Heibogor.com - Proyek
pembangunan Apartemen Gardenia yang berlokasi di Kelurahan Cibuluh
Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor di Sidak Komisi A DPRD Kota Bogor.
Meski pihak Gardenia tidak bisa meunjukan berkas perizinan, namun
pihaknya membantah melakukan pelanggaran.
Project Manager Gardenia Chrismoko
mengatakan, semua perizinan sudah selesai, namun saat ini kegiatan
pembangunan dihentikan, karena sedang ada proses perubahan pembangunan.
Sebelumnya kata Chrismoko, bangunan
tersebut adalah untuk hotel, apartemen dan supermarket, tetapi, karena
pembangunan hotel dibatalkan maka dilakukan revisi desain. "Untuk
pembangunan hotelnya dibatalkan, jadi hanya membangun apartemen,
supermarket serta cafe. Terkait perizinan kami akan berikan hard copy
semua berkas perizinan kepada Komisi A nanti," kata Chrismoko kepada Heibogor.com di lokasi.
Dirinya membantah proyek Gardenia
melakukan pelanggaran, dan mengklaim bahwa pembangunan sudah sesuai
aturan perizinan yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Diakuinya, terkait
adanya permasalahan dengan warga sekitar, sudah diselesaikan melalui
Ketua RW dan RT serta pihak Kelurahan dan disaksikan Muspika Bogor
Utara.
"Tidak ada pelanggaran yang terjadi, dan
GSS kita memang sudah sesuai. Jadi pondasi yang ada di bibir sungai itu
bukan pelanggaran GSS, itu hanya bangunan sementara saja, karena
nantinya juga akan dibongkar dan dibangun turap penahan sungai. Kita
tidak mencaplok tanah sungai, malah yang ada tanah kita dikorbankan
untuk sungai," kilahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar