INILAH, Bogor �" Apartemen Gardenia kembali menuai konflik. Kuasa Hukum
Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum resmi melayangkan somasi kepada PT
Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor
karena ada dugaan pelanggaran penerbitan perizinan Amdal.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum Zentoni menuturkan, pihaknya sebagai terdampak langsung pembangunan proyek Apartemen Gardenia Bogor tidak dilibatkan dan terkesan sengaja dihilangkan dari proses amdal.
Bahkan secara fisik, bangunan sekolah telah mengalami retak-retak yang menggangu kenyamanan serta keamanan proses belajar mengajar di Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
"Perbuatan PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor adalah perbuatan yang dapat dikualifikasikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Zentoni kepada wartawan, Rabu (16/3).
Zentoni menyatakan, PT Duta Senawijaya Mandiri dituntut membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
Deputi Direktur Legal Apartemen Gardenia Apang Sopandi mengatakan, Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum tidak pernah diberikan bantuan karena tidak masuk amdal. Tetapi dilibatkan pada saat komunikasi publik.
"Kami sudah memberikan kadeudeuh menyangkut masalah gangguan dan lainnya. Kami juga memberikan bantuan Rp16 juta Masjid Mardhotillah Bahrul Ulum. Tetapi ditolak, lalu kami naikkan menjadi Rp30 juta, tetapi ditolak juga," kata Apang.
Apang menuturkan, Yayasan Bahrul Ulum memasukan proposal mencapai Rp432 juta, diikuti dan DKM Masjid Mardhotillah untuk renovasi sebesar Rp1,9 miliar. "Uang Rp2,3 miliar itu dari mana dananya?" katanya. (dey)
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum Zentoni menuturkan, pihaknya sebagai terdampak langsung pembangunan proyek Apartemen Gardenia Bogor tidak dilibatkan dan terkesan sengaja dihilangkan dari proses amdal.
Bahkan secara fisik, bangunan sekolah telah mengalami retak-retak yang menggangu kenyamanan serta keamanan proses belajar mengajar di Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
"Perbuatan PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor adalah perbuatan yang dapat dikualifikasikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Zentoni kepada wartawan, Rabu (16/3).
Zentoni menyatakan, PT Duta Senawijaya Mandiri dituntut membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
Deputi Direktur Legal Apartemen Gardenia Apang Sopandi mengatakan, Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum tidak pernah diberikan bantuan karena tidak masuk amdal. Tetapi dilibatkan pada saat komunikasi publik.
"Kami sudah memberikan kadeudeuh menyangkut masalah gangguan dan lainnya. Kami juga memberikan bantuan Rp16 juta Masjid Mardhotillah Bahrul Ulum. Tetapi ditolak, lalu kami naikkan menjadi Rp30 juta, tetapi ditolak juga," kata Apang.
Apang menuturkan, Yayasan Bahrul Ulum memasukan proposal mencapai Rp432 juta, diikuti dan DKM Masjid Mardhotillah untuk renovasi sebesar Rp1,9 miliar. "Uang Rp2,3 miliar itu dari mana dananya?" katanya. (dey)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar