Selasa, 03 Mei 2016

Apartemen Gardenia Bantah Lakukan Pelanggaran

Heibogor.com - Proyek pembangunan Apartemen Gardenia yang berlokasi di Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor di Sidak Komisi A DPRD Kota Bogor. Meski pihak Gardenia tidak bisa meunjukan berkas perizinan, namun pihaknya membantah melakukan pelanggaran.
Project Manager Gardenia Chrismoko mengatakan, semua perizinan sudah selesai, namun saat ini kegiatan pembangunan dihentikan, karena sedang ada proses perubahan pembangunan.
Sebelumnya kata Chrismoko, bangunan tersebut adalah untuk hotel, apartemen dan supermarket, tetapi, karena pembangunan hotel dibatalkan maka dilakukan revisi desain. "Untuk pembangunan hotelnya dibatalkan, jadi hanya membangun apartemen, supermarket serta cafe. Terkait perizinan kami akan berikan hard copy semua berkas perizinan kepada Komisi A nanti," kata Chrismoko kepada Heibogor.com di lokasi.
Dirinya membantah proyek Gardenia melakukan pelanggaran, dan mengklaim bahwa pembangunan sudah sesuai aturan perizinan yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Diakuinya, terkait adanya permasalahan dengan warga sekitar, sudah diselesaikan melalui Ketua RW dan RT serta pihak Kelurahan dan disaksikan Muspika Bogor Utara.
"Tidak ada pelanggaran yang terjadi, dan GSS kita memang sudah sesuai. Jadi pondasi yang ada di bibir sungai itu bukan pelanggaran GSS, itu hanya bangunan sementara saja, karena nantinya juga akan dibongkar dan dibangun turap penahan sungai. Kita tidak mencaplok tanah sungai, malah yang ada tanah kita dikorbankan untuk sungai," kilahnya.

Penulis : Asep Supriyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar