Kamis, 28 Januari 2016 | 02:00 WIB
POJOKJABAR.com, BOGOR – Pembangunan apartemen
Gardenia di Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, mendapat protes dari warga.
Hunian vertikal 25 lantai ini, dituding sebagai penyebab banjir ke
perumahan warga karena menyempitnya Sungai Cibuluh.
Selasa (26/01/2016), Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi
mendadak (sidak) ke Gardenia. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Didin
Muhidin mengatakan, sidak dilakukan untuk merespons aduan dan protes
masyarakat yang dilayangkan 11 November 2015 lalu. Aduan itu berisi
keberatan warga yang kerap kebanjiran.
Khususnya di kawasan sekitaran kantor Lurah Cibuluh karena menyempitnya daerah aliran sungai (DAS) Cibuluh.
Namun, berdasarkan pengakuan manajemen Gardenia, pengembang sudah
mengumpulkan RT, RW, lurah, babinsa, muspika, dan tokoh masyarakat di
sekitar Gardenia perihal solusi dari masalah itu. Hasilnya pun sudah
disampaikan ke walikota melalui surat.
“Katanya sih, surat itu ditujukan kepada walikota, tembusannya ke komisi A. Tapi, tembusannya belum sampai ke kami,” jelasnya.
Tak lama setelah itu, berdasarkan ekspose dari manajemen Gardenia dan
setelah dilakukan peninjauan, kesimpulan sementara, semua proses
teknis sudah sesuai dan tidak ada yang menyalahi.
“Pembangunan turap dan bangunan apartemen dari pinggir sungai sudah
sesuai. Pendangkalan sungai juga tidak ada, izin PSDA juga tak ada
masalah. Itu sementara ya. Kita harus melihat bukti-buktinya dulu,”
katanya lagi.
Didin juga menyebutkan, Gardenia belum bisa menunjukkan surat-surat
izin kepada komisi A saat sidak dilakukan. Surat itu antara lain izin
mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin-izin lain
terkait pembangunan apartemen.
“Mungkin suratnya sore nanti (kemarin, red) baru mau diberikan,” tukasnya.
Pantauan Radar Bogor, bibir Sungai Cibuluh sudah berada persis di bangunan turap sekitar 600 meter daerah sempadan sungai yang dibangun Gardenia.
Project Manager PT Gardenia Bogor, Chrismoko mengatakan, izin yang
mereka miliki sudah komplet, termasuk IMB dan analisis mengenai dampak
lingkungan (amdal).
“Hard copy perizinan akan dikirimkan ke dewan,” jelasnya.
Pembangunan turap (tembok penahan tanah) juga, menurutnya tidak
menyalahi aturan. Namun hingga sekarang, turap yang mereka miliki masih
bersifat sementara dan belum permanen.
Pembangunan turap mereka lakukan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
“Malahan, lahan kita yang terkena aliran sungai,” kilahnya.
Dia menambahkan, pembangunan apartemen 25 lantai di lahan seluas
13.000 m2 di Kelurahan Cibuluh ini, ada kompensasi yang mereka berikan
kepada warga sekitar apartemen, yaitu perbaikan rumah-rumah warga yang
rusak.
“Normalisasi sungai juga sudah dilakukan dan diserahkan langsung ke Dinas PU Kota Bogor,” jelasnya.
(ral/ radar bogor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar