TANGSELOKE.com- Sudah sejak dua pekan terakhir pelayanan di kelurahan
Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan terhambat setelah kantor lurah
di jalan Cendrawasih, Ciputat itu diuruk pasir oleh pihak yang mengaku
sebagai ahli waris pemilik sah lahan. Warga pun kesulitan mendapatkan
akses masuk ke kantor seluas 700 meter per segi tersebut.
Tindakan ahli waris Sairi bin H Ridjin itu merupakan buntut sengketa
lahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, di bulan
Maret 2014 lalu, ahli waris juga telah melakukan penyegelan kantor
Kelurahan Sawah Baru untuk perkara yang sama.
Aksi melakukan pengurukan dengan pasir dan batu kali dilakukan sejak
satu pekan sebelum lebaran. Pantauan di lapangan, tumpukan pasir dan
batu kali memenuhi lahan parkir kantor kelurahan seluas sekitar 700
meter persegi itu. Di atas tumpukan pasir itu, juga terpampang papan
bertuliskan ‘Jual Pasir dan Batu Kali, dll’., Aksi ahli waris itu sudah
dilakukan sejak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tak heran,
warga pun mengeluhkan aksi ahli waris yang dinilai tak bertanggung jawab
tersebut.
“Ribet. Seharusnya ahli waris menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara
seperti ini. Kasihan warga yang mau mengurus surat-surat ke kantor
kelurahan,” kata Erwin, warga setempat yang ditemui di depan kantor
kelurahan, Selasa (12/8). Lurah Sawah Baru, Arpan mengaku sudah
melaporkan ulah ahli waris Sairi tersebut ke pihak kepolisian. Laporan
tersebut dilakukan sehari setelah kantor kelurahan diuruk batu kali dan
pasir. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari
kepolisian atas laporan yang dibuatnya.
“Saya membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Ciputat.
Belum ada respon dari Polsek Ciputat. Aneh juga, padahal kantor
kelurahan ini merupakan kantor pelayanan milik umum. Seharusnya polisi
cepat bertindak,” keluhnya.
Terkait sejarah lahan, Arpan mengaku kantor kelurahan sudah berdiri
sejak 34 tahun di lahan tersebut. H Ridjin selaku pemilik awal, diklaim
Arpan sudah menjual lahan seluas 2.071,62 meter persegi yang di atasnya
berdiri kantor kelurahan dan SD Negeri Sawah Baru 1 dan 2 ke pemerintah
daerah.
“Sayangnya, pemilik lahan awal sudah meninggal dunia. Jadi Sairi Cs
selaku ahli waris, kembali mengklaim lahan itu merupakan hak mereka.
Saya kira ini ada pihak yang mendompleng di ahli waris,” ungkapnya.
Ditanya terkait langkah hukum yang sudah ditempuh, Arpan mengaku hingga
saat ini pihak ahli waris belum menempuh jalur hukum. Pemkot Tangsel,
diakuinya belum dapat bertindak apa pun terkait hal itu lantaran pihak
ahli waris baru sebatas mengklaim.
“Kalau soal klaim-klaiman, Pemkot juga punya data di bagian aset
kalau lahan itu milik pemkot,” ujarnya. Kepala Bidang Aset Daerah pada
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota
Tangsel, Fuad mengatakan lahan tersebut terdaftar sebagai milik
pemerintah daerah. Oleh karena itu tidak bisa begitu saja bisa
diserahkan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
“Dahulu memang tanah itu milik warga, tapi sudah dibeli oleh
pemerintah desa sekitar tahun 1990-an. Jadi waktu itu pemerintah menjual
tanah kas desa di tempat yang lain. Hasil penjualannya untuk beli tanah
yang sekarang disengketakan itu,” jelas Fuad. Untuk diketahui, bangunan
SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru disegel warga
yang mengaku sebagai ahli waris pada 3 Maret 2014 lalu. Ahli waris
mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C
255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu
diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi.
(source via snol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar