Selasa, 01 Maret 2011

Edmond Ilyas Direkomendasikan Tak Bertugas di Reserse

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim sidang kode etik dan profesi Polri menvonis mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Edmond Ilyas bersalah, Senin (28/2). Hakim menyatakan, sebagai atasan, Edmond tak memantau dengan baik anak buahnya dalam proses penyidikan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Atas kesalahannya itu, majelis kode etik dan profesi Polri merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk melarang Edmond berdinas sebagai reserse di lingkungan Mabes Polri. Sekaligus meminta Edmond meminta maaf kepada Polri atas kelalaian tersebut.
Dalam persidangan, Edmond mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan yang digelar AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Termasuk pertemuan mereka di luar Mabes Polri.
Rencananya, Mabes Polri juga akan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Radja Erizman. Sidang digelar Selasa besok.(ULF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar