Susno juga diperintahkan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
VIVAnews - Setelah sidang berkali-kali, dalam enam bulan belakangan, hari ini, Kamis 24 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji.
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menjerat Susno dengan dua tindak pidana korupsi. Pertama, menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan.
"Uang ini dimasukkan dalam kantong cokelat. Patut diduga pemberian uang itu berkaitan dengan kewenangan terdakwa untuk mempercepat penanganan perkara arwana," jelas jaksa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto, Senin 14 Februari lalu.
Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Terdakwa memberikan laporan bahwa dana yang terpakai adalah Rp27 miliar dan tersisa Rp 2 juta," kata Jaksa lagi.
Satuan Kerja Polda Jawa Barat hanya menerima anggaran Rp19 miliar. Sedang sejumlah Rp 8 miliar dipotong oleh Susno. "Patut diduga karena unsur jabatan, terdakwa terbukti dan secara meyakinkan memperkaya diri sendiri."
Susno Duadji membantah semua keterangan Sjahril Djohan dan tuduhan jaksa. Semua keterangan Sjharil itu, katanya, " Membuat kita mati ketawa." Sjahril, kata Susno, mengaku datang ke rumahnya tanggal 4 Desember 2008. Padahal, lanjutnya, dia tidak pernah menerima Sjahril pada hari itu.
Susno juga membantah keras memotong dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat. Soal dana Pilkada Jawa Barat ini, kata pengacar Susno, adalah kasus siluman, yang sengaja disusupkan belakangan, karena tuduhan dalam kasus Arwana itu tidak terbukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar