Jumat, 05 September 2014

Stop Penyidikan Kasus Pajak Miliaran Rupiah, Hakim PN Jaksel Tabrak KUHAP

Rivki - detikNews

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak miliaran rupiah lewat putusan praperadilan. Hal ini membuat kecewa Ditjen Pajak dan akan memperkarakan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Putusan itu tidak sesuai KUHAP, Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan praperadilan penghentian penyidikan," ujar Direktur Penyelidikan dan Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Berdasarkan pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam pasal 76 KUHAP ditegaskan lagi yaitu yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan.

"Untuk sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.

Jika praperadilan tidak diberikan kewenangan menghentikan penyidikan, mengapa hakim Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak ratusan miliar itu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar