Oleh: Marlen Sitompul
INILAHCOM, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) diminta tidak mudah
untuk menjual aset negara. Ini terkait usulan penjualan pesawat
kepresidenan oleh Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait.
Wakil
Ketua Umum PPP Hasrul Azwar mengatakan alasan PDIP untuk menjual pesawat
tersebut tidak masuk akal. Sebab, pesawat itu sebagai aset negara.
"Pesawat
itu kan baru dibeli. Jangan mudah menjual aset, sementara kita
membelinya sangat sulit," kata Hasrul, kepada INILAHCOM, di Jakarta,
Jumat (5/9/2014).
Selain lebih diuntungkan secara anggaran,
lanjut dia, sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara besar memiliki
pesawat kepresidenan.
"Wajar seorang presiden (Jokowi) di negara
besar dengan memiliki penduduk lebih dari 250 juta jiwa lebih memakai
pesawat kepresidenan," tegas Hasrul.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP
Maruarar Sirait meminta presiden terpilih Jokowi menjual pesawat
kepresidenan. Jokowi dianggap pemimpin sederhana, sementara pesawat
kepresidenan dinilai tidak mencerminkan kesederhanaan itu.
"Itu
saya tanya (pesawat kepresidenan), apa sih pentingnya? Apa lebih murah?
Buat kebanggaan atau buat apa?," ujar Ara, Senin (1/9) lalu.
Dia
menjelaskan harus ada perhitungan perbandingan terlebih dahulu untuk hal
itu. Misalnya, berapa biaya operasional pesawat kepresidenan,
dibandingkan kalau naik Garuda Indonesia seperti yang selama ini
dilakukan.
"Kita kaji-kajilah. Kalau memang kebijakan (SBY) bagus
kami katakan bagus, seperti saya katakan langkah Pak SBY tidak jadi
meningkatkan kesejahteraan pejabat negara itu bagus, karena dahulukan
kepentingan rakyat," katanya.
Pesawat kepresidenan yang dipakai
adalah Boeing 737-800 berjenis Boeing Business Jet 2 (BBJ2). Pesawat ini
seharga USD 89,6 juta atau Rp847 miliar. Diproduksi Boeing Company
sejak 2011. Rentang sayap 35,79 meter, tinggi 12,50 meter, dan panjang
38 meter. Pesawat yang termasuk canggih ini dipasangi dengan dua engine
CFM 56-7.
Pesawat sudah dipesan lama, dan baru bisa digunakan di
akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pesawat
kepresidenan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada 10 April
2014.
Di dalamnya, ada dua VVIP class meeting room, dua VVIP
class state room, 12 executive area, dan 44 staf area. Interior pesawat
dirancang untuk dapat mengakomodasi hingga 67 orang penumpang.
BBJ2
mampu terbang dengan ketinggian maksimal 41.000 feet selama 10 jam,
dengan jelajah maksimum 0,785 mach dan kecepatan maksimum 0,85 mach.
Sebelumnya,
wacana penjualan pesawat kepresidenan mendapat dukungan dari LSM Fitra
(Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran). Fitra menilai penjualan
pesawat kepresidenan signifikan tidak hanya dari penjualan pesawat,
tetapi juga dari anggaran pemeliharaan.
"Saya setuju dengan
penjualan pesawat kepresidenan ini. Karena anggaran pesawat ini dari
utang, lebih baik dijual untuk membayar utang yang untuk membeli pesawat
tersebut dan terhindar dari biaya maintenance," tutur Koordinator
Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar