MERDEKA.COM. Usai putusan
Mahkamah Agung mengenai kepemilikan saham MNC TV, saham perusahaan induk
televisi yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini
menukik tajam. Saham Media Nusantara Citra dengan kode MNCN pada
perdagangan hari ini ditutup melemah 4,87 persen atau 125 poin.
Dikutip
dari situs Yahoo Finance, tercatat saham perusahaan milik Hary Tanoe
tersebut pada penutupan perdagangan kemarin berada pada level 2.565.
Sementara, pada pembukaan perdagangan hari ini, berada pada level 2.500.
Sebelumnya,
kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau
yang kini bernama MNC TV memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA)
menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa antara kubu
Hary Tanoesoedibjo dan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.
Putusan ini
menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti
Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta
Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Kepala Biro Hukum dan Humas
MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan
ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi.
"PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11).
Meski
demikian, Ridwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari PK
ini. Ini karena putusan belum dapat diakses lantaran masih dalam proses
minutasi. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih
minutasi," ungkap dia.
Putusan PK tersebut tercantum dalam situs
resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat
amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua
Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.
Selanjutnya,
Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa
kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai. Dia menerangkan, dalam perkara
perdata PK tidak dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Kalau perdata itu tidak bisa. Bisa saja diajukan kembali kalau ada dua putusan pengadilan yang bertentangan," ungkap dia.
MA
pernah mengabulkan kasasi yang diajukan Tutut pada Oktober 2013. Dengan
demikian, status TPI kembali menjadi milik Tutut, dan perubahan nama
MNC TV juga kembali menjadi TPI.
Namun demikian, Hary Tanoe masih
berkukuh dia adalah pemilik sah dari MNC TV. Atas keberadaan putusan
kasasi tersebut, Hary Tanoe mencoba melakukan perlawanan dengan
mengajukan PK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar