Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Vonis kasasi kasus pencurian di apartemen
mewah diketok meski hanya dihadiri 4 dari 5 orang majelis hakim. Hal
tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan Mahkamah Agung
(MA).
"Memang ketidakhadiran salah satu hakim tidak membuat
putusan cacat hukum. Meskipun demikian, fenomena itu menunjukan
ketidakprofesionalan hakim MA," kata Peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar,
dalam pesan singkat yang diterima detikcom,
Saat itu yang
berhalangan hadir adalah hakim agung Salman Luthan karena sedang dinas
di luar kota. Namun ia tetap mengirimkan pertimbangan hukumnya terhadap
kasus tersebut.
"Artinya melanggar salah satu poin dari kode etik hakim, poin 8 tentang profesionalisme," tutur Erwin.
Sidang
di MA selama ini memang dilakukan tertutup. Tak bisa dilihat langsung
atau pun terdokumentasi secara elektronik. Rupanya sidang-sidang
tersebut ada kalanya tidak dihadiri oleh anggota majelis.
Kasus
pencurian di Gedung Apartemen Menara Kuningan 2011 lalu contohnya. Meski
yang hadir dalam musyawarah hanya 4 hakim agung, keempatnya lalu
melakukan voting. Skor akhir yaitu 3 membebaskan terdakwa dan 2
menjatuhkan hukuman penjara.
Hakim agung Salman menilai ketidakhadirannya tidak mempengaruhi keabsahan hasil putusan kasasi.
"Sudah biasa begitu. Tidak apa-apa, pendapat saya kan sudah dikirim. Jadi nggak masalah," kata Salman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar