Kamis, 05 Juni 2014

Warga Pulau Bangka Mengamuk di PTUN Manado

TRIBUNNEWS, MANADO - Ratusan warga  Pulau  Bangka mengamuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Manado sekitar pukul 13.30 wita. Mereka menuding PTUN Manado bermain mata dengan Pemkab Minut dan Perusahaan Tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP).
 Kejadian ini bermula ketika Angelique Batuna baru saja keluar dari ruang Ketua PTUN Manado,  Mula Sirait SH MH untuk mendengarkan pertemuan antara pihak Pemkab Minut dan Irowas Jaelani, pengacara yang diberi kuasa masyarakat Pulau Bangka.
 Pertemuan yang dilakukan tertutup membuat beberapa masyarakat Pulau Bangka menaruh curiga pertemuan tersebut. Padahal, masyarakat Pulau Bangka hendak meminta hakim melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan semua surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Minut, Sompie Singal terkait izin pertambangan untuk PT MMP.
 Mereka kemudian menunggu di depan halaman gedung PTUN Manado sambil menunggu hasil pertemuan tersebut.  Batuna ketika itu ikut dalam pertemuan, kemudian keluar.
Dia menyampaikan bahwa hakim belum akan melakukan eksekusi terhadap putusan MA karena Ketua PTUN masih akan meminta tanggapan Bupati Minut.
 Mendengar pernyataan ini, sontak membuat masyarakat naik pitam. "Kami sudah siksa. Kenapa tidak dilakukan eksekusi. Hakimnya korupsi. Ini bukan Sompie punya tanah," kata Dian Tukamsang, satu diantara warga Pulau Bangka yang menginginkan PTUN Manado melakukan eksekusi.
 Masyarakat pun semakin emosi karena Ketua PTUN Manado tak keluar untuk menjelaskannya. Mereka pun mengancam akan membakar semua peralatan milik PT MMP.  "Jangan salahkan kalau kami sudah bongkar dan membakarnya," kata Pinehas, satu diantara warga lainnya.
 Sementara itu, perwakilan dari bagian Hukum Pemkab Minut terlihat sudah menghilang. Mereka pun lari ketakutan ketika melihat masyarakat sudah mengamuk. Pihak pengacara dari Pemkab Minut yang sempat diwawancarai, namun enggan berkomentar banyak.
 "Wah, kami belum bisa memberi tanggapan. Tunggu saja yah karena aka nada pertemuan lagi tanggal 18 Juni," katanya yang tak mau menyebutkan namanya yang kemudian masuk kedalam mobilnya dan kemudian menancapkan gas meninggalkan kawasan PTUN Manado.
 Humas PTUN Manado, Ceckly Kereh saat dikonfirmasi mengatakan, pihak PTUN memang sengaja memberikan waktu kepada Pemkab Minut untuk memberikan tanggapannya terkait putusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat Pulau Bangka. "Itu memang mekanismenya pada PTUN," terangnya.
 Putusan MA yang menyatakan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT MMP ini, dikeluarkan pada 24 September 2013. Pihak PTUN Manado pun mengaku baru mendapatkansurateksekusi tanggal 26 Mei 2014. Nah pada aturan MA, jika pihak tergugat tidak menjalankan putusan, maka PTUN Manado pun akan melakukan eksekusi material. 
 "Tapi dalam aturan tersebut PTUN pun diberikan kesempatan untuk mendegarkan tanggapan dari kedua belah pihak," terangnya.
 Mengenai tudingan bahwa pihak PTUN Manado telah bermain mata dengan pihak Pemkab Minut dan PT MMP, Kereh membantahkan. Kata dia, pertemuan tersebut memang dilaksanakan tertutup karena dibatasi akibat ruang Ketua PTUN Manado yang sangat sempit. "Ruang sidang di sini saja hanya ada satu. Kecuali ada kebijakan teknis dari Ketua PTUN Manado," katanya.
 Kantongi Izin Bupati
 Jefry Runtuwene, Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemprov Sulut mengakui, bahwa PT Mikgro Metal Perdana sudah diberikan izin oleh bupati Minahasa Utara untuk mengeksplorasi wilayah seluas 2000 haktare di Pulau Bangka.
 Luas wilayah eksplorasi kata Jefry, sesuai kutipan Surat Keputusan Bupati Minahasa utara nomor 183 tahun 2012 yang diterima dinas Pertambangan dan ESDM.
 Ia menjelaskan sesuai titik kordinat, luas 2.000 haktare hanya berada di daratan pulau bangka tidak mencakup lautan. " 2.000 haktare juga yang hanya dieksplorasi kurang lebih 600 hektare, tidak seluruh dipakai," katanya kepada Tribun Manado, Rabu (4/6/2014).
 SK nomor 183 tahun 2012 tersebut merupakan perpanjangan izin eksplorasi, tertanggal 25 September 2012, dan diberikan jangka waktu dua tahun perpanjangan, bisa diperpanjang kembali, atau masuk tahap lanjutan.
 Menyangkut wilayah pesisir yang dibangun dermaga untuk reklamasi, Jefry mengatakan, bukan kewenangan Dinasnya.
"Bukan di bidang pertambangan, harus izin lingkungan. Izin Kelautan Perikanan karena sudah dipesisir," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar