Jumat, 19 Desember 2014

Imbas Sengketa Lahan, Kantor Kelurahan Sawah Baru Diuruk Pasir

TANGSELOKE.com- Sudah sejak dua pekan terakhir pelayanan di kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan terhambat setelah kantor lurah di jalan Cendrawasih, Ciputat itu diuruk pasir oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik sah lahan. Warga pun kesulitan mendapatkan akses masuk ke kantor seluas 700 meter per segi tersebut.
Tindakan ahli waris Sairi bin H Ridjin itu merupakan buntut sengketa lahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, di bulan Maret 2014 lalu, ahli waris juga telah melakukan penyegelan kantor Kelurahan Sawah Baru untuk perkara yang sama.
Aksi melakukan pengurukan dengan pasir dan batu kali dilakukan sejak satu pekan sebelum lebaran. Pantauan di lapangan, tumpukan pasir dan batu kali memenuhi lahan parkir kantor kelurahan seluas sekitar 700 meter persegi itu. Di atas tumpukan pasir itu, juga terpampang papan bertuliskan ‘Jual Pasir dan Batu Kali, dll’., Aksi ahli waris itu sudah dilakukan sejak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tak heran, warga pun mengeluhkan aksi ahli waris yang dinilai tak bertanggung jawab tersebut.
“Ribet. Seharusnya ahli waris menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara seperti ini. Kasihan warga yang mau mengurus surat-surat ke kantor kelurahan,” kata Erwin, warga setempat yang ditemui di depan kantor kelurahan, Selasa (12/8). Lurah Sawah Baru, Arpan mengaku sudah melaporkan ulah ahli waris Sairi tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilakukan sehari setelah kantor kelurahan diuruk batu kali dan pasir. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian atas laporan yang dibuatnya.
“Saya membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Ciputat. Belum ada respon dari Polsek Ciputat. Aneh juga, padahal kantor kelurahan ini merupakan kantor pelayanan milik umum. Seharusnya polisi cepat bertindak,” keluhnya.
Terkait sejarah lahan, Arpan mengaku kantor kelurahan sudah berdiri sejak 34 tahun di lahan tersebut. H Ridjin selaku pemilik awal, diklaim Arpan sudah menjual lahan seluas 2.071,62 meter persegi yang di atasnya berdiri kantor kelurahan dan SD Negeri Sawah Baru 1 dan 2 ke pemerintah daerah.
“Sayangnya, pemilik lahan awal sudah meninggal dunia. Jadi Sairi Cs selaku ahli waris, kembali mengklaim lahan itu merupakan hak mereka. Saya kira ini ada pihak yang mendompleng di ahli waris,” ungkapnya. Ditanya terkait langkah hukum yang sudah ditempuh, Arpan mengaku hingga saat ini pihak ahli waris belum menempuh jalur hukum. Pemkot Tangsel, diakuinya belum dapat bertindak apa pun terkait hal itu lantaran pihak ahli waris baru sebatas mengklaim.
“Kalau soal klaim-klaiman, Pemkot juga punya data di bagian aset kalau lahan itu milik pemkot,” ujarnya. Kepala Bidang Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Fuad mengatakan lahan tersebut terdaftar sebagai milik pemerintah daerah. Oleh karena itu tidak bisa begitu saja bisa diserahkan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
“Dahulu memang tanah itu milik warga, tapi sudah dibeli oleh pemerintah desa sekitar tahun 1990-an. Jadi waktu itu pemerintah menjual tanah kas desa di tempat yang lain. Hasil penjualannya untuk beli tanah yang sekarang disengketakan itu,” jelas Fuad. Untuk diketahui, bangunan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris pada 3 Maret 2014 lalu. Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi. (source via snol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar