Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan koruptor HGB Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, Robert Jeffrey Lumempouw. Lantas apa alasannya MA membebaskan mantan Kepala Kanwil BPN Jakarta itu?
"Saya sedang di luar, nanti saya cek," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Kamis (5/6/2014).
Dalam kasus itu, Robert juga didudukkan bersama Kepala BPN Jakpus, Ronny Kusumo Judistiro. Keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan Jakarta Pusat yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Keduanya dinilai berperan sebagai pihak yang menyetujui dan mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton.
Pada 27 Juni 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Robert selama 3 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Oktober 2007.
Putusan iti tidak berubah saat diadili di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Prof Dr Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Djoko Sarwoko. Ketiganya pada 11 April 2008 tetap menghukum Robert selama 3 tahun penjara karena korupsi HGB Hotel Hilton.
Perkara nomor 229 PK/Pid.Sus/2013 itu diadili oleh ketua majelis PK Mayjen (Purn) Timur Manurung. Duduk sebagai anggota yaitu Sophian Marthabaya dan Prof Dr Surya Jaya. Perkara yang sempat menggoncang jagat hukum Indonesia itu diwarnai perbedaan pendapat dalam membebaskan Robert. Hakim agung Prof Dr Surya Jaya mengajukan dissenting opinion (DO) dengan menolak PK dan tetap menghukum Robert. Namun pendapat Surya Jaya kalah dengan dua hakim lainnya sehingga Robert pun bebas.
Dalam PK kali ini, Ronny tidak ikut mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar