Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 42
barang sitaan hasil korupsi, kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan
KPK Darjoto di Jakarta, Rabu.
Pelelangan dilaksanakan pada hari ini pukul 11.00 WIB di
kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Kuningan Jakarta.
"Peserta lelang atau kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan
lelang dengan membawa bukti asli setoran dan foto kopi identitas diri,"
kata Darjoto.
KPK mengharuskan adanya uang jaminan lelang yang disetorkan secara
tunai ke bendahara penerimaan/ pejabat lelang Jakarta III sebelum
pelaksanaan lelang. Besaran uang jaminan tergantung jenis barang yang
dilelang.
Barang yang dilelang kali ini berupa netbook, laptop, proyektor,
serta telepon selular merek Nokia, Blackberry, Samsung, Maxtron, Huawei,
Sony Xperia, Smartfren, Esia, Gplus, Cardphone.
Harga barang lelang tersebut bervariasi mulai dari Rp75 ribu hingga Rp1,5 juta.
Perangkat elektronik tersebut antara lain berasal dari mantan
anggota DPR M Al Amien Nur Nasution; mantan penyidik pajak Pargono
Riyadi, Mohammad Dian Irwan Nuqisra, Eko Darmayanto; pengacara Mario
Cornelio Bernardo; direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth
Liman hingga mantan pelatih golf kepala SKK Migas, Deviardi.
Darjoto mengatakan pemenang lelang diwajibkan melunasi harga barang
lelang selambat-lambatnya lima hari kerja setelah disahkan sebagai
pemenang lelang, ditambah bea lelang sebesar dua persen.
"Apabila
tidak melunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang disetorkan ke kas
negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan
dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang," ungkap Darjoto.
Penawaran lelang tersebut dilakukan secara lisan. Peserta lelang wajib menerima barang dengan kondisi apa adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar