Rivki - detikNews
Jakarta - WNA asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram, otak penyelundup manusia (people semugling) divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Akram divonis karena mencoba melakukan penyelundupan manusia ke Pulau Christmas di Australia.
"Menyatakan terdakwa Samsudeen M Akram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penyelundupan manusia dengan percobaan masuk ke negara lain. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," putus ketua majelis persidangan Dr Ronald Lumbuun, di gedung PN Cibinong, Jawa Barat, Kamis (5/6/2014).
Duduk sebagai majelis anggota ialah ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah. Selain hukuman penjara, Akram juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun.
Akram terbukti melanggar pasal 120 ayat 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap perkara pepole smugling bukanlah perkara main-main, siapa pun harus menghormati hukum keimigrasian di Indonesia.
"Sebagai proses pembelajaran kepada WNI dan WNA agar dapat menghormati hukum positif di Indonesia," tegas Ronald dalam pertimbangannya.
Selain Akram, dua terdakwa lainnya yaitu Sudistiran (WN Sri Lanka) dan Satifbabu (WN Indonesia) juga divonis oleh Ronald dalam sidang terpisah. Mereka berdua divonis 5 tahun karena perbuatannya melakukan percobaanpeople smugling.
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa digrebek oleh Mabes Polri pada 3 September di sebuah rumah milik Akram di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor. Kasus ini dianggap bukan main-main. Kejaksaan Agung pun menurunkan Mayasari sebagai JPU dalam persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar