Selasa, 03 Mei 2016

Pembangunan Apartemen Gardenia di Kabupaten Bogor Diprotes Warga


POJOKJABAR.com, BOGOR – Pembangunan apartemen Gardenia di Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, mendapat protes dari warga. Hunian vertikal 25 lantai ini, dituding sebagai penyebab banjir ke perumahan warga karena menyempitnya Sungai Cibuluh.
Selasa (26/01/2016), Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gardenia. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Didin Muhidin mengatakan, sidak dilakukan untuk merespons aduan dan protes masyarakat yang dilayangkan 11 November 2015 lalu. Aduan itu berisi keberatan warga yang kerap kebanjiran.
Khususnya di kawasan sekitaran kantor Lurah Cibuluh karena menyempitnya daerah aliran sungai (DAS) Cibuluh.
Namun, berdasarkan pengakuan manajemen Gardenia, pengembang sudah mengumpulkan RT, RW, lurah, babinsa, muspika, dan tokoh masyarakat di sekitar Gardenia perihal solusi dari masalah itu. Hasilnya pun sudah disampaikan ke walikota melalui surat.
“Katanya sih, surat itu ditujukan kepada walikota, tembusannya ke komisi A. Tapi, tembusannya belum sampai ke kami,” jelasnya.

Tak lama setelah itu, berdasarkan ekspose dari manajemen Gardenia dan setelah dilakukan peninjauan,  kesimpulan sementara, semua proses teknis sudah sesuai dan tidak ada yang menyalahi.
“Pembangunan turap dan bangunan apartemen dari pinggir sungai sudah sesuai. Pendangkalan sungai juga tidak ada, izin PSDA juga tak ada masalah. Itu sementara ya. Kita harus melihat bukti-buktinya dulu,” katanya lagi.
Didin juga menyebutkan, Gardenia belum bisa menunjukkan surat-surat izin kepada komisi A saat sidak dilakukan. Surat itu antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin-izin lain terkait pembangunan apartemen.
“Mungkin suratnya sore nanti (kemarin, red) baru mau diberikan,” tukasnya.
Pantauan Radar Bogor, bibir Sungai Cibuluh sudah berada persis di bangunan turap sekitar 600 meter daerah sempadan sungai yang dibangun Gardenia.

Project Manager PT Gardenia Bogor, Chrismoko mengatakan, izin yang mereka miliki sudah komplet, termasuk IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Hard copy perizinan akan dikirimkan ke dewan,” jelasnya.
Pembangunan turap (tembok penahan tanah) juga, menurutnya tidak menyalahi aturan. Namun hingga sekarang, turap yang mereka miliki masih bersifat sementara dan belum permanen.
Pembangunan turap mereka lakukan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
“Malahan, lahan kita yang terkena aliran sungai,” kilahnya.
Dia menambahkan, pembangunan apartemen 25 lantai di lahan seluas 13.000 m2 di Kelurahan Cibuluh ini, ada kompensasi yang mereka berikan kepada warga sekitar apartemen, yaitu perbaikan rumah-rumah warga yang rusak.
“Normalisasi sungai juga sudah dilakukan dan diserahkan langsung ke Dinas PU Kota Bogor,” jelasnya.
(ral/ radar bogor)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar