan akan memperkarakan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Putusan
itu tidak sesuai KUHAP, Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan
praperadilan penghentian penyidikan," ujar Direktur Penyelidikan dan
Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di
kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Berdasarkan pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam pasal 76 KUHAP ditegaskan lagi yaitu yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan.
"Untuk
sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya
atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.
Jika
praperadilan tidak diberikan kewenangan menghentikan penyidikan,
mengapa hakim Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak ratusan miliar
itu?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar