Temanggung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu, memvonis hukuman satu tahun hingga satu tahun dua bulan kepada enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah periode 2004-2009.

Mereka yang divonis dalam persidangan perkara korupsi dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung periode 2004-2009 itu yakni Didik Syamsudin, Fuad Riyadi, Sugiyanto, Edi Purwoko, Tri Winarsih, dan R. Subagyo.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dengan menerima uang pendidikan putra putri anggota DPRD 2004 dengan total Rp 1,7 miliar dari Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo.

Setiap anggota menerima Rp40 juta, dengan keseluruhan anggota yang menerima 43 anggota. Hasil penghitungan BPK Perwakilan Jawa Tengah 2006, uang yang diterima itu telah merugikan negara.

Sidang yang terbagi dalam dua majelis tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada Rabu petang.

Majelis Hakim pertama yang dipimpin Dwi Dayanto menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Fuad Riyadi dan Didik Syamsudin, kedua terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Fuad Riyadi juga harus mengembalikan uang pengganti Rp37 juta.

Pada sidang ketiga dengan perkara yang sama majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada Sugiyanto dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan uang pengganti Rp40 juta.

Sidang keempat hingga keenam dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Setiawan menjatuhkan vonis R. Subagyo satu tahun satu bulan dan uang pengganti Rp39 juta.

Edi Purwoko divonis satu tahun penjara dan uang pengganti Rp37,5 juta, dan Tri Winarsih divonis satu tahun dua bulan dan uang pengganti Rp39 juta.

Selain itu ketiga terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

JPU Siti Mahanim sebelumnya menuntut Didik Syamsudin satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Fuad Riyanto dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Sugiyanto semula dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti Rp40 juta subsider enam bulan kurungan.

Dua terdakwa yakni Subagyo dan Tri Winarsih menyatakan menerima atas putusan majelis hakim, sedangkan empat terdakwa lain setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Dwi Supriyanto menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(*)
(U.H018/M029)