Rabu, 13 Agustus 2014

Absen di Sidang Kasasi, Hakim Agung Salman Dinilai Tidak Profesional

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Vonis kasasi kasus pencurian di apartemen mewah diketok meski hanya dihadiri 4 dari 5 orang majelis hakim. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan Mahkamah Agung (MA).

"Memang ketidakhadiran salah satu hakim tidak membuat putusan cacat hukum. Meskipun demikian, fenomena itu menunjukan ketidakprofesionalan hakim MA," kata Peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom,

Saat itu yang berhalangan hadir adalah hakim agung Salman Luthan karena sedang dinas di luar kota. Namun ia tetap mengirimkan pertimbangan hukumnya terhadap kasus tersebut.

"Artinya melanggar salah satu poin dari kode etik hakim, poin 8 tentang profesionalisme," tutur Erwin.

Sidang di MA selama ini memang dilakukan tertutup. Tak bisa dilihat langsung atau pun terdokumentasi secara elektronik. Rupanya sidang-sidang tersebut ada kalanya tidak dihadiri oleh anggota majelis.

Kasus pencurian di Gedung Apartemen Menara Kuningan 2011 lalu contohnya. Meski yang hadir dalam musyawarah hanya 4 hakim agung, keempatnya lalu melakukan voting. Skor akhir yaitu 3 membebaskan terdakwa dan 2 menjatuhkan hukuman penjara.

Hakim agung Salman menilai ketidakhadirannya tidak mempengaruhi keabsahan hasil putusan kasasi.

"Sudah biasa begitu. Tidak apa-apa, pendapat saya kan sudah dikirim. Jadi nggak masalah," kata Salman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar